Shalat Shubuh Kesiangan

📨 PERTANYAAN:

Maemunah Risqianah:
Ustazd….
Kalau bangun telat, matahari udah terbit, belum sholat subuh.. Karna gk ke bangun gk dengar azan bagaimana? **dari saudara

📬 JAWABAN

Bismillah wal Hamdulillah … Shalat saja seperti biasa, hanya saja “kesiangan” jgn dijadikan kebiasaan apalagi sengaja ..

Dalilnya, dari Qatadah Radhiallahu ‘Anhu , katanya:

سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلَاةِ قَالَ بِلَالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلَالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلَالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلَالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلَاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى

“Kami pernah berjalan bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, barangkali anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka merekapun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya, tapi rasa kantuknya mengalahkannya dan akhirnya ia pun tertidur.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula.

Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari No. 595)

Walau sudah terbit matahari, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetap memerintahkan Bilal untuk azan, lalu shalat shubuh.

Dalam hadits lain:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang belum shalat dua rakaat fajar (Shubuh), maka shalatlah kedua rakaat itu sampai telah tebitnya matahari.” (HR. At Tirmidzi No. 423)

Imam At Tirmidzi Rahimahullah berkata:

وقد روي عن ابن عمر أنه فعله والعمل على هذا عند بعض أهل العلم وبه يقول سفيان الثوري وابن المبارك والشافعي وأحمد وإسحق

Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa dia melakukannya. Sebagian ulama telah mengamalkan hadits ini dan inilah pendapat Sufyan At Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy Syafi’I, Ahmad, dan Ishaq. (Sunan At Tirmidzi, penjelasan hadits No. 423)

Imam Asy Syaukani bahkan menulis dalam Nailul Authar bukan hanya subuh, qabliyah subuh pun masih bisa dilaksanakan, sebagaimana penjelasan berikut:

وَقَدْ ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَاهُمَا مَعَ الْفَرِيضَةِ لَمَّا نَامَ عَنْ الْفَجْرِ فِي السَّفَرِ

“Telah shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengqadha kedua rakaat itu (shalat sunah qabliyah) bersama shalat wajib (subuh) ketika ketiduran saat fajar dalam sebuah perjalanan.”

Tentang hadits Imam At Tirmidzi di atas, Imam As Syaukani berkata:

وَلَيْسَ فِي الْحَدِيثِ مَا يَدُلُّ عَلَى الْمَنْعِ مِنْ فِعْلِهِمَا بَعْد صَلَاةِ الصُّبْحِ

“Pada hadits ini tidaklah menunjukkan larangan untuk melaksanakan dua rakaat tersebut setelah shalat subuh.” (Nailul Authar, 3/25)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menerangkan:

اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم

Para ulama sepakat tentang wajibnya mengqadha shalat bagi orang lupa atau tertidur. (Fiqhus Sunnah, 1/274, Lihat juga Bidayatul Mujtahid, 1/182)

Yaitu wajib mengqadha bagi shalat wajib, sedangkan shalat sunah tidak wajib di qadha, melainkan sunah juga.

Demikian dasar yang begitu kuat dalam mengqadha shalat, bisa disimpulkan dari hadits-hadits di atas sebagai berikut:

✅ Jika luput shalat karena lupa dan tertidur, maka hendaknya diqadha

✅ Qadha dilakukan segera ketika sadar atau ingat

✅ Mengqadha shalat wajib adalah wajib, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan: tidak ada tebusan yang lain kecuali dengan itu.”

✅ Nabi dan para sahabat pun pernah mengalaminya.

Wallahu a’lam

Farid Nu’man Hasan

Mengghibah Terhadap Ahok

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Aslm.ust farid…
Bbrp teman bertanya hukum membicarakan si penista krn dianggap ghibah.
Apa antum sdh ada artikel yg berkaitan dengan hal tsb ?.
Jika berkenan ana minta dishare ya.. Atau digrup nahnu duat  juga boleh😊
Jzklh

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah ..

Bismillah wal Hamdulillah

Ghibah adalah dosa besar, yaitu membicarakannkeburukan saudara sesama muslim yang dia tidak suka jika dirinya dibicarakan.

Ada pun meng-ghibahi penista Al Quran, bukanlah ghibah tapi nahi munkar, agar manusia tahu kemungkarannya dan kejahatannya. Jangankan kepada non muslim, jika pelakunya muslim saja boleh dibicarakan. Sebagaimana para ulama hadits sering berkata kepada perawi hadits:

Dia pembohong … dia pemalsu hadits … dia hapalannya lemah .. dll

Apalagi dengan non muslim yang berkali kali menyakiti umat Islam.

Ada beberapa ghibah yang diperbolehkan, sebagaimana yang tertera dalam Riyadhus Shalihin-nya Imam An Nawawi Rahimahullah. Saya  ringkas sebagai berikut: (Hal. 366-367, Maktabatul Iman, Al Manshurah)

1. Mengadukan kepada hakim, tentang kejahatan  orang yang zalim

2. Minta tolong supaya menasehati orang yang berbuat mungkar kepada orang yang dianggap sanggup menasehatinya.

3. Karena minta fatwa: fulan menganiaya saya, bagaimana cara menghindarinya?

4. Bertujuan menasehati, agar orang lain tidak terpedaya oleh orang tersebut.

5. Terhadap orang yang terang-terangan melakukan kejahatan, maka yang demikian bukan ghibah, sebab ia sendiri yang menampakannya.

6. Untuk memperkenalkan orang dengan gelar yang sandangnya, seperti Al A’masy (buram matanya), Al A’raj (Si Pincang), Al A’ma (Si Buta), Al ‘Asham (Si Tuli), Al Ahwal (si Juling), semua ini adalah gelar yang pernah disandang oleh sebagian ulama hadits.

Sekian. Wallahu A’lam

🍃🌸🌾🌻🌴🌺☘🌷

Farid Nu’man Hasan

Mengqadha Sujud Tilawah

Khadimus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

يرى الجمهور أنه يستحب السجود عقب قراءة آية السجدة أو سماعها. فإن أخر السجود لم يسقط ما لم يطل الفصل. فإن طال فإنه يفوت ولا يقضى

Mayoritas ulama berpendapat bahwa sunah melakukan sujud setelah membaca atau mendengarkan ayat sajadah. Jika dia menundanya, tidaklah gugur waktunya selama tidak terlalu lama jarak waktunya. Ada pun jika sudah terlalu lama, maka sudah bukan waktunya lagi dan tidak perlu diqadha.

Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/224. Darul Kitab Al ‘Arabi. Beirut. Libanon

Farid Nu’man Hasan

Dampak Kebaikan dan Keburukan

Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

ان للحسنة ضياء في الوجه ونورا في القلب وسعة في الرزق وقوة في البدن ومحبة في قلوب الخلق وإن للسيئة سوادا في الوجه وظلمة في القبر والقلب ووهنا في البدن ونقصا في الرزق وبغضة في قلوب الخلق

Sesungguhnya kebaikan itu membuat bersinar wajah, cahaya di hati, lapang rezeki, kekuatan badan, dan kecintaan dari hati manusia. Sedangkan keburukan membuat hitam wajah, kegelapan di kubur dan hati, kelemahan badan, berkurangnya rezeki, dan kebencian pada hati manusia.

Imam Ibnul Qayyim, Jawabul Kafi, Hal. 35. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah

Farid Nu’man Hasan

scroll to top