yang
PERTANYAAN
Assalamualaikum ustadz Afwan izin beritanya,,Apakah anak yg di lahirkan dari pernikahan beda agama sama status nya dgn anak hasil zina?…
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Anak yang dilahirkan dari pernikahan orang tua beda agama, maka statusnya tergantung dari jenisnya (tergantung dari apa agama orang tuanya):
– Jika orang tua laki-laki muslim, orang tua perempuan musyrik (Hindu, Budha, Konghucu, dan semisal). Maka ini tidak sah, tentu perzinahan
– Jika orang tua laki-laki muslim, tapi orang tua perempuan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), mayoritas ulama mengatakan sah, sebagian mengatakan tidak boleh yaitu Umar bin Khattab dan Ibnu Umar.
– Jika orang tua perempuan muslimah, laki-lakinya non muslim baik musyrik maupun ahli kitab, maka ini haram dan tidak sah, berdasarkan Al Quran, Sunnah, dan Ijma’. Anaknya hasil zina.
Wallahu A’lam
Baca juga: Pernikahan Wanita Muslimah dengan Laki-Laki Non Muslim Baik Ahli Kitab Atau Musyrikin
Farid Nu’man Hasan