Peperangan di Negara Konflik di Bulan Haram

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Ustadz Farid, mohon bertanya mengenai 4 bulan haram, diharamkan untuk berperang, bagaimana dengan saudara2 yg sedang berada di negara konflik, seperti Palestina. Apakah ada rukhsoh

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Larangan berperang di bulan-bulan Haram ada di Al Baqarah 217

Tapi larangan ini sudah mansukh (dihapus) oleh At Taubah: 36

{ إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرٗا فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٞۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُۚ فَلَا تَظۡلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمۡۚ وَقَٰتِلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ كَآفَّةٗ كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمۡ كَآفَّةٗۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ }

Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.

[Surat At-Taubah: 36]

Imam Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan mansukhnya larangan perang di bulan-bulan haram adalah pendapat mayoritas ulama. (Lathaif Ma’arif hal. 116)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Kedudukan Pendapat “Jumhur” (Mayoritas) menurut Para Ulama

Hal biasa dalam persoalan cabang (furu’) terjadi perbedaan pendapat, lalu ada pihak yg menjadi mayoritas ikut pendapat tertentu dan berbeda dengan yg minoritas.

Dalam hal ini, tidak dibenarkan pihak minoritas yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas menggunakan ayat-ayat untuk orang-orang kafir yg berisikan celaan kepada mayoritas manusia yg tidak beriman, tidak berpikir, dsb. Misalnya ayat-ayat berikut:

Kebanyakan manusia tidak bersyukur. (QS. Al Baqarah: 243)

Kebanyakan mereka adalah orang-orang fasiq. (QS. Ali Imran: 110)

Kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS. Al A’raf: 187)

Maka, tidak pada tempatnya, tidak nyambung, menggunakan ayat-ayat ini untuk menyerang pendapat jumhur ulama, atau untuk membela diri dikala berbeda pendapat dengan pendapat mayoritas ulama dan umat Islam.

Justru Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan mengikuti pendapat mayoritas umat Islam, berdasarkan hadits:

إن أمتي لا تجتمع على ضلالٍ فإذا رأيتم اختلافًا فعليكم بالسواد الأعظم

Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan, maka jika kalian melihat adanya perselisihan hendaknya kalian ikuti kelompok mayoritas (Sawadul A’zham). (HR. Ibnu Majah no. 3950, dan dishahihkan oleh Imam as Suyuthi, didhaifkan lainnya)

Imam as Suyuthi berkata:

وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي الْعَمَلُ بِقَوْلِ الْجُمْهُورِ

Hadits ini menunjukkan bahwa hendaknya amal itu berdasarkan pendapat mayoritas. (Hasyiyah As Sindi ‘ala Sunan Ibni Majah, jilid. 2, hal. 464)

Imam Al Munawi menjelaskan:

أي الزموا متابعة جماهير المسلمين فهو الحق الواجب والفرض الثابت الذي لا يجوز خلافه فمن خالف مات ميتة جاهلية

yaitu peganglah pendapat mayoritas kaum muslimin, itu adalah kewajiban, dan fardhu yang begitu kuat yang mana tidak boleh menyelisihinya dan siapa yang menyelisihi lalu mati maka matinya jahiliyah. (Faidhul Qadir, jilid. 3, hal. 547)

Para imam sejak masa salaf, sangat menghormati pendapat mayoritas dan menjadikannya sebagai hujjah, dan sangat berhati-hati untuk berbeda dengan mereka.

Imam Abu az Zinad (pembesar tabi’in) berkata:

وربَّما اختلفوا في الشيء فأخذنا بقول أكثرهم وأفضلهم رأيًا

Bisa jadi para mereka (ulama) berbeda pendapat dalam suatu hal, maka kami akan mengambil pendapat mayoritas mereka dan yang paling utama.

(Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, jilid. 12, hal. 214)

Imam Malik berkata:

إن حقّا على من طلب العلم أن يكون له وقار وسكينة وخشية، وأن يكون متبعًا لأكثر مَنْ مضى قبله

Adalah hal yg patut bagi para penuntut ilmu untuk memiliki kehormatan, tenang, dan takut (kepada Allah), dan hendaknya mengikuti mayoritas manusia yang telah mendahuluinya.

(Syaikh Muhammad Na’im Hani Sa’i, Mausu’ah Masail Al Jumhur fil Fiqh Al Islami, jilid. 1, hal. 15)

Syaikh Muhammad Na’im Hani Sa’i berkata:

ونقل عن ابن الحاجب أن إجماع الأكثر حجة ولكنه ليس إجماعًا

Dikutip dari Ibnu Al Hajib bahwa kesepakatan mayoritas ulama adalah hujjah, tetapi itu (kesepakatan mayoritas) bukanlah ijma’. (Ibid, jilid. 1, hal. 16)

Walau ada juga yang mengatakan kesepakatan mayoritas adalah lebih utama, walau bukan hujjah. (bid, jilid. 1, hal. 16-17)

Beberapa keputusan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun diambil berdasarkan pendapat mayoritas, seperti pembebasan tawanan perang Badar, itu pendapat Abu Bakar dan diikuti mayoritas manusia, walau kemudian Allah Ta’ala membenarkan pendapat minoritas yaitu pendapat Umar bin Al Khathab yg memilih utk membunuh semua tawanan.

Tempat terjadinya perang Uhud di Uhud pun ditentukan pendapat mayoritas, ada pun minoritas berpendapat perang di dalam kota, sebagai pendapat nabi dan sahabat senior namun umumnya memilih di luar kota yaitu Uhud.

Pendapat minoritas belum tentu salah, dan mesti diberikan ruang, sebagaimana pendapat Umar dlm hal tawanan Badar, namun seseorang memilih atau berhujjah dengan pendapat mayoritas adalah sikap yang lebih utama dan hati-hati serta tidak pada tempatnya dicibir dengan kalimat: “Kebanyakan manusia adalah tersesat, tidak paham, tidak tahu.”

Maka, jangan nyinyir kepada sesama muslim yang ikut pendapat mayoritas -semisal- tidak haramnya isbal, tidak wajibnya cadar, sampainya bacaan Al Quran untuk mayit, bolehnya membaca Al Quran di kubur, bahkan peringatan Maulid Nabi yg disetujui umumnya ulama Islam sejak bbrp abad lalu sampai sekarang di berbagai negeri Islam kecuali beberapa yang tidak menyetujuinya. Sebagaimana jangan nyinyir pula kepada yang mengikuti pendapat minoritas.

Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin Wa ‘ala Alihi Wa Shahbihi Wa Sallam

✍ Farid Nu’man Hasan

Seberapa Urgen Mengikutsertakan Anak Kecil Dalam Ibadah Umrah?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Seberapa besarkah urgensi umroh bagi anak2 remaja yang bari beranjak baligh? Saya dan istri berencana umroh tapi istri bersikukuh mau ajak anak2 juga. (Grup Manis, I-16)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Bismillahirrahmanirrahim..

Amal shalih anak kecil tetaplah dinilai dan mendapatkan pahala baginya. Al ‘Allamah Muhamnad Al Hathab Rahimahullah berkata, sebagaimana dikutip Imam An Nafrawi Rahimahullah:

الصحيح أن أجر أعمال الصبي له ولا تكتب عليه السيئات

Yang benar, amal-amal baik anak-anak diberikan pahala, ada pun kejelekannya tidaklah dicatat sebagai dosa. (Al Fawakih Ad Dawaniy, 1/180)

Demikian pula Haji dan Umrah bagi anak kecil tetap sah menurut mayoritas ulama walau dia belum baligh.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

يصح الحج والعمرة من الصبي المميز وغير المميز في قول جمهور العلماء ، بل حُكي الإجماع على ذلك

Haji dan Umrah anak kecil yang mumayyiz atau ghairu mumayyiz adalah sah menurut mayoritas ulama, bahkan diceritakan adanya ijma’ atas hal itu (Al Islam Su’aal wa Jawab no. 104345)

Mumayyiz adalah anak kecil yang usianya sdh tujuh tahun atau lebih, sedangkan ghairu mumayyiz di bawah tujuh tahun, ini definisi mayoritas ulama.

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

جهادُ الكبيرِ و الصَّغيرِ و الضَّعيفِ و المرأةِ الحجُّ و العمرةُ

Jihadnya orang sudah sepuh, anak kecil, orang lemah, dan perempuan adalah haji dan umrah.

(HR. An Nasa’i no. 2626. Al Aini mengatakan: sanadnya laa ba’sa bihi.(tidak ada masalah). Lihat ‘Umdatul Qari, 9/193)

Di sisi lain, mengajak anak kecil ibadah umrah bisa menjadi sarana pendidikan untuk mengenal dan mencintai tanah suci dan sejarahnya, dua masjid utama, dan mengenalkan salah satu ibadah besar dalam Islam.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Tentang Fenomena Tahdzir di Tengah Umat Islam

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Maaf, izin bertanya tentang sikap sebaliknya dari sebagian ulama/kaum muslimin yg bersifat keras, terang-terangan membuka kesalahan/penyimpangan orang lain dengan alasan tahdzir. Mohon penjelasan ust.

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Bismillahirrahmanirrahim..

Sebenarnya, tahdzir sendiri merupakan salah satu ajaran Islam. Al Quran mentahdzir tokoh-tokoh jahat baik pada umat terdahulu dan di masa Rasulullah ﷺ. Baik yang namanya disebut langsung seperti Firaun, Qarun, Hamman, Abu Lahab, …

Rasulullah ﷺ juga mentahdzir baik dengan menyebut orangnya atau dengan tidak menyebut namanya “Janganlah kalian seperti fulan …”

Yang jadi masalah adalah ketika tahdzir dilakukan secara serampangan oleh orang yang tidak memiliki kapasitas dan kepatutan untuk mentahdzir. Akhirnya kesemrawutan terjadi, munculnya Ruwaibidhah (orang yang lemah pikirannya tapi berlagak mengurus urusan orang banyak) atau munculnya ashaghir (orang sedikit ilmunya) yang banyak gayanya..

Masalah perbedaan pendapat fiqih adalah areanya tasamuh (toleran), bukan area tahdzir.. Tidak pernah para imam yang empat atau imam sebelum dan sesudahnya, mentahdzir satu sama lain gara-gara perbedaan fiqih ..

Tahdzir pada area fiqih menunjukkan buruknya adab dan sekaligus kurangnya wawasan dalam fiqih itu sendiri, sebagaimana yang dikatakan para ulama:

من لم يعرف اختلاف الفقهاء لم تشم رائحة الفقه

“Siapa yang tidak mengetahui perbedaan pendapat para ulama fiqih maka dia belum mencium aroma fiqih”

Jika aromanya belum mampu diciumnya, bagaimana dengan fiqihnya? Semakin jauh..

Imam As Subki berkata:

فَإِن الْمَرْء إِذا لم يعرف علم الْخلاف والمأخذ لَا يكون فَقِيها إِلَى أَن يلج الْجمل فِي سم الْخياط

Sesungguhnya, seseorang jika tidak mengetahui ilmu yang diperselisihkan para ulama dan sumber pengambilannya, maka dia tidak akan pernah menjadi seorang ahli fiqih sampai unta masuk lubang jarum sekali pun.

(Thabaqat Asy Syafi’iyah Al Kubra, 1/319)

Unta masuk lubang jarum adalah kiasan dari hal yang mustahil. Maka mustahil menjadi ahli ilmu jika dia tidak paham area perbedaan pendapat ulama..

Orang-orang seperti ini lebih banyak mendatangkan bahaya bagi agama dan umat, dia hanya akan disukai oleh orang-orang sepertinya saja namun menjadi bahan tertawaan para ahli ilmu.. maka menjauhi mereka adalah jalan terbaik agar teriakan dan kegaduhan mereka sunyi dan menghilang..

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top