Assalamualaikum ustadz … Saya guru sekolah di swasta. mau nanya ustaz ….
bagaimana hukumnya dalam islam guru memberi les privat kepada siswa yang kebetulan bersekolah di tempat sang guru mengajar? misalnya seorang guru kelas 10 memberi les privat kepada siswa kelas. terima kasih 🙂 (08170903xxx, Suratno, Depok)
🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah
Untuk memberikan les tambahan bagi siswa di sekolah tempat mengajar selama tidak melanggar aturan dan kesepakatan dengan pihak sekolah tempat mengajar PADA DASARNYA tidak masalah.
Hal ini selama pihak sekolah tidak dirugikan, karena lesnya di waktu jam sekolah misalnya, atau kalau pun di luar sekolah dapat menimbulkan terganggunya indepedensi guru dalam menilai siswa. Siswa yang ikut les dianakemaskan, dibandingkan yang tidak ikut.
Tapi, JIKA pihak sekolah memandang dalam aturan dengan pihak sekolah guru dilarang memberikan les privat kepada siswa dengan alasan yg dibenarkan, atau seperti yang kami sebutkan di atas, sebaiknya guru tidak melanggarnya.
BEDA jika pihak yayasan atau sekolah membebaskna bahkan mendukung lea di luar jam pelajaran, itu sangat dipersilahkan untuk meng-upgrade kemampuan siswa yang tertinggal.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Al Muslimuun ‘ala syuruuthihim – Kaum muslimin terikat dengan syarat perjanjian antar mereka.” (HR. At Tirmidzi No. 1352, Abu Daud No. 3594, Al Hakim No. 2309, Ad Daraquthni, 3/27. Hasan shahih)
Jika ada aturan larangan mungkin bisa diselesaikan dengan komunikasi pihak guru dengan sekolah atau yayasan untuk saling memahami, menghindari kesalah pahaman demi kebaikan anak didik .
Wallahu A’lam
PUSAT KONSULTASI SYARIAH – DEPOK