Makna “Kau Memotong Leher Sahabatmu”, Dalam Hadits Pujian

Pertanyaan

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Assalamu’alaykum ustadz.. Ana Rahmat, dari grup Manis #I 06.

‘Afwan, ana ingin bertanya..
Apa maksud Nabi Muhammad mengatakan, “celaka kamu, kamu telah memenggal leher teman mu,” ketika ada sahabat yg memuji sahabat lainnya? Bahaya apa yg mengancam sehingga diibaratkan ‘memenggal leher teman mu’?

Syukron ustadz.. Jazakumullah khair..

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah .. Afwan baru sempat.

Langsung aja ya ..

Abu Bakrah Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

أَنَّ رَجُلًا ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ فَأَثْنَى عَلَيْهِ رَجُلٌ خَيْرًا فَقَالَ النَّبِيُّ وَيْحَكَ قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ يَقُولُهُ مِرَارًا إِنْ كَانَ أَحَدُكُمْ مَادِحًا لَا مَحَالَةَ فَلْيَقُلْ أَحْسِبُ كَذَا وَكَذَا إِنْ كَانَ يُرَى أَنَّهُ كَذَلِكَ وَحَسِيبُهُ اللهُ وَلَا يُزَكِّي عَلَى اللهِ أَحَدًا

Ada seorang laki-laki menceritakan laki-laki lain dan memuji kebaikannya dihadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka Nabi bersabda:

“Tercelalah kamu, kau memotong leher temanmu, kau memotong leher temanmu, ” beliau mengucapkannya berkali-kali kemudian beliau bersabda: “Bila salah seorang dari kalian memuji temannya -tidak mustahil- hendaklah mengucapkan: ‘Aku kira fulan -bila ia melihat seperti itu- dan aku tidak menyucikan seorang pun atas Allah.”  (HR. Muslim No. 5320)

Imam Muslim memasukkan hadits ini dalam “Bab An Nahyi  ‘anil Mad-hi idza kaana fiihi ifraathun wa khiifa minhu fitnah ‘alal Mamduuh” artinya Bab Larangan Memuji Jika Berlebihan dan Khawatir Lahir Fitnah Bagi Orang Yang Dipuji.

Pujian sering melahirkan keburukan bagi yang dipuji, walau dia memang pantas menerimanya. Diantara keburukan itu adalah potensi untuk terpedaya oleh kehebatan diri sendiri, lupa kekurangan, lahirnya sombong, dan hilangnya keikhlasan. Itulah maksud seakan kau memotong lehernya. Oleh karena itu, sebaiknya memuji manusia tidak dihadapannya. Itu lebih aman.

Imam Al Baghawi Rahimahullah menjelaskan:

إنما كره ذلك لئلا يغتر المقول له به ، فيستشعر الكبر ، وذلك جناية عليه ، فيصير كأنه قطع عنقه فأهلكه.

Sesungguhnya dibencinya perbuatan tersebut agar dia tidak terpedaya oleh ucapan (pujian) tersebut, lalu lahir perasaan sombong, dan hal itu merupakan kejahatan kepadanya, sehingga seakan dia telah terpotong lehernya dan membuatnya binasa. ( Syarhus Sunnah, 13/150)

Ada juga yang memaknai bahwa dibencinya pujian, jika pada kenyataannya tidak sesuai pujiannya, sehingga pujian tersebut masuk kategori berlebihan. Itulah memotong leher sahabatnya, atau dalam hadits lain memotong punggung seseorang.

Imam Ibnu Baththal Rahimahullah menjelaskan:

معنى هذا الحديث – والله أعلم – النهى عن أن يفرط فى مدح الرجل بما ليس فيه ؛ فيدخله من ذلك الإعجاب ، ويظن أنه فى الحقيقة بتلك المنزلة ؛ ولذلك قال : قطعتم ظهر الرجل . حين وصفتموه بما ليس فيه . فربما ذلك على العجب والكبر ، وعلى تضييع العمل وترك الازدياد من الفضل ، واقتصر على حاله من حصل موصوفًا بما وصف به

Makna hadits ini – Wallahu A’lam- adalah larangan berlebihan dalam memuji seseorang dengan sesuatu yang tidak ada pada dirinya. Sehingga orang itu dihinggapi ‘ujub (takjub dengan diri sendiri), lalu dia menyangka kedudukan dirinya sesuai dengan pujian itu. Oleh karena itu Nabi bersabda: “Kau telah memotong punggungnya”, saat dia disifatkan dengan apa-apa yang tidak ada padanya.

Bisa jadi hal itu melahirkan ‘ujub, sombong, menghilangkan amal, tidak mau menambah dengan  amal utama, dan mencukupkan diri atas keadaan yang ada, merupakan di antara dampak dari pensifatan dengan sifat yang tidak ada pada dirinya. ( Syarh Shahih Al Bukhari, 9/254)

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌴🌸🍃🌱🌾🌻🌺☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Tafsir Al Qur’an Surat At Tahrim (bag.8)

💢💢💢💢💢💢

Doa Istri Fir’aun,”Bangunkanlah Untukku Sebuah Rumah di Syurga”

وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ آمَنُوا امْرَأَتَ فِرْعَوْنَ إِذْ قَالَتْ رَبِّ ابْنِ لِي عِنْدَكَ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ وَنَجِّنِي مِنْ فِرْعَوْنَ وَعَمَلِهِ وَنَجِّنِي مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (11)

Dan Allah membuat perumpamaan bagi orang-orang yang beriman yaitu istri Firaun ketika ia berkata,”Ya Rabbku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu di dalam Syurga dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zalim. (QS. At Tahrim [66]:11)

Setelah Allah menggambarkan wanita-wanita kafir yang bersuami shalih dikalangan para nabi, kemudian Allah menggambarkan tentang wanita-wanita shalihah yangmenjadi istri lelaki durhaka. Hal ini menjadi bukti bahwa keimanan yang tertancap kuat dan terpatri dalam hati siapapun, begitulah yang terjadi pada istri Fir’aun. Keimanannya yang murni tak tergoyahkan meski ia menjadi istri dari lelaki yang menjadi musuh Allah.

📌  Siapakah Imra’atu Fir’aun?

Kata Imra’atu disini  artinya istri. Jadi Imra’atu Fir’aun adalah istri Fir’aun, raja Mesir. Dia adalah Asiyah Binti Muzahim, menurut Al-Qurthubi, ia adalah bibinya Nabi Musa, dan ia beriman kepada ajaran yang dibawa nabi Musa saat mengetahui peristiwa Musa memiliki mukjizat dari tongkat kayunya.[1]

Abu ‘Aliyah berkata,”Fir’aun mengetahui keimanan Asiyah, lalu ia berkata kepada petinggi kerajaan:

مَا تَعْلَمُونَ مِنْ آسِيَةَ بِنْتِ مُزَاحِمٍ؟ فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا. فَقَالَ لَهُمْ: إِنَّهَا تَعَبُّدُ رَبًّا غَيْرِي. فَقَالُوا لَهُ: أقتلها. فأوتد لها أوتادا وشديديها وَرِجْلَيْهَا

“Apa yang kalian ketahui tentang Asiyah Binti Muzahim?Merekapun memuji Asiyah. Kemudian Fir’aun berkata,”Sesungguhnya ia menyembah Tuhan selain aku!,” lalu para petinggi berkata,”Bunuh ia”. Lalu ia diikat pada tiang kokoh kedua lengan dan kakinya, pada saat itulah Asiyah berdoa:

رَبِّ ابْنِ لِي عِنْدَكَ بَيْتاً فِي الْجَنَّةِ)

Ya Rabbku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu di dalam Syurga

Al Mawardi menyebutkan, Allah mengabulkan doa Asiyah binti Muzahim dan memperlihatkan rumahnya di surga. Iapun tertawa, bersamaan dengan datangnya Firaun, lalu Firaun berkata kepada para petingginya,”Lihatlah Asiyah sudah gila,”. Lalu Asiyah terus disiksa hingga menemui ajalnya. [2]

Menurut Syekh An Nawawi Al Bantani, jenis siksaan yang ditimpakan oleh Fir’aun kepada Asiyah sangat kejam, yaitu diikat dengan empat tiang pancang, lalu dihadapkan ke matahari, lalu ditimpakan batu besar, saat itulah Asiyah berdoa, agar Allah membangunkan untuknya sebuah rumah di syurga, dan ruhnyapun diambil Allah, batu besar itu menimpa jasad  tanpa ruh.[3]

Rasulullah bersabda:

كَمَلَ مِنْ الرِّجَالِ كَثِيرٌ ، وَلَمْ يَكْمُلْ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا : آسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ ، وَمَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ ، وَإِنَّ فَضْلَ عَائِشَةَ عَلَى النِّسَاءِ كَفَضْلِ الثَّرِيدِ عَلَى سَائِرِ الطَّعَامِ

Lelaki yang utama banyak, dan wanita tidaklah memiliki keutamaan kecuali, Asiyah istri Fir’aun, Maryam binti Imran dan keutamaan Aisyah atas kaum wanita seperti keutamaan Tsarid (sejenis makanan mewah zaman dahulu) dari segala jenis makanan.[4] (Bukhari, No. 3411 dan Muslim, No.2431)

Riwayat lain mengatakan:

فاطمة سيدة نساء أهل الجنة

Fatimah binti Muhammad adalah pemimpin wanita penduduk syurga (HR. Ahmad, No. 11347)

Yang dimaksud dengan kata ‘al-kamal’ (sempurna) dalam konteks ini adalah memiliki kualitas sempurna dalam ketakwaan, kebaikan dan sifat-sifat mulia.[5]

📌  Seseorang tidaklah memikul dosa orang lain

Jika kita perhatikan ayat diatas, terdapat hubungan yang sangat dekat antara Fir’aun dan istrinya Asiyah binti Muzahim. Namun hubungan tersebut hanya sebatas fisik, sedang Fir’aun terhalang dengan keimanan Asiyah. Hal ini menjadi bukti bahwa kedekatan secara fisik saja tidak bisa menentukan selamat dari azab Allah di akherat. Hal ini sesuai dengan firman Allah:

وَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أخرى

“Dan orang yang berdosa tak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Fathir [35]:18)

Juga firman Allah:

لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكتسبت

Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. ( QS. Al-Baqarah: 286)

📌 Selamatkanlah dari Fir’aun dan orang-orang Zalim

Firman Allah:

وَنَجِّنِي مِنْ فِرْعَوْنَ وَعَمَلِهِ وَنَجِّنِي مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

…selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zalim

Ini merupakan bagian dari doa-doa yang dilantunkan oleh istri Fir’aun agar ia diselamatkan Allah dari Fir’aun dan kekejaman rezimnya, serta diselamatkan dari orang-orang zalim pengikut-pengikut Fir’aun pada masa itu.

Hikmah untuk orang-orang beriman saat terzalimi, lemah daya dan upaya adalah terus berdoa, dengan doa-doa terbaik, dengan hati yang paling ikhlas dan khusyu, agar Allah mengabulkan permohonannya. Karena doa-doa orang yang teraniaya akan segera dikabulkan Allah.

Sabda Rasulullah:

عنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ : اتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

“Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, bahwasanya Nabi Shalallahu alaihi wasallam mengutus Muaz bin Jabbal ke Yaman dan berkata,”Berhati-hatilah dengan doanya orang yang terzalimi, karena tiada hijab antaranya dengan Allah.[6] (HR. Bukhari, No. 2316, Muslim, No.19)

Dalam riwayat lain disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  ثَلاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لا شَكَّ فِيهِنَّ : دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِه

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, berkata, Rasulullah Shalallah alaihi wasallam bersabda,”Ada tiga doa yang mustajab tidak diragukan lagi,” Doa orang yang terzalimi, doa musafir, dan doa orang tua kepada anaknya”.[7] (HR. At Thabrani Mu’jam Ausath, No.24, Musnad Ahmad , No. 7501)

والله أعلم

🍃🍃🍃🍃🍃

[1] Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, (Dar al Kutub Al Mishriyah, 1384 H),18/202
[2] Al Mawardi, Tafsir Al Mawardi, 6/48
[3] Syekh An Nawawi Al Bantani, ( Dar Kutub Al Mishriyah,1417H,
[4] Bukhari, No. 3411 dan Muslim, No.2431
[5] An Nawawi, Syarah Nawawi Ala Al Muslim, 15/198-199
[6] HR. Bukhari, No. 2316, Muslim, No.19
[7] HR. At Thabrani, Mu’jam Ausath, 24, Musnad Ahmad , No. 7501, Abu Daud, No. 1536, At Tirmizi, No.1905, Ibnu Majah, No. 3862)

🌸🌿🌻🌴☘🌾🍃🌺

✍ Ust Fauzan Sugiono, Lc. MA

Serial Tafsir Surat At-Tahrim

Tafsir Surat At Tahrim (Bag 1)

Tafsir Surat At Tahrim (Bag 2)

Tafsir At Tahrim (Bag. 3)

Tafsir At Tahrim (Bag. 4)

Tafsir Surat At Tahrim (Bag 5A)

Tafsir Surat At Tahrim (Bag 5B)

Tafsir Surat At Tahrim (Bag 6)

Tafsir Surat At Tahrim (Bag 7)

Tafsir Surat At Tahrim (Bag 8)

Tafsir Surat At Tahrim (Bag 9, Selesai)

Suami Istri Laksana Pakaian

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Allah Ta’ala berfirman:

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

Mereka (kaum istri) adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. (Qs. Al Baqarah: 187)

Sungguh indah perumpamaan dalam Al Quran. Suami dan Istri laksana pakaian yang saling melindungi, menghangatkan, menutupi kekurangan dan cela, serta menampakkan keindahan dan keserasian.

Jika suami itu pakaian bagi istrinya …

🍀 Maka, celakalah suami yang mengumbar aib dan kekurangan istri tanpa alasan yang dibenarkan syariat, dan mulialah yang menutupinya

🍀 Maka, celakalah suami yang menelantarkan istrinya, hak-haknya, dan segaka nafkah yang diperintahkan agama kepadanya, menyakiti perasaannya, dan mulialah suami yang memenuhinya dengan baik dan mencintainya dengan jujur

🍀 Maka, celakalah suami yang membiarkan istrinya bermaksiat, meninggalkan shalat, mengumbar aurat, bermajelis ghibah, dan semisalnya, dan mulialah suami yang mendidik istrinya dengan adab dan akhlak Islam

🍀 Maka, celakalah suami yang membiarkan istrinya menjadi budak dunia, hamba emas berlian permata, dan mulialah suami yang mendidiknya menjadi wanita bersyukur kepada semua karunja yang adal

Jika istri adalah pakaian bagi suaminya …

🌺 Maka, celakah istri yang mengumbar kekurangan suaminya, kekurangan nafkahnya dibanding laki-laki lain, dan mulialah yang menutupi aib suaminya

🌺 Maka, celakalah istri yang menelantarkan hak suaminya, hak untuk ditaati dalam kebaikan, dan hak dilayani, dan mulialah wanita yang memenuhi itu dengan baik

🌺 Maka, celakah istri yang khianat terhadap amanah suami saat di rumah; menjaga kehormatan, harta, dan anak-anaknya, dan mulialah istri yang menjaga amanah suaminya

🌺 Maka, celakah istri yang menyakiti perasaan suaminya, bermuka masam saat dipandang, membangkang saat diperintah, tapi menuntut ini dan itu tanpa malu-malu, dan mulialah istri yang memposisikan suami sebagai imam yang melindungi dan bukan mesin ATM yang mudah diakali

Wallahu A’lam

🌺🌸🍃🌹🍀🌾🌴🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Mengqadha Maghrib Di Pagi Esok Hari

Pertanyaan

Begini…kemarin kan sy safar pas adzan maghrib masih di bis. Ktika sampai di tempat sdh adzan isya. Nah pas sampai rumah sy lupa menjamak maghrib nyaa baru ingat subuh tadi:sob:. Bagaimana ya sebaiknya? Sy benar2 lupa

Jawaban

Bismillah wal Hamdulillah ….

Segera dia lakukan shalat maghrib itu saat dia mengingatnya, walau dipagi hari keesokan harinya, berdasarkan dalil-dalil As Sunnah dan keterangan ulama.

📌 Dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Mereka menceritakan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa tidurnya mereka membuat lalai dari shalat. Maka Beliau bersabda: “Sesungguhnya bukan termasuk lalai karena tertidur, lalai itu adalah ketika terjaga. Maka, jika kalian lupa atau tertidur maka shalatlah ketika kalian ingat (sadar).”

(HR. At Tirmidzi No. 177, katanya: hasan shahih. Abu Daud No. 437, Ibnu Majah No. 698, An Nasai No. 615, Ad Daruquthni, 1/386, Ibnu Khuzaimah No. 989, Ahmad No. 22546. Dishahihkan oleh Syaikh Syuaib Al Arnauth (Taliq Musnad Ahmad No. 22546), Syaikh Al Albani (Shahihul Jami No. 2410), juga diriwayatkan oleh Imam Muslim No. 680, namun dengan lafaz agak berbeda)

📌 Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ{وَأَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي}

Barang siapa yang lupa dari shalatnya maka hendaknya dia shalat ketika ingat, tidak ada tebusannya kecuali dengan itu (Allah berfirman: “dirikanlah shalat untuk mengingatKu”). (HR. Bukhari No. 597)

📌 Dari Qatadah Radhiallahu ‘Anhu , katanya:

سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلَاةِ قَالَ بِلَالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلَالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلَالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلَالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلَاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى

“Kami pernah berjalan bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, Wahai Rasulullah, barangkali anda mau istirahat sebentar bersama kami? Beliau menjawab: Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat. Bilal berkata, Aku akan membangunkan kalian. Maka merekapun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggannganya, tapi rasa kantuknya mengalahkannya dan akhirnya iapun tertidur. Ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan! Bilal menjawab: Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya. Beliau lalu bersabda: Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat! kemudian beliau berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat. (HR. Bukhari No. 595)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menerangkan:

اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم

Para ulama sepakat tentang wajibnya mengqadha shalat bagi orang LUPA atau tertidur. (Fiqhus Sunnah, 1/274, Lihat juga Bidayatul Mujtahid, 1/182)

Demikian dasar yang begitu kuat dalam mengqadha shalat yang terlupakan, bisa disimpulkan dari hadits-hadits di atas:

🍄 Qadha itu terjadi jika luputnya shalat karena lupa dan tertidur, ini disepakati. Ada pun mengqadha karena pingsan/koma, murtad lalu masuk Islam lagi, atau sengaja meninggalkannya pada masa lalu, ini diperselisihkan ulama.

🍄 Qadha dilakukan segera ketika sadar atau ingat

🍄 Mengqadha shalat wajib adalah wajib, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan: tidak ada tebusan yang lain kecuali dengan itu.”

🍄 Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat pun pernah mengalaminya.

Demikian. Wallahu A’lam

 

🌺🌸🍃🌹🍀🌾🌴🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top