Perbuatan Sihir, Tidak Langsung Menyebabkan Murtad/Kafir, Benarkah?

PERTANYAAN

apakah perbuatan sihir tidak langsung menyebabkan murtad (kafir)? (Ryoo-Makassar)


 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Berinteraksi dengan sihir, ada beberapa perincian sebagai berikut:

1. Belajar atau mengajarkannya, ini disepakati keharamannya dan termasuk dosa besar.

Imam An Nawawi menjelaskan:

وأما تعلمه وتعليمه فحرام

Ada pun mempelajari dan mengajarkannya (sihir) maka itu haram. (Syarh Shahih Muslim, jilid. 14, hal. 176)

Beliau juga mengatakan:

فَعَمَلُ السِّحْرِ حَرَامٌ وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ بِالْإِجْمَاعِ

Maka, melakukan sihir adalah haram dan itu termasuk dosa besar berdasarkan ijma’. (Ibid)

Sdgkan Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

فإن تعلم السحر وتعليمه حرام لا نعلم فيه خلافا بين أهل العلم

Sesungguhnya mempelajari dan mengajarkan sihir adalah haram dan kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. (Al Mughni, jilid. 12, hal. 300)

Baca juga: Melihat Pertunjukan Sihir

2. Mempraktikkan sihirnya, ini diperdebatkan apakah otomatis kafir atau tidak

Sebagian ulama mengatakan pelaku sihir tidak otomatis kafir (murtad), tapi diperinci dulu; apakah sihir yang dilakukannya mengandung perbuatan kufur atau tidak.

Imam An Nawawi menjelaskan:

فَإِنْ تَضَمَّنَ مَا يَقْتَضِي الْكُفْرَ كَفَرَ وَإِلَّا فَلَا وَإِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا يَقْتَضِي الْكُفْرَ عُزِّرَ وَاسْتُتِيبَ مِنْهُ وَلَا يُقْتَلُ عِنْدَنَا فَإِنْ تَابَ قُبِلَتْ تَوْبَتُهُ

“Jika sihirnya mengandung sesuatu yang menyebabkan kekufuran, maka ia menjadi kafir. Namun, jika tidak, maka tidak dihukumi kafir. Apabila dalam perkataan atau perbuatannya tidak ada yang menyebabkan kekufuran, maka ia diberi ta’zir (hukuman yang bersifat mendidik) dan diminta bertaubat darinya. Menurut pandangan kami, ia tidak dibunuh. Jika ia bertaubat, maka taubatnya diterima.” (Syarh Shahih Muslim, jilid. 14, hal. 176)

Imam Asy Syaukani mengutip pendapat Imam asy Syafi’i sbb:

وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: إنَّمَا يُقْتَلُ السَّاحِرُ إذَا كَانَ يَعْمَلُ فِي سِحْرِهِ مَا يَبْلُغُ الْكُفْرَ، فَإِذَا عَمِلَ عَمَلًا دُونَ الْكُفْرِ فَلَمْ نَرَ عَلَيْهِ قَتْلًا

Imam asy Syafi’i berkata: penyihir dihukum mati jika sihir yang dilakukannya sampai derajat kekufuran, jika apa yang dilakukannya tidak mengandung kekufuran maka menurut kami tidak sampai dihukum mati. (Nailul Authar, jilid. 7, hal. 209)

Sementara ulama lain seperti Imam Malik mengatakan orang yang melakukan sihir itu kafir, baik sihir mengandung kekafiran atau tidak, sama saja.

Imam An Nawawi menjelaskan:

وَقَالَ مَالِكٌ السَّاحِرُ كَافِرٌ يُقْتَلُ بِالسِّحْرِ وَلَا يُسْتَتَابُ وَلَا تُقْبَلُ تَوْبَتُهُ

Imam Malik berkata: penyihir itu kafir. Dihukum mati karena sihirnya, tidak perlu dimintai untuk tobat, dan tobatnya tidak akan diterima. (Ibid)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top