Hukum Kredit Motor di Leasing Konvensional

Assalamualaikum…
Mau tanya ust. Hukumnya saya ambil kendaraan dileasing konvensional apakah termasuk riba? Jika iya apakah solusinya buat saya? Krn selama ini kendaraan sy pake utk operasional usaha.

Jazakumulloh

(Marlan, Tangerang)

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’Alaikumussalam wa Rahmatullah, Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

Jual Beli Secara Kredit

Pada prinsipnya jual beli secara kredit/cicilan/angsuran (Bai’u bith Taqsith, atau Li Ajal) dengan harga yang berbeda antara cash dan kredit, adalah boleh menurut mayoritas ulama. Itu bukan riba.

Alasannya adalah keumuman ayat:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”  (QS. Al Baqarah: 275)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah mengatakan:

أجاز الشافعية والحنفية والمالكية والحنابلة وزيد بن علي والمؤيد بالله والجمهور   : بيع الشيء في الحال لأجل أو بالتقسيط بأكثر من ثمنه النقدي

Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah,  Zaid bin ‘Ali, dan Al Muayyid billah, serta jumhur (mayoritas ulama) membolehkan jual beli sesuatu secara kredit yang harganya melebihi harga tunainya. ( Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 5/147)

Tentu dengan akad transaksi yang jelas, jelas pula barangnya, dengan cicilan yang tetap. Seperti ini tidak apa-apa. Syaikh Wahbah Az Zuhaili memberikan contoh jika sebuah barang harga cashnya 1000, dan cicil menjadi 1100, ini boleh, walau ketika penawaran dua harga ini sudah disebutkan; harga cash sekian, harga kredit sekian. (Ibid)

Ini juga dikatakan Syaikh Abdul Aziz bin Baaz fatwanya, bahwa cara jual beli seperti itu tidak ada larangannya.

Tapi, Bagaimana Kalau Kreditnya Dengan Leasing Konvensional?

Pembahasan ini tidak lagi semata-mata kredit. Tapi, muamalah dengan sistem ribawi. Pada Leasing Konvensional, akad yang ada bukanlah jual beli, tapi qardh (dana pinjaman) dari pihak Leasing kepada konsumen untuk membeli kendaraan ke Dealer. Lalu konsumen mesti membayar secara cicil plus bunganya. Ini riba, sebab “pinjaman” dalam Islam tidak boleh mencari untung, jika dia menarik untung maka itu riba.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ali Ash Shabuni :

زيادة على أصل المال يأخذها الدائن من المدين

Tambahan atas harta pokok, yang diambil oleh pemberi hutang kepada yang berhutang. ( Shafwatut Tafasir, 1/143)

Ditambah lagi ada sistem denda (ta’zir), jika telat membayar, dan itu termasuk riba nasi’ah, nama lainnya riba jahiliyah karena riba jenis inilah yang dikenal pada masa Arab Jahiliyah.  Syaikh Sa’diy Abu Jabib berkata tentang riba nasi’ah:

هو الزيادة المشروطة التي يأخذها الدائن من المدين نظير التأجيل.

Yaitu tambahan yang disyaratkan dan diambil oleh si pemberi hutang kepada yang berhutang jika terjadi penundaan pembayaran.  ( Al Qamus Al Fiqhiy, Hal. 144)

Syaikh Abdurrahman Al Jazairiy berkata:

لا خلاف بين أئمة المسلمين في تحريم ربا النسيئة فهو كبيرة من الكبائر بلا نزاع وقد ثبت ذلك بكتاب الله تعالى وسنة رسوله وإجماع المسلمين

Tidak ada perbedaan pendapat diantara para imam kaum muslimin dalam haramnya riba nasi’ah. Itu adalah di antara dosa besar, tanpa ada perdebatan. Hal itu telah ditegaskan dalam Al Quran dan As Sunnah dan ijma’ kaum muslimin.  ( Al Fiqhu ‘Alal Madzahib Al Arba’ah, 2/172)

Usul kami adalah, ditengah kebutuhan umat terhadap kendaraan, dan umat juga membutuhkan solusi, maka lebih baik menggunakan Leasing dengan sistem Syariah dan berakad syariah pula. Walau sistem ini –bagian sebagian orang- nampak “lebih ribet” dan belum sempurna kesyariahannya, tapi itu masih lebih baik dari pada tidak sama sekali.
Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertaqwa-lah kepada Allah sejauh kesanggupanmu .. (QS. At Taghabun: 16)

Demikian. Wallahu A’lam

🌺🌾🌴🌻🌿🌸🍃

✍ PUSAT KONSULTASI SYARIAH~DEPOK

Hukum Kotoran Rayap

Assalamualaikum, ustadz, saya mau bertanya apakah hukum kotoran rayap yg berupa butiran kayu? Apakah tetap suci jika tidak ada dalil yang menerangkan?jazaakallah khoiron…(Abu Hisyam, Jakarta)

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah ..

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:

Tentang status kenajisan kotoran rayap terkait pada kehalalan mengkonsumsi rayap itu sendiri. Jika rayap termasuk hewan yang haram dimakan maka para ulama sepakat atas kenajisan kotoran hewan yang haram dimakan. Jika rayap termasuk  boleh dimakan, maka para ulama berbeda pendapat apakah najis atau tidak kotoran hewan yang boleh dimakan.

Rayap, haramkah dimakan?

Rayap termasuk hasyarat (serangga). Hasyarat –kecuali Belalang- menurut mayoritas ulama adalah HARAM dimakan, sebagian lagi membolehkan jika tidak membahayakan.

Para ulama menjelaskan:

هُوَ حُرْمَةُ أَكْل جَمِيعِ الْحَشَرَاتِ ، لاِسْتِخْبَاثِهَا وَنُفُورِ الطِّبَاعِ السَّلِيمَةِ مِنْهَا ، وَفِي التَّنْزِيل فِي صِفَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ }  وَهَذَا مَذْهَبُ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ . وَاسْتَثْنَوْا مِنْ ذَلِكَ الْجَرَادَ فَإِِنَّهُ مِمَّا أَجْمَعَتِ الأُْمَّةُ عَلَى حِل أَكْلِهِ

Diharamkan memakan semua serangga, karena dia termasuk khabaits (suatu yang kotor dan buruk), dan tidak disukai oleh naluri yang sehat. Disebutkan dalam ayat yang yang menceritakan sifat Nabi ﷺ : (dan dia megharamkan kepada mereka al khabaits). Inilah madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (Hambaliyah). Tapi mereka mengecualikan belalang, karena telah ijma’ (sepakat) umat ini atas kehalalan memakannya. ( Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 17/279)

Inilah pendapat mayoritas ulama, sehingga rayap, karena dia termasuk serangga (hasyarat) maka masuk dalam lingkup keharamannya.

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

أكل الخبائث ،وأكل الحيّات والعقارب حرام بإجماع المسلمين ،فمن أكلها مستحلا لذلك فإنه يستتاب ، فإن تاب وإلا قتل ، ومن اعتقد التحريم و أكلها فإنه فاسق عاص لله ورسولـه

Memakan sesuatu yang khabaits, ular, dan kalajengking, adalah haram berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Barang siapa yang memakannya karea dia menghalalkannya maka dia wajib dimintai tobat, jika dia tidak tobat maka mesti dibunuh. Barang siapa yang meyakini itu haram tapi masih memakannya maka dia fasiq dan bermaksiat kepada Allah dan RasulNya. ( Majmu’ Al fatawa, 11/609)

Ada pun kalangan Malikiyah, mereka membolehkan semua hasyarat, sampai-sampai gajah, semut, dan ulat, kecuali Babi, sebab itu haram berdasarkan ijma’. Tetapi tidak semua Malikiyah, ada ulama Malikiyah yang tetap mengharamkan seperti Ibnu ‘Arafah dan Al Qarrafiy. ( Al Mausu’ah, 17/279-280)

Umumnya ulama Malikiyah menganggap serangga bukan hasyarat, ini yang menjadi titik awal perbedaannya. Tapi, pendapat mayoritas ulama adalah lebih aman dan lebih baik, Insya Allah.

Jadi, najiskan kotoran rayap? Setelah kita mengetahui bahwa rayap adalah hasyarat yang termasuk khabaits dan haram dimakan, maka dengan demikian kotorannya adalah najis. Tidak ada khilafiyah dalam hal ini.

Wallahu A’lam

✍ PUSAT KONSULTASI SYARIAH ~ DEPOK

Doa Memandikan Jenazah

Assalamualaykum…pak Ustadz sy ingin bertanya adakah ada doa/ bacaan khusus pd saat memandikan jenazah ,baik secara keseluruhan atau pd setiap anggota badan jenazah yg dimandikan ? Mksh (081908892xxx, Hasanah)

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah ..

Terkait memandikan mayit/jenazah yang ada tuntutan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, hanya terkait syarat, tata cara dan adab memandikan kecuali tuntunan umum membaca Basmalah di awal.
Namun tidak ada doa khusus dalam saat memandikan mayit. Ada satu riwayat doa saat memandikan mayit namun itu riwayat syiah.

Namun demikian dibolehkan untuk selalu beristigfar dan mendokan untuk mayit saat memandikan.

Syaikh Dr Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:

ولا نعلم في الدعاء عند غسل الميت أو تكفينه سنة ثابتة، أما عدد الذين يقومون بتجهيز الميت، فلا نعلم في ذلك تحديداً من الشارع الحكيم، لكن قد نص بعض الفقهاء على أنه يستحب في تجهيز الميت أن يكون عدد من يقوم بذلك وتراً، قال صاحب أسنى المطالب: فرع يستحب أن يكون عددهم “أي الدافنين” وعدد الغاسلين وترا ثلاثة فأكثر بحسب الحاجة. انتهى.
والله أعلم.

“kami tidak mengetahui ada doa khusus dalam Sunnah Nabi saat memandikan mayit atau saat mengafani. Adapun jumlah orang yg mengurus mayit, kami juga tidak menemukan tuntunan syariat soal pembatasannya. Namun sebagian ahli fikih menyatakan dianjurkan jumlahnya ganjil.
Seperti penjelasan pengarang buku “Asnal Mathalib”: Sub Bab Dianjurkannya Jumlah Orang Yang Memandikan dan Menguburkan Adalah Ganjil, Tiga atau lebih, disesuaikan kebutuhan. Selesai.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, 11/12376)

Wallahu A’lam

✍🏻 Pusat Konsultasi Syariah ~ Depok

Hukum Guru Memberi Les Privat Kepada Siswa

Assalamualaikum ustadz … Saya guru sekolah di swasta. mau nanya ustaz ….
bagaimana hukumnya dalam islam guru memberi les privat  kepada siswa yang kebetulan bersekolah di tempat sang guru mengajar? misalnya seorang guru kelas 10 memberi les privat kepada siswa kelas.  terima kasih 🙂 (08170903xxx, Suratno, Depok)

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah

Untuk memberikan les tambahan bagi siswa di sekolah tempat mengajar selama tidak melanggar aturan dan kesepakatan dengan pihak sekolah tempat mengajar PADA DASARNYA tidak masalah.

Hal ini selama pihak sekolah tidak dirugikan, karena lesnya di waktu jam sekolah misalnya, atau kalau pun di luar sekolah dapat menimbulkan terganggunya indepedensi guru dalam menilai siswa. Siswa yang ikut les dianakemaskan, dibandingkan  yang tidak ikut.

Tapi, JIKA pihak sekolah memandang dalam aturan dengan pihak sekolah guru dilarang memberikan les privat kepada siswa dengan alasan yg dibenarkan, atau seperti yang kami sebutkan di atas,  sebaiknya guru tidak melanggarnya.

BEDA jika pihak yayasan atau sekolah membebaskna bahkan mendukung lea di luar jam pelajaran, itu sangat dipersilahkan untuk meng-upgrade kemampuan siswa yang tertinggal.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Al Muslimuun ‘ala syuruuthihim – Kaum muslimin terikat dengan syarat perjanjian antar mereka.” (HR. At Tirmidzi No. 1352, Abu Daud No. 3594, Al Hakim No. 2309, Ad Daraquthni, 3/27. Hasan shahih)

Jika ada aturan larangan mungkin bisa diselesaikan dengan  komunikasi pihak guru dengan  sekolah atau yayasan untuk saling memahami, menghindari kesalah pahaman demi kebaikan anak didik .

Wallahu A’lam

PUSAT KONSULTASI SYARIAH – DEPOK

scroll to top