Skema Syariah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb
Smoga Alloh selalu jaga antum Ustadzi ..
Afwan ustadz.. mau bertanya terkait koperasi simpan pinjam dan pembiayaan (syariah)..
Jika pinjaman untuk biaya sekolah, agar koperasi bisa mendapatkan keuntungan..apakah bisa akad pinjaman untuk biaya sekolah menjadi pembiayaan yg dikeluarkan oleh koperasi sebagai investasi,, sehingga yg tdi meminjam uang..dirubah akadnya menjadi akad mudhorobah?


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Mudharabah itu akad bagi hasil pada sebuah usaha. Ada pemilik dana dan ada pengelola dana tersebut untuk sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan. Jika untung, itulah yang dibagi hasil, kedua pihak merasakan keuntungan. Jika rugi, juga tanggung bersama.

Untuk yang ditanyakan di atas (tentang skema syariah koperasi simpan pinjam dan pembiayaan), sama sekali bukan mudharabah.

Yang paling mungkin – walau ini masih ada sisi kontroversi – adalah akad murabahah (jual beli), khususnya pada jual beli jasanya.

Ada pun untuk jual beli barang, pihak koperasi yang membelikan dulu keperluan sekolah (buku, seragam, dll) lalu anggota yang membayar/membeli kepada koperasi dengan cicil dan koperasi mengambil untung. Ini dibolehkan.

Ada pun untuk keperluan SPP, maka koperasi yang membayarkan, lalu anggota membayar kepada koperasi secara cicil dan plus ujroh (fee) untuk koperasi karena koperasi telah BERJASA membayarkan SPP tersebut. Mirip dengan dana talangan haji. Bagian Inilah yang kontroversi. Ulama hari ini berbeda pendapat. DSN (MUI), Syaikh Ali Jum’ah, Syaikh Qurah Daghi, membolehkan. Pihak lain mengatakan tetap haram sebab ini ada dua akad dalam satu transaksi, yaitu akad pinjaman (qardh) dan ijarah (sewa) terhadap jasa. Ini pendapat Imam Ibnu Taimiyah, Lajnah Daimah, dll.

Baca juga: Akad Kredit Syariah di Koperasi

Wallahu A’lam

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Lawan Kata Bid’ah

 PERTANYAAN:

Ustadz, mau tanya. Kalo Haram lawannya Halal, kalo Sunnah lawannya Makruh. Kalo lawan kata bid’ah apa ?
Jazakumullah khairan jiddan


 JAWABAN

Bid’ah secara bahasa artinya ikhtira’ (mencipta hal yang baru), atau maa uhditsa ‘ala ghairi mitsaalis saabiq (hal baru yang sebelumnya belum pernah ada yg serupa dengannya).

Makna secara syariat adalah hal baru yang yukhaalif (bertentangan) dengan sumber syara’ (baik Al Quran, As Sunnah, Ijma’, dan Qiyas).

Lawan kata bid’ah adalah ittiba’ dan iqtida’ yang artinya mengikuti, yaitu mengikuti yg udah ada contohnya dalam sumber syariat baik dalil umum atau khusus.

Wallahu A’lam

Baca juga: Kriteri Bid’ah

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Menang dan Kalah Tetap Memuji Allah ﷻ

Jika kita renungkan hakikat kehidupan, maka kita akan paham bahwa hidup adalah kumpulan dua sisi yang saling bertolak belakang.

Susah dan senang, jahat dan baik, sukses dan gagal, maju dan  mundur, menang dan kalah, Jaya dan terpuruk, muslim dan kafir, dan sebagainya. Terus seperti itu, sebab itu sunnatullah kehidupan.

Untuk tingkat individu atau komunitas, Allah ﷻ juga membuat periode sukses dan gagal, bangkit lalu Jaya juga mundur lalu terpuruk bahkan bubar.

Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya mengalami keduanya. Episode Badar yang jaya, dan masa Uhud yang menyesakkan dada.

Allah ﷻ berfirman:

إِن يَمۡسَسۡكُمۡ قَرۡحٞ فَقَدۡ مَسَّ ٱلۡقَوۡمَ قَرۡحٞ مِّثۡلُهُۥۚ وَتِلۡكَ ٱلۡأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيۡنَ ٱلنَّاسِ وَلِيَعۡلَمَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَيَتَّخِذَ مِنكُمۡ شُهَدَآءَۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ

Jika kamu (pada Perang Uhud) mendapat luka, maka mereka pun (pada Perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran), dan agar Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan agar sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang zhalim. (QS. Ali ‘Imran, Ayat 140)

Adanya kemenangan dan kesuksesan itu agar kita bersyukur, bahwa semuanya dari Allah ﷻ.

Adanya kekalahan dan kegagalan itu agar kita bersabar, bahwa semuanya itu juga dari Allah ﷻ. Lalu muhasabah dan perbaiki diri.

Kadang Allah ﷻ memberikan kemenangan yang berlapis-lapis, kadang kekalahan juga beruntun..

Bagi orang beriman keduanya adalah sama, sama-sama untuk semakin dekat dengan Allah ﷻ baik dengan bersyukur atau dengan bersabar.

Jika menang kembalilah kepada Allah.. Ucapkanlah Alhamdulillah, atau hadza min fadhli rabbi… Jika gagal dan terpuruk, juga kembali kepada Allah ﷻ dan  ucapkanlah inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun..

Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

“Sungguh mengagumkan urusan orang mumin itu, sesungguhnya semua perihalnya baik dan itu tidak dimiliki seorang pun selain orang mukmin, bila tertimpa kesenangan, ia bersyukur dan syukur itu baik baginya, dan bila tertimpa musibah ia bersabar dan sabar itu baik baginya.” (HR. Muslim no. 2999)

Maka, tetaplah pandang kehidupan dengan optimisme, kerja positif, dan tawakkal kepada Allah ﷻ.

Sebab, di mata orang yang selalu berpikir positif, di mata para pejuang, semua keadaan itu baik baginya walau dibalik sebuah musibah dan kekalahan.

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Apakah Boleh Memegang HP Saat Tawaf atau Sa’i?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ustadz. Ijin bertanya. Apakah saat Tawaf atau Sa’i boleh sambil memegang HP dan membuat video Dokumentasi? Seperti banyak dilakukan oleh Jamaah Indonesia belakangan ini.


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Jika yang dipersoalkan adalah batal atau tidak, maka tidak. Rangkaian ibadah umrah (baik thawaf dan sa’i) berbeda dengan shalat yang memang tidak diperkenankan gerakan dan pembicaraan selain shalat.

Bahkan seandainya sejak awal niat di miqot, thawaf, sa’i, lalu tahallul, seseorang hanya diam bibirnya tidak baca apa-apa juga sah umrahnya. Doa-doa yang ada pada semua aktivitas ini adalah sunnah. Atau kebalikannya dia ngobrol juga tetap sah.

Tapi, tentu tidak seperti itu yang kita inginkan. Itu tidak afdol, tidak utama, dan tidak sempurna. Maka, alangkah baik jamaah umrah melaksanakannya dengan khidmat dan khusyu’, lalu membaca dzikir dan doa di semua rangkaian baik yang ma’tsur atau yang umum.

Imam An Nawawi mengatakan:

يجوز الكلام في الطواف ولا يبطل به ولا يكره لكن الأولى تركه إلا أن يكون كلاما في خير كأمر بمعروف أو نهي عن منكر أو تعليم جاهل أو جواب فتوى ونحو ذلك.

Dibolehkan berbicara saat thawaf dan itu tidak membatalkannya, tidak makruh juga, tapi lebih utama ditinggalkan, kecuali berbicara kebaikan seperti amar ma’ruf nahi munkar atau mengajar org bodoh atau menjawab fatwa, dan sebagainya. (Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 8/47)

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

وعليه، فيجوز الكلام المباح في الطواف والسعي، سواء كان في الهاتف أو في غيره، والأولى تركه، وعدم الإكثار منه إلا لحاجه، وينبغي للطائف أن ينشغل بالذكر وقراءة القرآن ونحو ذلك

Oleh karenanya, boleh berbicara perkara yang mubah saat thawaf dan sa’i, baik lewat telepon atau lainnya, namun lebih utama meninggalkannya, dan tidak memperbanyak hal itu kecuali ada keperluan, hendaknya bagi orang yang thawaf sibuk dengan dzikir, baca Al Quran, dan sebagainya. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 29451)

Kesimpulannya, boleh memegang HP saat tawaf atau sa’i tapi lebih utama meninggalkannya.

Wallahu A’lam

Baca juga: Thawaf Wada, Wajib Atau Sunnah?

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top