Akad Kredit Syariah di Koperasi

PERTANYAAN:

Assalamualaikum
Pak ustadz saya mao bertanya, Apabila sy mengajukan pinjaman/kredit pembiayaan syariah di koperasi kantor utk membeli mobil, atau membeli rumah. namun diberikan berupa uang, tidak barang yg di maksudkan. Dan urusan membelinya diserahkan kpd saya. Apakah hal ini diperbolehkan? Seandainya ada akadnya, Bagaimana akad tsb. Demikian pak ustadz. Jazakumullah khairan

JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Biasanya kalo koperasi konvensional, akadnya adalah qardh (pinjaman) dan ada perjanjian adanya bunga. Sehingga dari akad itu sudah bisa digambarkan bahwa itu mengandung riba.

Syaikh Ali Ash Shabuni Hafizhahullah mengatakan tentang makna Riba:

زيادة على أصل المال يأخذها الدائن من المدين

Tambahan atas harta pokok yang diambil oleh pemberi hutang (kreditur) kepada yang berhutang. (Shafwatut Tafasir, 1/143)

Ada pun akad yang syar’i, yaitu murabahah (jual beli), teknisnya adalah koperasi membelikan dulu apa yang kita inginkan, sehingga itu menjadi milik koperasi, lalu kita membeli ke koperasi, maka ini boleh Koperasi ambil untung, tak apa-apa, karena akadnya memang jual beli. Baik bayarnya cash atau kredit.

Yang terjadi pada sebagian bank syariah saat ini adalah uang tersebut dikirim, lalu kita yang beli, dengan maksud wakalah (perwakilan). Kita mewakili bank membelikan barang-barang tersebut dengan maksud barang-barang itu menjadi milik bank. Lalu kita membelinya..

Cara seperti ini memang kontroversi. Karena ada kemiripan dengan “minjam duit” yang berbunga, sehingga ada ulama yang tetap mengharamkan. Ulama lain membolehkan karena wakalah itu memang boleh.

Pihak bank yang beli dan kita yang menjadi utusan banknya karena mereka tidak ada armada yang cukup untuk beli barang-barang tersebut dan tempatnya di mana..

Syaikh Abu Bakar Al Jazairi Rahimahullah menjelaskan tentang wakalah:

الوكالة الاستنابة الشخص من ينوب عنه في أمر من الأمور التي تجوز فيها النيابة كالبيع و الشراء والمخاصمة ونحوها

Yaitu permintaan perwakilan oleh seseorang kepada orang lain yang bisa menggantikan dirinya dalam hal-hal yang bisa dan boleh diwakilkan seperti dalam jual beli dan lainnya.

(Minhajul Muslim, Hal. 278)

Wakalah ini boleh berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah.

Bisa dilakukan dalam urusan jual beli, pembayaran hutang piutang, perwalian dalam nikah, cerai, rujuk, hukuman, ..

Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top