💢💢💢💢💢💢💢💢
📌 Status pernikahan ini TIDAK SAH, BATAL, DAN HARAM, berdasarkan Al Quran, As Sunnah dan Ijma’.
📌 Allah Ta’ala berfirman:
فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Maka janganlah kamu kembalikan mereka (muslimah) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.
(QS. Al Mumtahanah (60): 10)
Imam Al Qurthubi menjelaskan:
أَيْ لَمْ يَحِلَّ اللَّهُ مُؤْمِنَةً لِكَافِرٍ، وَلَا نِكَاحَ مُؤْمِنٍ لِمُشْرِكَةٍ
“Yaitu Allah tidak menghalalkan wanita beriman untuk laki-laki kafir, dan tidak halal pula laki-laki beriman menikahi wanita musyrik”. (Jami’ Li Ahkamil Quran, jilid. 18, hal. 63)
📌 Ayat lainnya:
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang (laki-laki) musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
(QS. Al Baqarah (2): 221)
Syaikh Ibnu ‘Asyur Rahimahullah menjelaskan:
وَنَصُّ هَذِهِ الْآيَةِ تَحْرِيمُ تَزَوُّجِ الْمُسْلِمِ الْمَرْأَةَ الْمُشْرِكَةَ وَتَحْرِيمُ تَزْوِيجِ الْمُسْلِمَةِ الرَّجُلَ الْمُشْرِكَ فَهِيَ صَرِيحَةٌ فِي ذَلِكَ
Ayat ini menunjukkan haramnya pernikahan seorang (laki-laki) muslim dengan wanita musyrik dan haramnya pernikahan muslimah dengan laki-laki musyrik. Hal ini begitu jelas.
(At Tahrir wat Tanwir, jilid. 2, hal. 360)
📌 Dalam As Sunnah, adalah Zainab puteri Rasulullah ﷺ nikah dengan Abu Al ‘Ash yang saat itu masih kafir. Saat itu belum turun ayat larangan pernikahan yang seperti ini. Ketika turun ayat larangannya, maka mereka dipisahkan selama enam tahun hingga akhirnya Abu Al ‘Ash masuk Islam. Akhirnya Nabi ﷺ mengulangi pernikahan mereka dengan akad yang baru.
Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan:
رَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنَتَهُ زَيْنَبَ عَلَى أَبِي الْعَاصِي بْنِ الرَّبِيعِ بَعْدَ سِتِّ سِنِينَ بِالنِّكَاحِ الْأَوَّلِ
Nabi ﷺ mengembalikan puterinya, Zainab, kepada Abu Al ‘Ash bin Ar Rabi’ setelah enam tahun lamanya, dengan pernikahan awal.
(HR. At Tirmidzi No. 1143, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 2811, katanya: shahih. Imam Ibnul Qayyim mengatakan: “Dishahihkan oleh Imam Ahmad.” Lihat Tahdzibus Sunan, 1/357)
📌 Ada pun ijma’, Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan bahwa larangan tersebut adalah ijma’ (konsensus), katanya:
وَالْإِجْمَاعُ الْمُنْعَقِدُ عَلَى تَحْرِيمِ تَزَوُّجِ الْمُسْلِمَاتِ عَلَى الْكُفَّارِ
Dan, telah menjadi ijma’ (konsensus) yang kuat atas haramnya wanita muslimah menikahi orang-orang kafir.
(Al Mughni, jilid. 7, hal. 155)
Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah juga berkata:
أجمع على هذا كل من نحفظ عنه من أهل العلم
Telah ijma’ atas hal ini (yaitu haram dan batalnya pernikahan muslimah dengan non Muslim) dari setiap orang yang kami ketahui dari kalangan ulama. (Dikutip oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Asy Syarh Al Kabir, jilid. 20, hal. 193)
📌 Apa hikmah pelarangan ini? Syaikh Wahbah Az Zuhailli Rahimahullah menjelaskan:
“Dikarenakan pada pernikahan ini khawatir terjatuhnya wanita muslimah dalam kekafiran, karena biasanya suami akan mengajaknya kepada agamanya, dan para isteri biasanya mengikuti para suami, dan mengekor agama mereka, ini telah diisyaratkan pada akhir ayat: (mereka itu mengajak kepada neraka). (QS. Al Baqarah (2): 221), yaitu metreka mengajak wanita-wanita beriman kepada kekafiran, dan ajakan kepada kekafiran merupakan ajakan kepada neraka, karena kekafiran mesti masuk ke neraka, maka menikahnya laki-laki kafir dengan muslimah merupakan sebab kepada keharaman, maka itu adalah haram dan batil.” (Al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu, jilid. 9, hal. 144)
Dalam Majalah Majma’ Al Fiqh Al Islamiy (Majalah Lembaga Fiqih Islam) disebutkan sebuah jawaban dari masalah ini:
“Tidak boleh muslimah menikahi non muslim, apa pun keadaanya, karena itu menjadi sebab perubahan bagi muslimah karena dia lemah. Dalilnya adalah firmanNya: (Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu), dan ayat (Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka).” (Majalah Majma’Al Fiqh Al Islami, 3/1067. Syamilah)
Hari ini, pernikahan beda agama khususnya Muslimah dan Laki-Laki Non Muslim, sudah menjadi agenda dan gerakan kaum liberal. Mereka membuat propaganda lewat video di tengah anak-anak muda agar ikut racun pemikiran mereka. Allahul Musta’an!
Demikian. Wallahu A’lam
🌷🍀🍁🌻🍃🌸🌴
✍ Farid Nu’man Hasan