Shalawat di Bulan Sya’ban

Pertanyaan

Assalamu’alaikum ustadz. Mohon penjelasan mengenai anjuran perbanyak shalawat di Bulan Sya’ban


Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Secara khusus, tidak ada dalil tentang anjuran bershalawat di Bulan Sya’ban. Namun berdasarkan dalil umum, para ulama menganjurkan perbanyak bershalawat di waktu-waktu istimewa termasuk di bulan Sya’ban.

Dalam kitab Al Yaqut wal Marjan fi Fadhli Syahri Sya’ban, Syaikh Abu Bakar Al Farfuri Al Malibari mengatakan bahwa menurut Imam Al Qasthalani ayat perintah bershalawat kepada nabi turun di bulan Sya’ban. Beliau juga berkata:

Al ‘Allamah Al Fasyani berkata: Ibnu Ash Shaif Al Yamani berkata: dikatakan bahwa sesungguhnya bulan Sya’ban adalah bulan ber shalawat kepada Nabi ﷺ karena ayat tentang perintah bershalawat kepada Nabi (Al Ahzab: 56) turun di bulan tersebut. (Al Yaqut wal Marjan fi Fadhli Syahri Sya’ban, hal. 24-25. Cet. 4 )

Wallahu A’lam.

Baca juga: Kalimat Shalawat Selain Dari Sunnah Nabi

✏ Farid Nu’man Hasan

Surga Nabi Adam Berbeda dengan Surga di Akhirat?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz Afwan izin bertanya ustadz . Ana pernah mendengarkan kajian tafsir yg di sampaikan oleh di salah satu media, ketika beliau menafsirkan kisah nabi Adam as, beliau mengatakan bahwa surga tempat nabi Adam dahulu beda dgn surga yg akan di tempati oleh mu’min nantinya,,, beliau beralasan dgn 2 dalil , pertama berdasarkan ayat Al Baqarah Allah SWT dgn tegas mengatakan bahwa akan menciptakan Khalifah di bumi bkn di surga. Kemudian yg kedua bahwa di surga tdk ada yg di larang seperti yg di alami oleh nabi Adam yaitu mendekati pohon khuldi . Pertanyaannya apa memang ada pendapat begitu dari ulama tafsir ustadz?.


 JAWABAN

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Para ulama memang berbeda pendapat tentang apakah surga yang akan ditempati manusia adalah surga yang sama dengan yang ditempati nabi Adam dan istrinya.

1. Surga yang dulu di tempati Nabi Adam dan istrinya adalah surga yang kekal abadi yang nanti juga akan di tempati orang-orang beriman. Ini merupakan pendapat mayoritas Ahlussunnah wal Jamaah. Mayoritas ulama mengatakan sama, kata JANNAH tidak merujuk kepada tempat yang lain tapi jannah yang sama. Ini pendapat Ibnu Jarir, Ibni Katsir, Al Qurthubi, dll.

الْجَنَّةُ الَّتِي أَسْكَنَهَا آدَمَ وَزَوْجَتَهُ ، عِنْدَ سَلَفِ الْأُمَّةِ وَأَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ : هِيَ جَنَّةُ الْخُلْدِ

Surga yang dulu ditempati oleh Adam dan istrinya menurut ulama salaf dan Ahlussunnah wal Jamaah, adalah surga yang abadi. (Majmu’ Al Fatawa, 4/347)

Ayat yang mengisahkan bahwa Adam dan Istrinya diusir dari Surga ke bumi menunjukkan bahwa sebelumnya mereka belum pernah di bumi.

2. Pendapat yang mengatakan surganya Nabi Adam berbeda dengan yang di akhirat. Menurut mereka Nabi Adam dahulu tinggal di surga yang ada di dunia. Bagi mereka, surga di akhirat belum pernah ada hamba yang dikeluarkan darinya.

Surga Nabi Adam dan Istrinya adalah taman khusus ujian dengan seperangkat aturannya. Berbeda dengan surga yang disediakan bagi orang-orang beriman nanti. Ini pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Az Zamakhsyari, dll.

Syaikh Muhammad Abu Bakar berkata:

إن الجنة التي كان بها سيدنا آدم عليه السلام ليست جنة الآخرة التي يدخلها العبد الصالح، ولكن كانت مثل هيكل تنظيمي، وربنا جعلها لسيدنا آدم للتدريب، ولأن جنة الخلد لم يخرج منها أحد، مستشهدا في ذلك بقول الله- تعالى- في سورة الحجر “وَمَا هُم مِّنْهَا بِمُخْرَجِينَ

Surga yang dimasuki oleh Nabi Adam ‘alaihissalam bukanlah Surga Akhirat yang dimasuki oleh hamba yang saleh, melainkan seperti semacam tempat pelatihan atau istana yang terstruktur. Allah menjadikannya sebagai tempat latihan bagi Nabi Adam. Karena Surga kekal (Jannat al-Khuld) itu tidak ada seorang pun yang keluar darinya, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Hijr: ‘Dan mereka tidak akan dikeluarkan darinya’

Sebagian lain mengatakan bahwa ini masalah ghaib, dan tidak ada ayat atau hadits yang eksplisit menerangkannya, maka mengembalikan ilmunya kepada Allah Ta’ala adalah jalan yang aman. Yang terpenting adalah menyiapkan diri ke surga dan bebas dari neraka.

Perbedaan ini wajar karena tidak ada dalil khusus yang lugas menceritakannya, apalagi masalah ghaib, tentunya tanpa ada dalil khusus dan tegas akan sulit untuk memastikannya.

Wallahu A’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Hukum Tapak Kaki Anjing

Apakah jejak tapak kaki anjing adalah najis dalam syariat Islam? Simak penjelasannya pada tanya jawab di bawah ini!


Pertanyaan

Assalammu’alaikum ust, Afwan jiddan ganggu malam2

Ini ada pertanyaan titipan dari teman yg suka traveling…

Apakah sah sholat kita yg dikerjakan di rumah penduduk yg kebetulan lagi safar, dimana didalam rumah ada anjing yg keluar masuk rumah tsb ??

Mohon pencerahannya ust

Jazakallah khaiiran ust


Jawaban

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Dalam pandangan jumhur (mayoritas), tapak kaki dan bulu anjing itu suci, sehingga tidak mengapa shalat di area yang dilalui oleh anjing. Ditambah lagi di masa Rasulullah ﷺ anjing lewat lalu lalang di masjid dan tidak diusir oleh para sahabat saat itu.

Ada pun mazhab Syafi’i mengatakan itu najis. Seluruhnya dari anjing adalah najis baik liur, tapak, bulu, dan kulit. Sehingga tidak boleh shalat di situ kecuali sudah bersih atau kering.

Ada pun hadits tentang anjing lalu lalang di masjid, lalu para sahabat mendiamkan dan tidak menyiramkan air, menurut mazhab Syafi’i itu menunjukkan bahwa najisnya sudah kering sehingga tidak masalah shalat di dalamnya. Itu bukan bermakna sucinya tapak anjing.

Maka, maka jalan amannya adalah shalat di mushalla terdekat saja atau kalau tidak ada mushalla di sana maka cari saja ruang di rumahnya yang dikira-kira tidak dilewati oleh anjing.

Wallahu A’lam

Baca juga: Hukum Memelihara Anjing di Rumah

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Wakalah Pada Akad Murabahah

Bagaimana mekanisme wakalah pada akad murabahah? Bolehkah bank mendelegasikan kepada nasabah untuk membeli barang? Simak penjelasannya pada artikel berikut ini!


Pertanyaan

Assalamu alaikum. Afwan ustadz, msh terkait murabahah d bank. Sebuah bank mau menggunakan akad murabahah untuk membeli barang, akan tetapi nasabah di berikan uang utk membeli sendiri dg alasan pihak bank mewakalahkan nya ke nasabah shg nasabah bs membeli sendiri krn sdh menjadi wakkl bank. Apakah boleh seperti itu ustadz ? Apakah tetap jatuh murabahah dan tdk jatuh meminjam uang ustadz ?


Jawaban

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika memang kondisinya pihak bank kesulitan membelikan dulu, maka dia boleh mentawkil (mendelegasikan) orang lain dengan akad wakalah.. termasuk mentawkil kepada nasabah ..

Dalam fatwa dalam al Fatawa asy Syar’iyyah fi Masail al Iqtishadiyah no. 422, tertulis:

لا مانع شرعا من قيام شخص واحد بالوكالة في الشراء ثم البيع مرابحة أو غيرها

Tidak ada larangan syar’i menugaskan kepada satu orang untuk melalukan wakalah (perwakilan) dalam jual beli, murabahah, atau lainnya.

Syaikh Abu Bakar Al Jazairi Rahimahullah menjelaskan tentang wakalah:

الوكالة الاستنابة الشخص من ينوب عنه في أمر من الأمور التي تجوز فيها النيابة كالبيع و الشراء والمخاصمة ونحوها

Yaitu permintaan perwakilan oleh seseorang kepada orang lain yang bisa menggantikan dirinya dalam hal-hal yang bisa dan boleh diwakilkan seperti dalam jual beli dan lainnya. (Minhajul Muslim, hal. 278)

Wallahu A’lam.

Baca juga: Baca juga: Skema Syariah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top