Solusi Islam atas Bullying

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ust Farid Nu’man yang di Rahmati Allah, Afwan minkum ganggu waktunya…

Apa hukum / Fiqih nya dalam Islam mengenai cukup banyaknya di lingkungan pendidikan kita mulai dari SD s.d SMA yg melakukan Bullying Verbal ??

Contoh :
Ucapan2 yg menghina, mengejek, menjelekkan dstnya yang berakibat anak yang mendapatkan bullying verbal ini menjadi tidak nyaman bahkan ada berujung stress akhirnya bunuh diri….

Lalu apa yg mesti dilakukan dalam Islam untk perihal seperti ini?? Krn tidak sedikit juga pesantren yang terjadi hal seperti ini

Mohon pencerahannya ust

Jazakallah


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Substansi dari membully adalah kezaliman atau berbuat jahat dan aniaya kepada korbannya baik bulliying fisik, suku, ras, ucapan, dll.

Ini salah satu perbuatan yang diharamkan jika pelakunya sudah baligh. Sebab, Allah Ta’ala tegas mengatakan dalam hadits qudsi:

وجعلته بينكم محرما فلا تظالموا

Aku jadikan perbuatan zalim itu haram di antara kalian, janganlah kalian saling menzalimi (HR. Muslim)

Harus dicegah secara holistik, yaitu awali dari rumah, ortua jangan membully anaknya, saudara jangan membully saudara kandungnya.. kemudian peraturan di sekolah dengan tegas menindak para pelaku pembullyan, pemerintah pun juga dengan berikan payung hukum kepada pihak sekolah agar leluasa bertindak kepada pelaku bullying..

Wallahu A’lam


PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ust Farid yang Allah cintai Krn Ilmunya…🙏🏻
Afwan jiddan ganggu waktunya ust 🙏🏻.

Ust, ada titipan pertanyaan dari adik yg kebetulan profesi guru.

Wajah pendidikan kita akhir2 ini banyak di warnai akan peristiwa Bullying, baik di sekolah maupun di pesantren. Hasil Riset pun mengatakan Bullying Verbal jauh lebih berbahaya ketimbang Bullying Fisik.
Alhamdulillah negara kita sdh mengakomodir untk ini dalam UU Perlindungan anak.

Bagaimana Islam dalam Hukum nya atau Fiqihnya untuk memberi sanksi kepada pelaku Bullying Verbal dan Fisik seperti ini ??

Mohon pencerahannya ust farid 🙏🏻 (+62 812-9252-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah

Bullying dengan kata-kata, baik mencela fisik, orang tua, akademik, dan sebagainya, adalah kezaliman..

Allah ﷻ tegas melarang hal itu. Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ

“Wahai orang-orang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum lainnya ..” (QS. Al Hujurat: 11)

Bahkan Rasulullah menyebut fasiq. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Mecela seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran. (HR. Bukhari no. 46)

Ibrahim An Nakha’i berkata:

(إذا قال الرجل للرجل يا حمار يا خنزير قيل له يوم القيامة حماراً رأيتني خلقته خنزيراً رأيتني خلقته)

Jika ada seorang laki-laki yang berkata kepada laki-laki lainnya, “Wahai Keledai… Wahai Babi ..” maka akan dikatakan kepadanya pada hari kiamat: “Apakah kau melihat Aku menciptakan dia sebagai keledai dan babi?” (Takhrijul Ihya’, 4/1786)

Yang harus dilakukan guru adalah:

– Memberikan keteladanan, jangan membully siswa
– Memberikan peringatan dan nasihat jika ada yang melakukan
– Menberikan hukuman jika peringatan tidak mempan. Hukuman disesuaikan dan dimusyawarahkan oleh pihak sekolah yang pantas seperti apa, yang bisa menghasilkan jera dan juga mendidik.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Hidup Serumah dengan Orang Tua atau Mertua

PERTANYAAN

Assalamu alaikum. Afwan ustadz, Apakah ada larangan dari NABI MUHAMMAD SAW tentang hidup serumah bersama ORTU atau MERTUA? Afwan wa jazakallahu khoir


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tidak ada aturan baku tentang hal itu. Baik larangan atau perintah, tidak ada.

Hanya saja telah diketahui bersama bahwa suami wajib menafkahi keluarganya.

“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An Nisa: 34)

Di antara nafkah yang wajib dipenuhi adalah mengadakan tempat tinggal. Baik dengan cara beli, sewa, dipinjamkan, atau cara halal apa pun. Tujuannya adalah agar mereka dapat menjalankan dan mengendalikan rumah tangga lebih bebas dari intervensi. Di sisi lain, kepemimpinan suami di rumah tangga jadi lebih nampak jika dia tidak serumah dengan orang tua atau mertua.

Namun hal ini tidak kaku. Kadang ada suami/istri yang anak tunggal, dia harus mengurus orang tuanya yang sudah sepuh maka mau tak mau dia juga mesti menetap bersama orang tua/mertuanya. Ini didiskusikan baik agar dapat solusi yang baik bagi semua pihak.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Orang Fakir Tidak Mampu Membayar Fidyah

Pertanyaan

Assalamu’alaikum
Ustadz izin bertanya bagaimana bila seseorang itu sakit dan tidak memungkinkan untuk berpuasa dan dia harus bayar fidyah,bagaimana hukumnya kalau dia tidak mampu membayar fidyah? (Zainullah)

Jawaban


Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Sakit yang masih ada harapan sembuh, bukanlah dengan fidyah tapi qadha. Sedangkan fidyah itu untuk orang yang sudah benar-benar tidak mampu berpuasa, seperti orang jompo dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.

Bagaimana jika mereka fakir dan tidak mampu fidyah? Hendaknya keluarganya membantunya, jika tidak mampu juga, maka tidak apa-apa tidak menunaikan fidyah, itu kondisi uzur dan dimaafkan.

Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertaqwalah kepada Allah sejauh kesanggupanmu .. (QS. At Taghabun: 16)

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya (QS. Al Baqarah: 286)

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

مَن عَجَزَ عَنِ الْفِدْيَةِ لِفَقْرِهِ، سَقَطَتْ عَنْهُ، كَمَا تَسْقُطُ الزَّكَاةُ عَنِ الْفَقِيرِ

“Barang siapa yang tidak mampu membayar fidyah karena kemiskinannya, maka gugur kewajiban itu darinya, sebagaimana zakat tidak wajib bagi orang miskin.” (Al Mughni, 3/85)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Membeli Karena Kasihan

 Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz.
Transaksi jual beli (barang, makanan, dll) yg didasarkan atas kasihan kepada penjual, mungkin karena dagangannya tidak laku atau baru sedikit terjual padahal si pembeli belum/tidak membutuhkan yg dibeli tersebut, apakah transaksi tersebut dibolehkan ustadz ?


 Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tidak masalah, rasa iba bukan pembatal jual beli bukan pula jual beli menjadi haram.

Asalkan rukun-rukun terpenuhi maka sah:

1. Ada barang
2. Pemilik dan penjual barang
3. Pembeli barang
4. Serah terima atau ijab qabul

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top