◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽
✉️❔PERTANYAAN:
Assalamualaikum. Izin bertanya ya Mu’alim
“Bacalah Al-Qur’an, jangan makan hasil darinya, jangan melalaikannya, dan jangan pula berlebih lebihan terhadapnya.” (HR. Ahmad)
Maksud penjelasan hadist tersebut apa ya mohon pencerahannya Syukron
✒️❕JAWABAN
◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Haditsnya berbunyi:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَءُوا الْقُرْآنَ وَلَا تَأْكُلُوا بِهِ وَلَا تَسْتَكْثِرُوا بِهِ وَلَا تَجْفُوا عَنْهُ وَلَا تَغْلُوا فِيهِ
Dari Abdurrahman bin Syibl berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
“Bacalah Al-Qur’an, janganlah kalian makan dengannya, jangan pula memperbanyak (harta) dengannya, jangan melalaikannya dan janganlah berlebihan di dalamnya.” (HR. Ahmad no. 14986, Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan sanadnya kuat)
Makna dari: janganlah kalian makan dengannya adalah:
لا تجعلوا له عوضًا للدنيا:
Jangan jadikan Al Quran sebagai penebus dunia baginya
Makna dari: jangan pula memperbanyak (harta) dengannya artinya:
لا تجعلوه سببًا للاستكثار من الدنيا
Jangan Kalian jadikan Al Quran sebagai sebab memperbanyak harta dunia
Makna jangan melalaikannya
تعاهدوه ولا تبتعدوا عن تلاوته
Berkomitmenlah padanya dan jangan berpaling dari membacanya
Makna: janganlah berlebihan di dalamnya
لا تُجاوزوا حدَّه من حيث لفظُه أو معناه، بأن تتأوَّلوه بباطل
Janganlah melampaui batas Al Quran yaitu batas lafaz dan maknanya dengan memberikan takwil yang batil
Demikian..
Hadits ini tidak berarti larangan menerima upah dari mengajar Al Quran. Sebab, itu hal yang berbeda. Hadits ini yang terlarang adalah semata-mata membaca tapi berharap diupah dan darinya dia mencari kekayaan.
Ada pun upah mengajar Al Quran itu boleh menurut mayoritas ulama.. selengkapnya ini
Mengambil Upah Dari Meruqyah, Mengajar Al Quran, dan Semisalnya, Bolehkah?
Wallahu A’lam
✍️ Farid Nu’man Hasan