PERTANYAAN:
Assalamualaikum wr wb
Smoga Alloh selalu jaga antum Ustadzi ..
Afwan ustadz.. mau bertanya terkait koperasi simpan pinjam dan pembiayaan (syariah)..
Jika pinjaman untuk biaya sekolah, agar koperasi bisa mendapatkan keuntungan..apakah bisa akad pinjaman untuk biaya sekolah menjadi pembiayaan yg dikeluarkan oleh koperasi sebagai investasi,, sehingga yg tdi meminjam uang..dirubah akadnya menjadi akad mudhorobah?
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Mudharabah itu akad bagi hasil pada sebuah usaha. Ada pemilik dana dan ada pengelola dana tersebut untuk sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan. Jika untung, itulah yang dibagi hasil, kedua pihak merasakan keuntungan. Jika rugi, juga tanggung bersama.
Untuk yang ditanyakan di atas (tentang skema syariah koperasi simpan pinjam dan pembiayaan), sama sekali bukan mudharabah.
Yang paling mungkin – walau ini masih ada sisi kontroversi – adalah akad murabahah (jual beli), khususnya pada jual beli jasanya.
Ada pun untuk jual beli barang, pihak koperasi yang membelikan dulu keperluan sekolah (buku, seragam, dll) lalu anggota yang membayar/membeli kepada koperasi dengan cicil dan koperasi mengambil untung. Ini dibolehkan.
Ada pun untuk keperluan SPP, maka koperasi yang membayarkan, lalu anggota membayar kepada koperasi secara cicil dan plus ujroh (fee) untuk koperasi karena koperasi telah BERJASA membayarkan SPP tersebut. Mirip dengan dana talangan haji. Bagian Inilah yang kontroversi. Ulama hari ini berbeda pendapat. DSN (MUI), Syaikh Ali Jum’ah, Syaikh Qurah Daghi, membolehkan. Pihak lain mengatakan tetap haram sebab ini ada dua akad dalam satu transaksi, yaitu akad pinjaman (qardh) dan ijarah (sewa) terhadap jasa. Ini pendapat Imam Ibnu Taimiyah, Lajnah Daimah, dll.
Baca juga: Akad Kredit Syariah di Koperasi
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan