Tafsir Surat Al Mulk (Bagian 16)

📂 Allah Maha Mematikan dan Memberi Rahmat, Tawakal Hanya Kepada-Nya, serta Dia Maha Pemberi Nikmat air

📌 Tekas Ayat

قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَهْلَكَنِيَ اللَّهُ وَمَنْ مَعِيَ أَوْ رَحِمَنَا فَمَنْ يُجِيرُ الْكَافِرِينَ مِنْ عَذَابٍ أَلِيم

قُلْ هُوَ الرَّحْمَنُ آمَنَّا بِهِ وَعَلَيْهِ تَوَكَّلْنَا فَسَتَعْلَمُونَ مَنْ هُوَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ

قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَصْبَحَ مَاؤُكُمْ غَوْرًا فَمَنْ يَأْتِيكُمْ بِمَاءٍ مَعِينٍ

Terjemah

  • Katakanlah (Muhammad) “Tahukah kalian jika Allah mematikan aku dan orang-orang yang bersamaku atau memberI rahmat kepada kami, (maka kami akan masuk surga), lalu siapa yang dapat melindungi orang-orang kafir dari azab yang pedih?”
  • Katakanlah, “Dialah Yang Maha Pengasih, kami beriman kepada-Nya, dan bertawakal kepada-Nya. Maka kelak kamu akan tahu siapa yang berada dalam kesesatan yang nyata”.
  • Katakanlah,”(Muhammad),”Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering?” maka siapa yang akan memberimu air yang mengalir?”.(QS. Al Mulk:28-30)

📌 Tinjauan bahasa

قُلْ                : Katakanlah

أَرَأَيْتُمْ            : Tahukah kalian

فَمَنْ يُجِيرُ          : Siapakah yang dapat menyelamatkan

وَعَلَيْهِ تَوَكَّلْنَا       : Kepada Allah kami bertawakal

مَاؤُكُمْ غَوْرًا        :Sumber mata air menjadi kering

📌 Sababun Nuzul

Syekh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan dalam tafsirnya bahwa orang-orang musyrik Mekkah bermohon kepada Allah agar kecelakaan dan kebinasaan menimpa Rasulullah dan orang-orang mukmin[1], lalu Allah menurunkan ayat:

قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَهْلَكَنِيَ اللَّهُ وَمَنْ مَعِيَ أَوْ رَحِمَنَا فَمَنْ يُجِيرُ الْكَافِرِينَ مِنْ عَذَابٍ أَلِيم

Katakanlah (Muhammad) “Tahukah kalian jika Allah mematikan aku dan orang-orang yang bersamaku atau memberI rahmat kepada kami, (maka kami akan masuk surga), lalu siapa yang dapat melindungi orang-orang kafir dari azab yang pedih?”

Salah satu bentuk kesombongan kaum musryirin adalah gemar menantang Allah, Rasulullah dan kaum muslimin. Dalam ayat ini mereka dengan terang-terangan meminta kepada Allah agar mendatangkan kebinasaan kepada Rasulullah dan kaum muslimin.[2]

Al Qur’an mengungkap kesombongan mereka secara terang-terangan dalam ayat lain:

1⃣ Kaum musyrikin menganggap nabi Muhammad sebagai seorang penyair

أَمْ يَقُولُونَ شاعِرٌ نَتَرَبَّصُ بِهِ رَيْبَ الْمَنُونِ

“Bahkan mereka berkata,”Dia adalah seorang penyair yang kami tunggu-tunggu saat kebinasaannya”. ( QS. At Thur [52]:30)

2⃣ Menanti-nanti mara bahaya menimpa kaum muslimin

وَيَتَرَبَّصُ بِكُمُ الدَّوائِرَ

“Dia menanti-nanti marabahaya menimpamu” (QS. At Taubah [9]:98)

3⃣ Mereka membuat makar kepada Rasulullah

وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ

“Dan Ingatlah ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan tipu daya terhadapmu (Muhammad) untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu”. (QS. Al Anfal[8]:30)

📌 Tawakal Hanya Kepada Allah

قُلْ هُوَ الرَّحْمَنُ آمَنَّا بِهِ وَعَلَيْهِ تَوَكَّلْنَا فَسَتَعْلَمُونَ مَنْ هُوَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ

Katakanlah, “Dialah Yang Maha Pengasih, kami beriman kepada-Nya, dan bertawakal kepada-Nya. Maka kelak kamu akan tahu siapa yang berada dalam kesesatan yang nyata”. ( QS. Al Mulk:29)

والإيمان يشمل التصديق الباطن، والأعمال الباطنة والظاهرة، ولما كانت الأعمال، وجودها وكمالها، متوقفة على التوكل، خص الله التوكل من بين سائر الأعمال، وإلا فهو داخل في الإيمان

“Iman mencakup pembenaran didalam bathin, amal lahir dan bathin. Wujud sebuah amal dan kesempurnaanya selalu terikat dengan tawakal. Secara khusus Allah menyebutkan tawakal disbanding amalan lain karena tawakal merupakan bagian dari iman”.[3]

Begitu erat hubungan tawakal dan iman, seolah tak terpisahkan antara satu dan keduanya, tak sempurna iman bagi orang yang tak bertawakal, atau tak kan sempurna tawakal tanpa di dasari iman. Bahkan Imam Al Ghazali dalam Al Ihya menyandingkan bab tauhid dan bab tawakkal dalam Kitab at Tauhid wa Tawakkal. Beliau mengatakan[4]:

فالتوكل عبارة عن اعتماد القلب على الوكيل وحده

“Tawakal adalah ungkapan untuk bergantungnya hati kepada al Wakil (Allah) Yang Maha Esa.

📌 Bagaimana Cara Mendapat Kesempurnaan Tawakal?

لا يتم التوكل إلا بقوة القلب وقوة اليقين جميعاً إذ بهما يحصل سكون القلب وطمأنينته فالسكون في القلب شيء واليقين شيء آخر فكم من يقين لا طمأنينتة

Kesempurnaan tawakal tak kan didapatkan melainkan dengan kekuatan hati dan keyakinan secara bersamaan, lalu lahirlah ketenangan hati, karena ketenangan dan keyakinan dua hal yang berbeda.betapa banyak orang yang yakin, namun hatinya tidak tenang.[5]

Keyakinan kepada Allah sampai pada tahap menghilangkan keragu-raguan kepada-Nya, seperti yakinnya seseorang yang jika ia harus berjaga seorang diri dimalam hari menunggu mayit yg terbujur kaku dihadapannya, bahwa mayit tersebut tak kan hidup kembali. Keyakinan yang melahirkan keberanian bahwa segala hal yang sudah diatur oleh Allah subhanahu wa taala itulah hakikat tawakal.

Jika kamu enggan beriman dan bertawakal kepada Allah,

فَسَتَعْلَمُونَ مَنْ هُوَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ

Maka kelak kamu akan tahu siapa yang berada dalam kesesatan yang nyata

📌 Allah Maha Pemberi Nikmat Air

قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَصْبَحَ مَاؤُكُمْ غَوْرًا فَمَنْ يَأْتِيكُمْ بِمَاءٍ مَعِينٍ

Katakanlah,”(Muhammad),”Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering?” maka siapa yang akan memberimu air yang mengalir?”.(QS. Al Mulk:30)

Bayangkan jika air tiada, sumber airpun mengering, air dipermukaan bumi seolah lenyap ditelan bumi hingga ke dasarnya, lalu kalian kebingungan untuk mendapatkan air. Manusia, hewan dan tumbuhanpun merasakan penderitaan itu. Kemudian atas takdir Allah muncul kembali sumber-sumber air yang melimpah dari segala penjuru, kalian pun bahagia dan gembira, sungguh tak akan ada yang mampu mendatangkan air beserta sumber-sumbernya melainkan hanya Allah Azz wa Jalla.[6]

أخبرونى إن ذهب ماؤكم فى الأرض ولم تصل إليه الدلاء، فمن يأتيكم بماء جار تشربونه عذبا زلالا. ولا جواب لكم إلا أن تقولوا هو الله، وإذا فلم تجعلون ما لا يقدر على شىء شريكا فى العبادة لمن هو قادر على كل شىء.

Kabarkan kepadaku, jika sumber airmu dipermukaan bumi lenyap, tak bisa dijangkau alat, lalu siapakah yang dapat mendatangkan kembali air jernih memancar yang dengannya engkau minum, tiada jawaban lain bagimu kecuali berkata,” Dia adalah Allah”.

Lalu mengapa engkau menjadikan pihak yang tak mampu apapun sebagai sesembahan? Dibandingkan Allah yang Maha Kuasa atas segala sesuatu”.[7]

📌 Kesimpulan

  • Orang kafir, musyrik dan sejenisnya selalu menampakkan kesombongan mereka dengan menantang kebesaran Allah agar menurunkan kebinasaan baik untuk mereka sendiri maupun untuk kaum muslimin, ini merupakan bukti congkak mereka sepanjang zaman.
  • Iman harus dibarengi dengan tawakal, keduanya saling berkaitan erat
  • Tawakal yang benar adalah yakin sepenuhnya kepada Allah dan tidak ragu, keyakinan inilah yang menumbuhkan motivasi dan optimisme akan janji Allah kepada kaum muslimin.
  • Tawakal yang benar adalah dengan terus menyempurnakan ibadah dan usaha, bukan dengan berpangku tangan semata.
  • Allah Maha Mengatur segala isi dunia ini, khususnya air. Dia-lah yang mendatangkan dan Dia-lah yang menghilngkan. Keyakinan sepenuhnya inilah yang harus terus di pupuk agar keimanan kita semakin mendalam. Wallahu a’lam

Dengan bahasan ini selesailah Tafsir Surat Al Mulk bi iznillah, kebenaran hanya milik Allah dan kesalahan adalah kelemahan pribadi saya. Semoga menjadi amal shalih bagi kita semua.amiin

🌺🌸🍃🌹🍀🌾🌴🌾

✏ Fauzan Sugiono


[1] Wahbah Az Zuhaily, Tafsir Al Munir, Jilid 29 (Damaskus:Darul Fikr al Muashir,1418H) hal.37

[2] Muhammad Thahir bin Ayhur (w 1393 H), At Tahrir wa Tanwir,jilid 29 (Tunisia: Dar Tunis Lin Nasyr,1984M) hal. 51)

[3] Abdurrahman Bin Nashir as Sa’di, Taisir al Karim ar Rahman Fi Tafsir Kalam al Mannan, Jilid I (Beirut: Muassasah Ar Risalah, 1420H ) h. 878

[4] Abu Hamid al Ghazali At Thusi (505H), Ihya Ulum ad Din, (Beirut: Dar al Ma’rifah) h. 259

[5] Ihya Ulum ad Din, hal. 260

[6] Ibnu Katsir, Tafsir al Qur’an al Azim, jilid 8 (Dar Taybah lin Nasyr) h.183

[7] Ahmad Musthafa Al Maraghi (w.1371 H), Tafsir al Maraghi, jilid 29( Syarikah Maktabah Al Halby, 1365 H) h. 25

Serial Tafsir Surat Al Mulk:

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 1) Gambaran Umum Surat Al Mulk

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 2)

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 3) Amal Terbaik

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 4) Allah Menciptakan Tujuh Langit Berlapis-lapis

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 5) Bintang dilangit dijadikan Allah alat pelempar syetan

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 6) ILUSTRASI MURKA NERAKA KEPADA ORANG-ORANG KAFIR

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 7) PENYESALAN ORANG-ORANG KAFIR

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 8) ALLAH MENGETAHUI YANG TERSEMBUYI DAN NYATA

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 9) ALLAH MAHA PEMBERI RASA AMAN

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 10) DESKRIPSI KEKUASAAN ALLAH PADA SEEKOR BURUNG

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 11) ALLAH MAHA PENOLONG, ALLAH PEMBERI REZEKI

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 12) Perumpamaan Orang Yang Mendapat Petunjuk

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 13) Nikmat Pendengaran, Penglihatan dan Hati Nurani

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 14) Hanya Allah Yang Maha Tahu Kapan Datangnya Hari Kiamat

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 15) Adzab yang Dinantikan Akhirnya Datang

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 16) Allah Maha Mematikan dan Memberi Rahmat, Tawakal Hanya Kepada-Nya, serta Dia Maha Pemberi Nikmat air

Memuliakan Khadimah (Pelayan/Asisten/Pembantu) Rumah Tangga

Punya pelayan di rumah? Yang bantu masak, nyuci – setrika, ngepel, dan beres-beres rumah?

Yuk kita perhatikan nasihat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk para majikan …

📖 Datang seorang laki-laki kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu bertanya:

“Wahai Rasulullah, berapa maaf yang mesti kami berikan kepada seorang pembantu?”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diam saja. Lalu orang itu mengulangi pertanyaannya dan nabi masih diam. Lalu dia bertanya ketiga kalinya, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun menjawab:

“Berilah maaf kepada pembantu dalam sehari 70 kali.” 1)

Dalam kesempatan lain, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Mereka (para pembantu rumah tangga, pen) adalah saudara kalian yang Allah jadikan mereka berada di bawah tanggung jawab kalian. Oleh karena itu, barangsiapa yang saudaranya itu di bawah tanggungjawabnya maka hendaknya dia memberinya makan makanan yang sama dengan dirinya, dan memberikan pakaian sebagaimana pakaiannya, dan janganlah ia dipaksa mengerjakan yang dia tidak mampu. Jika memaksanya mengerjakan yang dia tidak mampu maka bantulah ia mengerjakannya.” 2)

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwaith Thariq

☘🌺🌻🌴🌷🍂🍃🌿

✏ Farid Nu’man Hasan


🌴🌴🌴🌴

[1] HR. At Tirmidzi No. 1950, katanya: hasa7n gharib. Abu Daud No. 5164
[2] HR. Muttafaq ‘Alaih, dari Abu Hurairah. Lafaz ini milik Al Bukhari.

Sejarah dan Keutamaan Al Aqsha Serta Kewajiban Melindunginya (Bag. 1)

💥💦💥💦💥💦💥💦

📌Definisi Al Aqsha

Secara bahasa (etimologis)  Al Aqsha bermakna Al Ab’ad (yang paling jauh), maksimum, atau puncak.

Secara istilah (terminologis), berkata Imam Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah:

يَعْنِي مَسْجِد بَيْت الْمَقْدِس ، وَقِيلَ لَهُ الْأَقْصَى لِبُعْدِ الْمَسَافَة بَيْنه وَبَيْن الْكَعْبَة ، وَقِيلَ لِأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ وَرَاءَهُ مَوْضِع عِبَادَة ، وَقِيلَ لِبُعْدِهِ عَنْ الْأَقْذَار وَالْخَبَائِث ، وَالْمَقْدِس الْمُطَهَّر عَنْ ذَلِكَ

Yakni masjid Baitul Maqdis, dikatakan pula baginya Al Aqsha, karena jauhnya jarak antara dia dengan Ka’bah. Dikatakan pula, karena dibelakangnya tidak ada tempat ibadah lainnya. Dikatakan juga, karena dia jauh dari kotoran dan kekejian, dan Al Maqdis merupakan pensuci dari hal itu. (Fathul Bari, 6/408. Darul Fikr. Lihat juga Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 4/280. Mawqi Ruh Al Islam)

📌Masjid Tertua Kedua Setelah Masjidil Haram

Abu Dzar Radhiallahu Anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ مَسْجِدٍ وُضِعَ فِي الْأَرْضِ أَوَّلَ قَالَ الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْمَسْجِدُ الْأَقْصَى قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَهُمَا قَالَ أَرْبَعُونَ سَنَةً

“Wahai Rasulullah, masjid apa yang dibangun pertama kali di muka bumi? Beliau menjawab: Masjidil Haram. Aku (Abu Dzar) berkata: lalu apa lagi? Beliau menjawab: Masjidi Aqsha. Aku bertanya lagi: berapa lama jarak keduanya? Beliau menjawab: empat puluh tahun. (HR. Bukhari No. 3186, Muslim No. 520, Ibnu Majah No. 753, Ibnu Hibban No. 1598, 6228, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 4061, Ibnu Khuzaimah No. 787)

Yang dimaksud di bangun dalam hadits ini adalah fondasi dari kedua masjid itu. Sebab jika makna keduanya adalah masjid yang utuh, maka ada musykil. Berkata Imam Ibnul Jauzi:

فيه إشكال، لأن إبراهيم بنى الكعبة وسليمان بنى بيت المقدس وبينهما أكثر من ألف سنة انتهى

“Dalam hadits ini terdapat musykil, karena Ibrahim membangun Ka’bah dan Sulaiman membangun Baitul Maqdis, padahal  antara keduanya terpaut  jarak lebih dari seribu tahun. Selesai. (Fathul Bari, 6/408)

Ya, karena memang di beberapa riwayat shahih disebutkan bahwa Nabi Ibrahim membangun Kabah dan Nabi Sulaiman yang membangun Masjidil Aqsha. Maka, hadits di atas harus  dipahami bahwa yang dibangun saat itu adalah fondasinya.

Kemusykilan ini dijawab oleh Imam Ibnu  Al Jauzi dengan jawaban yang memuaskan. Katanya:

وجوابه أن الإشارة إلى أول البناء ووضع أساس المسجد وليس إبراهيم أول من بنى الكعبة ولا سليمان أول من بنى بيت المقدس، فقد روينا أن أول من بنى الكعبة آدم ثم انتشر ولده في الأرض، فجائز أن يكون بعضهم قد وضع بيت المقدس ثم بنى إبراهيم الكعبة بنص القرآن

“Jawabannya adalah bahwa isyaratnya menunjukkan yang dibangun adalah fondasinya masjid, Ibrahim bukanlah yang pertama membangun Kabah, dan Sulaiman bukanlah yang pertama kali membangun Baitul Maqdis. Kami telah meriwayatkan bahwa yang pertama kali membangun Kabah adalah Adam, kemudian anak-anaknya menyebar di muka bumi. Maka, boleh saja sebagian mereka membangun Baitul Maqdis, kemudian Ibrahim yang membangun Ka’bah menurut Nash Al Quran.  (Ibid)

Imam Al Qurthubi Rahimahullah juga mengatakan hal yang sama:

وكذا قال القرطبي: إن الحديث لا يدل على أن إبراهيم وسليمان لما بنيا المسجدين ابتدا وضعهما لهما، بل ذلك تجديد لما كان أسسه غيرهما

Demikian juga yang dikatakan oleh Al Qurthubi: sesungguhnya hadits ini tidaklah menunjukkan bahwa Ibrahim dan Sulaiman ketika  mereka berdua membangun dua masjid sebagai yang mengawali, tetapi mereka hanya memperbarui apa-apa yang telah difondasikan oleh selain mereka berdua. (Ibid)

Bersambung …

🌺☘🌷🌸🌾🌻🌴🍃

✏ Farid Nu’man Hasan

Serial Sejarah dan Keutamaan Al Aqsha Serta Kewajiban Melindunginya

Sejarah dan Keutamaan Al Aqsha Serta Kewajiban Melindunginya (Bag. 1)

Sejarah dan Keutamaan Al Aqsha Serta Kewajiban Melindunginya (Bag. 2)

Sejarah dan Keutamaan Al Aqsha Serta Kewajiban Melindunginya (Bag. 3)

Sejarah dan Keutamaan Al Aqsha Serta Kewajiban Melindunginya (Bag. 4)

Sejarah dan Keutamaan Al Aqsha Serta Kewajiban Melindunginya (Bag. 5)

Bolehkah Wanita Haid Memotong Kuku dan Rambut?

Apa hukumnya wanita haid atau menstruasi memotong kuku dan rambut? Simak penjelasannya pada tanya jawab di bawah ini!


PERTANYAAN:

Assalamualaikum
Ustadz saya mau tanya
Apa alasan wanita yg sedang haid tidak boleh memotong kuku dan rambut? Dan mengapa pembalut us dicuci dulu sebelum dibuang, apakah ada alsan spritualnya?
Terimakasih


JAWABAN

Wa ‘alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Hukum Wanita Haid Memotong Kuku dan Rambut

Di beberapa kitab para ulama memang ada anjuran untuk wanita tidak memotong rambut dan kuku ketika haid atau junub, seperti Imam Al Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin-nya. Sehingga hal ini menjadi keyakinan sebagian kaum muslimin.

Sebenarnya, hal ini tidak memiliki dasar dalam Al Quran, As Sunnah, dan ijma’. Baik secara global dan terpeinci, langsung dan tidak langsung, tersurat dan tersirat. Oleh karena itu pada dasarnya tidak apa-apa, tidak masalah memotong rambut dan kuku baik yang haid (menstruasi) dan junub.

Hal ini merupakan bara’atul ashliyah, kembali kepada hulum asal, bahwa segala hal boleh-boleh saja selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya dari pembuat syariat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه

“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan.”
(HR. At Tirmidzi No. 1726, katanya: hadits gharib. Ibnu Majah No. 3367, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 6124. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1726. Juga dihasankan oleh Syaikh Baari’ ‘Irfan Taufiq dalam Shahih Kunuz As sunnah An Nabawiyah, Bab Al Halal wal Haram wal Manhi ‘Anhu, No. 1)

Kaidah ini memiliki makna yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Mereka dibebaskan untuk melakukan apa saja dalam hidupnya baik dalam perdagangan, politik, pendidikan, militer, keluarga, penampilan, dan semisalnya, selama tidak ada dalil yang mengharamkan, melarang, dan mencelanya, maka selama itu pula boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ini berlaku untuk urusan duniawi mereka. Tak seorang pun berhak melarang dan mencegah tanpa dalil syara’ yang menerangkan larangan tersebut.

Oleh karena itu, Imam Muhammad  At Tamimi Rahimahullah sebagai berikut menjelaskan kaidah itu:

أن كل شيء سكت عنه الشارع فهو عفو لا يحل لأحد أن يحرمه أو يوجبه أو يستحبه أو يكرهه

“Sesungguhnya segala sesuatu yang didiamkan oleh Syari’ (pembuat Syariat) maka hal itu dimaafkan, dan tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan, atau memakruhkan.” (Imam Muhammad At Tamimi,  Arba’u Qawaid Taduru al Ahkam ‘Alaiha, Hal. 3. Maktabah Al Misykah)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:

وهو سبحانه لو سكت عن إباحة ذلك وتحريمه لكان ذلك عفوا لا يجوز الحكم بتحريمه وإبطاله فإن الحلال ما أحله الله والحرام ما حرمه وما سكت عنه فهو عفو فكل شرط وعقد ومعاملة سكت عنها فإنه لا يجوز القول بتحريمها فإنه سكت عنها رحمة منه من غير نسيان وإهمال

Dia –Subhanahu wa Ta’ala- seandainya mendiamkan tentang kebolehan dan keharaman sesuatu, tetapi memaafkan hal itu, maka tidak boleh menghukuminya dengan haram dan membatalkannya, karena halal adalah apa-apa yang Allah halalkan, dan haram adalah apa-apa yang Allah haramkan, dan apa-apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Jadi, semua syarat, perjanjian, dan muamalah yang didiamkan oleh syariat, maka tidak boleh mengatakannya haram, karena mendiamkan hal itu merupakan kasih sayang dariNya, bukan karena lupa dan membiarkannya. (I’lamul Muwaqi’in, 1/344-345)

Baca juga: Wanita haid membaca al-Qur’an di HP

Pandangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah

Tertulis dalam Majmu’ Al Fatawa-nya:

وَسُئِلَ: عَنْ الرَّجُلِ إذَا كَانَ جُنُبًا وَقَصَّ ظُفْرَهُ أَوْ شَارِبَهُ أَوْ مَشَطَ رَأْسَهُ هَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ فِي ذَلِكَ؟ فَقَدْ أَشَارَ بَعْضُهُمْ إلَى هَذَا وَقَالَ: إذَا قَصَّ الْجُنُبُ شَعْرَهُ أَوْ ظُفْرَهُ فَإِنَّهُ تَعُودُ إلَيْهِ أَجْزَاؤُهُ فِي الْآخِرَةِ فَيَقُومُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهِ قِسْطٌ مِنْ الْجَنَابَةِ بِحَسَبِ مَا نَقَصَ مِنْ ذَلِك

َ وَعَلَى كُلِّ شَعْرَةٍ قِسْطٌ مِنْ الْجَنَابَةِ: فَهَلْ ذَلِكَ كَذَلِكَ أَمْ لَا؟
فَأَجَابَ
قَدْ ثَبَتَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حَدِيثِ حُذَيْفَةَ وَمِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا {: أَنَّهُ لَمَّا ذَكَرَ لَهُ الْجُنُبَ قَالَ: إنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ} . وَفِي صَحِيحِ الْحَاكِمِ: {حَيًّا وَلَا مَيِّتًا} . وَمَا أَعْلَمُ عَلَى كَرَاهِيَةِ إزَالَةِ شَعْرِ الْجُنُبِ وَظُفْرِهِ دَلِيلًا شَرْعِيًّا بَلْ قَدْ {قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلَّذِي أَسْلَمَ: أَلْقِ عَنْك شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ} فَأَمَرَ الَّذِي أَسْلَمَ أَنْ يَغْتَسِلَ وَلَمْ يَأْمُرْهُ بِتَأْخِيرِ الِاخْتِتَانِ. وَإِزَالَةِ الشَّعْرِ عَنْ الِاغْتِسَالِ فَإِطْلَاقُ كَلَامِهِ يَقْتَضِي جَوَازَ الْأَمْرَيْنِ. وَكَذَلِكَ تُؤْمَرُ الْحَائِضُ بِالِامْتِشَاطِ فِي غُسْلِهَا مَعَ أَنَّ الِامْتِشَاطَ يَذْهَبُ بِبَعْضِ الشَّعْرِ. وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

Ditanyakan:

Tentang seorang laki-laki yang junub dia memotong kukunya, atau kumisnya, atau menyisir kepalanya apakah dia terkena suatu hukum? Sebagian orang telah mengisyaratkan hal   demikian dan mengatakan: “Jika seorang junub memotong rambut atau kukunya maka pada hari akhirat nanti bagian-bagian yang dipotong itu akan kembali kepadanya dan akan menuntutnya untuk dimandikan, apakah memang demikian?”

Jawaban:

Telah shahih dari Nabi ﷺ yang diriwayatkan dari Hudzaifah dan Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhuma,  yaitu ketika ditanyakan kepadanya tentang status orang junub, maka Beliau ﷺ bersabda: “Seorang mu’min itu tidak najis.” Dalam riwayat yang Shahih dari Al Hakim: “Baik keadaan hidup dan matinya”

Saya tidak dapatkan dalil syar’i yang memakruhkan memotong rambut dan kuku bagi orang yang junub.  Justru Nabi ﷺ  memerintahkan orang yang masuk islam, “Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” Beliau juga memerintahkan orang yang masuk Islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi. Begitu pula diperintahkannya (oleh Nabi) kepada  wanita haid/menstruasi untuk menyisir rambutnya padahal menyisir rambut akan merontokan sebagian rambutnya. Wallahu A’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/121)

Ada pun mencuci darah dari pembalut sebelum dibuang, hanyalah kepentingan kebersihan dan sanitasi semata.

Wallahu A’lam

☘

✏ Farid Nu’man Hasan


Kesimpulan Tentang Wanita Haid Memotong Kuku dan Rambut

Karena tidak ada dalil syar’i mengenai larangan wanita haid memotong kuku dan rambut, maka hal ini dikembalikan ke hukum asal yaitu boleh.

scroll to top