Hukum Kotoran Rayap

Termites in Thailand

Assalamualaikum, ustadz, saya mau bertanya apakah hukum kotoran rayap yg berupa butiran kayu? Apakah tetap suci jika tidak ada dalil yang menerangkan?jazaakallah khoiron…(Abu Hisyam, Jakarta)

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah ..

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:

Tentang status kenajisan kotoran rayap terkait pada kehalalan mengkonsumsi rayap itu sendiri. Jika rayap termasuk hewan yang haram dimakan maka para ulama sepakat atas kenajisan kotoran hewan yang haram dimakan. Jika rayap termasuk  boleh dimakan, maka para ulama berbeda pendapat apakah najis atau tidak kotoran hewan yang boleh dimakan.

Rayap, haramkah dimakan?

Rayap termasuk hasyarat (serangga). Hasyarat –kecuali Belalang- menurut mayoritas ulama adalah HARAM dimakan, sebagian lagi membolehkan jika tidak membahayakan.

Para ulama menjelaskan:

هُوَ حُرْمَةُ أَكْل جَمِيعِ الْحَشَرَاتِ ، لاِسْتِخْبَاثِهَا وَنُفُورِ الطِّبَاعِ السَّلِيمَةِ مِنْهَا ، وَفِي التَّنْزِيل فِي صِفَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ }  وَهَذَا مَذْهَبُ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ . وَاسْتَثْنَوْا مِنْ ذَلِكَ الْجَرَادَ فَإِِنَّهُ مِمَّا أَجْمَعَتِ الأُْمَّةُ عَلَى حِل أَكْلِهِ

Diharamkan memakan semua serangga, karena dia termasuk khabaits (suatu yang kotor dan buruk), dan tidak disukai oleh naluri yang sehat. Disebutkan dalam ayat yang yang menceritakan sifat Nabi ﷺ : (dan dia megharamkan kepada mereka al khabaits). Inilah madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (Hambaliyah). Tapi mereka mengecualikan belalang, karena telah ijma’ (sepakat) umat ini atas kehalalan memakannya. ( Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 17/279)

Inilah pendapat mayoritas ulama, sehingga rayap, karena dia termasuk serangga (hasyarat) maka masuk dalam lingkup keharamannya.

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

أكل الخبائث ،وأكل الحيّات والعقارب حرام بإجماع المسلمين ،فمن أكلها مستحلا لذلك فإنه يستتاب ، فإن تاب وإلا قتل ، ومن اعتقد التحريم و أكلها فإنه فاسق عاص لله ورسولـه

Memakan sesuatu yang khabaits, ular, dan kalajengking, adalah haram berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Barang siapa yang memakannya karea dia menghalalkannya maka dia wajib dimintai tobat, jika dia tidak tobat maka mesti dibunuh. Barang siapa yang meyakini itu haram tapi masih memakannya maka dia fasiq dan bermaksiat kepada Allah dan RasulNya. ( Majmu’ Al fatawa, 11/609)

Ada pun kalangan Malikiyah, mereka membolehkan semua hasyarat, sampai-sampai gajah, semut, dan ulat, kecuali Babi, sebab itu haram berdasarkan ijma’. Tetapi tidak semua Malikiyah, ada ulama Malikiyah yang tetap mengharamkan seperti Ibnu ‘Arafah dan Al Qarrafiy. ( Al Mausu’ah, 17/279-280)

Umumnya ulama Malikiyah menganggap serangga bukan hasyarat, ini yang menjadi titik awal perbedaannya. Tapi, pendapat mayoritas ulama adalah lebih aman dan lebih baik, Insya Allah.

Jadi, najiskan kotoran rayap? Setelah kita mengetahui bahwa rayap adalah hasyarat yang termasuk khabaits dan haram dimakan, maka dengan demikian kotorannya adalah najis. Tidak ada khilafiyah dalam hal ini.

Wallahu A’lam

✍ PUSAT KONSULTASI SYARIAH ~ DEPOK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top