Betapa Indah Nasionalisme a la Islam

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Syahidul Islam, Al Imam Hasan Al Banna Rahimahullah berkata:

أما وجه الخلاف بيننا وبينهم فهو أننا نعتبر حدود الوطنية بالعقيدة وهم يعتبرونها بالتخوم الأرضية والحدود الجغرافية , فكل بقعة فيها مسلم يقول ( لا إله إلا الله محمد رسول الله ) وطن عندنا له حرمته و قداسته و حبه و الإخلاص له و الجهاد في سبيل خيره , و كل المسلمين في هذه الأقطار الجغرافية أهلنا و إخواننا نهتم لهم و نشعر بشعورهم و نحس بإحساسهم .
ودعاة الوطنية فقط ليسوا كذلك فلا يعنيهم إلا أمر تلك البقعة المحدودة الضيقة من رقعة الأرض ، ويظهر ذلك الفارق العملي فيما إذا أرادت أمة من الأمم أن تقوى نفسها على حساب غيرها فنحن لا نرضى ذلك على حساب أي قطر إسلامي ، وإنما نطلب القوة لنا جميعا ، ودعاة الوطنية المجردة لا يرون في ذلك بأسا، ومن هنا تتفكك الروابط وتضعف القوى ويضرب العدو بعضهم ببعض

Ada pun yang membedakan kami dan mereka adalah bahwa batasan Nasionalisme  bagi kami ditentukan oleh aqidah, sementara batasan nasionalisme mereka adalah ditentukan oleh teritorial wilayah negara dan batas geografis. Bagi kami setiap jengkal tanah di bumi ini di mana di atasnya ada seorang muslim yang mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAH, maka itulah tanah air kami. Kami wajib menghormati kemuliaannya dan siap berjuang dengan tulus demi kebaikannya. Semua muslim -dalam wilayah mana pun- adalah saudara dan keluarga kami. Kami turut merasakan apa yang mereka rasakan dan memikirkan kepentingan-kepentingan mereka.

Sebaliknya bagi kaum nasionalis (sempit dan fanatik), semua orang yang ada di luar batas tanah tumpah darahnya sama sekali tidak dipedulikan. Mereka hanya mengurus semua kepentingan yang terkait langsung dengan yang ada dalam batas wilayahnya. Secara praktek perbedaan akan tampak jelas ketika sebuah bangsa hendak memperkuat dirinya dengan cara merugikam bangsa lain. Kami sama sekali tidak membenarkan itu untuk diterapkan di atas sejengkal pun dari tanah air Islam. Kami menginginkan kekuatan dan kemaslahatan untuk semua bangsa Muslim. Sementara kaum Nasionalis menganggap demikian itu (fanatisme kebangsaan) sebagai suatu hal yang wajar. Paham inilah yang membuat ikatan kita (umat Islam) semakin renggang dan kekuatannya pun melemah sehingga musuh mendapatkan kesempatan emas untuk menghancurkan kita melalui tangan saudara kita sendiri.

💢💢💢💢💢

📚 Al Imam Hasan Al Banna, Majmuu’ah Rasaail, Hal. 20. Maktabah At Taufiqiyah

☘🌸🌺🌴🍃🌷🌾🌻

Farid Nu’man Hasan

[Adab Pada Rambut] Larangan Keras Menyambung Rambut (Wig, Konde, dan Semisalnya)

Dari Asma bin ti Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي ابْنَةً عُرَيِّسًا أَصَابَتْهَا حَصْبَةٌ فَتَمَرَّقَ شَعْرُهَا أَفَأَصِلُهُ، فَقَالَ: «لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ»

Datang seorang wanita ke Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya anak putri yang akan menikah, dia kena penyakit campak sehingga rambutnya rontok, saya hendak menyambung rambutnya.” Nabi bersabda, “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.” 1)

Menurut Imam An-Nawawi, hadits ini menunjukkan menyambung rambut adalah haram. Hadits ini Beliau muat dalam kitab Shahihnya, dengan judul Bab Tahrim fi’lil Waashilah wal Mustawshilah …. “Bab diharamkannya perbuatan Penyambung Rambut dan yang Disambung Rambutnya.”

📌 Menyambung rambut seperti memakai wig dan konde adalah haram secara mutlak. Hal ini ditegaskan pula oleh Al-‘Allamah Asy-Syaukani Rahimahullah berikut ini:

والوصل حرام لأن اللعن لا يكون على أمر غير محرم

“Menyambung rambut adalah haram, karena laknat tidaklah terjadi untuk perkara yang tidak diharamkan.” 2)

📌 Bahkan Al Qadhi ‘Iyadh menyebutkan hal itu sebagai maksiat dan dosa besar, lantaran adanya laknat bagi pelakunya. Termasuk juga orang yang ikut serta dalam perbuatan ini, maka dia juga mendapatkan dosanya, sebagaimana orang yang ikut serta dalam kebaikan, maksa dia juga dapat pahalanya. 3)

📌 Begitu pula yang difatwakan oleh Imam An-Nawawi Rahimahullah:

وهذه الأحاديث صريحة في تحريم الوصل ولعن الواصلة والمستوصلة مطلقا وهذا هو الظاهر المختار وقد فصله أصحابنا فقالوا إن وصلت شعرها بشعر آدمي فهو حرام بلاخلاف سواء كان شعر رجل أو امرأة وسواء شعر المحرم والزوج وغيرهما بلاخلاف لعموم الأحاديث ولأنه يحرم الانتفاع بشعر الآدمي وسائرأجزائه لكرامته بل يدفن شعره وظفره وسائر أجزائه وإن وصلته بشعر غير آدمي فإن كان شعرانجسا وهو شعر الميتة وشعر ما لا يؤكل إذا انفصل في حياته فهو حرام أيضا للحديث ولانه حمل نجاسة في صلاته وغيرها عمدا وسواء فى هذين النوعين المزوجةوغيرها من النساء والرجال وأما الشعر الطاهر من غير الآدمي فإن لم يكن لها زوج ولاسيد فهو حرام أيضا وإن كان فثلاثة أوجه أحدها لايجوز لظاهر الأحاديث والثانى لايحرم وأصحها عندهم إن فعلته بإذن الزوج أو السيد جاز وإلا فهو حرام

Hadits-hadits ini begitu lugas dalam mengharamkan menyambung rambut. Secara mutlak telah dilaknat wanita penyambung rambut dan wanita yang disambung rambutnya. Inilah pendapat yang benar dan dipilih. Sahabat-sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan jika rambutnya disambung dengan rambut manusia maka itu diharamkan tanpa perdebatan lagi. Sama saja baik rambut laki-laki atau wanita, rambut mahram dan suaminya dan selain keduanya tanpa perdebatan lagi sesuai keumuman hadits-hadits yang ada. Karena diharamkan memanfaatkan rambut manusia dan seluruh bagian-bagiannya karena rambut memiliki kehormatan, justru seharusnya dikuburkan; rambut, kuku, dan semua bagian tubuh manusia. Seandainya dia menyambung rambutnya dengan bukan rambut manusia, jika itu rambut yang najis seperti rambut dari bangkai, rambut dari hewan yang tidak bisa dimakan, jika rontok pada saat hidupnya, maka itu haram juga menurut hadits, sebab dengan demikian secara sengaja dia membawa najis dalam shalat dan di luar shalat. Sama saja dua jenis ini, baik untuk dipakai pada orang yang sudah kawin atau belum, baik laki-laki atau wanita. Ada pun rambut suci selain rambut manusia, jika dia (pelakunya) belum nikah dan tidak punya tuan, maka haram juga. Jika dia sudah nikah atau punya tuan, maka ada tiga pendapat: Pertama, tetap tidak boleh juga, sesuai zahir hadits tersebut. Kedua, tidak haram. Dan yang shahih menurut mereka –syafi’iyah- adalah jika melakukannya dengan izin dari suaminya atau tuannya, maka boleh. Ketiga, jika tidak diizinkan maka haram. 4)

Demikian rincian yang dipaparkan Imam An-Nawawi. Namun, jika kita merujuk hadits yang ada maka rambut apa pun, dan dari siapa pun adalah haram. Sebab, tak ada perincian ini dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka larangannya berlaku umum.

⁉ Menyambung Rambut Bukan Dengan Rambut

Bagaimana jika menyambung rambut dengan selain rambut seperti dengan benang sutera, wol, atau yang semisalnya? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa, Imam Malik, Imam Ath Thabari, dan kebanyakan yang lainnya mengatakan, tidak boleh menyambung rambut dengan apa pun juga, sama saja baik dengan rambut, wol, atau kain perca. Mereka berdalil dengan hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan bagi seorang wanita yang telah menyambung rambutnya dengan sesuatu.

Sementara Imam Laits bin Sa’ad, dan Abu ‘Ubaidah meriwayatkan dari banyak fuqaha, mengatakan bahwa larangan tersebut hanyalah khusus untuk menyambung dengan rambut. Tidak mengapa menyambung dengan wol, secarik kain perca, dan semisalnya. Sebagian mereka mengatakan: semua hal itu boleh, sebagaimana diriwayatkan dari ‘Aisyah. Tetapi itu tidak shahih dari Aisyah, bahkan sebaliknya, diriwayatkan darinya sebagaimana pendapat mayoritas (yaitu terlarang). 5)

Syaikh Sayyid Sabiq juga menyebutkan bahwa jika menyambung rambut dengan selain rambut manusia seperti benang sutera, wol, dan yang sejenisnya, maka Said bin Jubeir, Ahmad dan Laits bin Sa’ad membolehkannya. 6)

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat mayoritas ulama, yang menyatakan keharamannya. Karena dua hal, pertama, kaidah fiqih: Al-umuru bi maqashidiha (permasalahan dinilai berdasarkan maksudnya). Walau tidak menggunakan rambut, tetapi pemakaian wol, kain perca, dan sejenisnya diniatkan oleh pemakainya sebagai sambungan bagi rambutnya, maka hal itu termasuk bagian dari Al-Washl – menyambung rambut. Kedua, keumuman makna hadits tersebut menunjukkan segala aktifitas menyambungkan rambut tidak terbatas pada jenis rambutnya, baik asli atau palsu, sama saja.

Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan, adapun mengikatkan benang sutera berwarna warni di rambut, dan apa saja yang tidak menyerupai rambut, itu tidak termasuk kategori menyambung rambut yang terlarang. Hal itu sama sekali tidak ada maksud untuk menyambung rambut, melainkan untuk menambah kecantikan dan keindahan, sama halnya dengan melilitkannya pada pinggang, leher, atau tangan dan kaki. 7)

Apa yang dikatakan oleh Al-Qadhi ‘Iyadh ini, untuk makna zaman sekarang adalah seperti seorang wanita yang mengikatkan pita rambut, bandana, bando, atau syal. Ini memang bukan termasuk menyambung rambut –berbeda dengan wig dan konde- dan tentu saja boleh. Tetapi, pembolehan ini hanyalah di depan suami atau mahramnya seperti kakek, ayah, paman, kakak, adik, keponakan, anak, dan mahram lainnya. Sedangkan di depan non mahram, maka hukumnya sama dengan hukum menutup aurat bagi wanita di depan non mahram, yakni tidak boleh terlihat seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangan, sebagaimana pendapat jumhur.

Wallahu A’lam

🌺🌸🍃🌹🍀🌾🌴🌾

✏ Farid Nu’man Hasan


📚📙📘📖

[1] HR. Muslim No. 2122
[2] Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 6/191. Maktabah Ad-Da’wah Al-Islamiyah
[3] Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/236. Mawqi’ Ruh Al-Islam. Al-Qadhi ‘Iyadh, Ikmalul Mu’allim, 6/328. Maktabah Al-Misykah
[4] Ibid
[5] Ibid. Lihat juga Tuhfah Al-Ahwadzi, 8/66
[6] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, 3/496. Darul Kitab Al-‘Arabi
[7] Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmalul Mu’allim, 6/328. Maktabah Al Misykat

Serial Adab Pada Rambut

Larangan Mencukur Rambut dengan Cara Qaza’

Memotong Rambut Bagi Muslimah Sesuai Syariat

Batasan Panjang Rambut Laki-Laki

Memakai Minyak Rambut Bagi Laki-Laki

Tarajjul (Menyisir Rambut)

Larangan Keras Menyambung Rambut (Wig, Konde, dan Semisalnya)

Menyemir Rambut

Larangan Mencabut Uban

Menutupi Rambut Bagi Wanita Karena Itu Adalah Salah Satu Aurat

Tafsir Surat Al Falaq (bag.3)

Sebelumnya:

Tafsir Surat Al Falaq (bag.3)

💢💢💢💢💢💢💢

Berlindunglah Dari Kejahatan Makhluk Allah

مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

Dari kejahatan makhluk-Nya ( QS. Al Falaq [113]: 2)

Makna kalimat “Syarr”  (شرّ)

Inilah hal pertama yang Allah perintahkan kepada manusia, yaitu memohon  perlindungan kepada Allah dari kejahatan makhluk ciptaan-Nya. Kalimat “Syarr” mengandung pengertian bahaya (Ad-Dharar) atau penyakit (al-adza) atau sakit atau kerusakan (al-fasad).[1]

Berlindunglah dari kejahatan yang tampak terasa secara fisik, seperti telah disebutkan diatas, atau kejahatan secara maknawi, seperti kekafiran, kefasikan dan kemaksiatan. Bisa juga berupa penyimpangan pemikiran, kerusakan akhlak yang menimpa pribadi dan berkembang luas di masyarakat.

Lawan kata dari ‘Asy Syarr” adalah “Al-Khair” (kebaikan). Yang mencakup segala kebaikan dan nikmat baik fisik maupun maknawi yang dirasakan oleh manusia.

Mengapa Allah Menciptakan Keburukan?

Timbul pertanyaan, mengapa Allah menciptakan keburukan atau kejahatan?. Bukankah kejahatan dan keburukan itu berbahaya bagi manusia? Mengapa Allah tidak melenyapkan saja keburukan diatas muka bumi ini sekaligus dan membiarkan kebaikan abadi tanpa harus bersusah payah mengejar dan membelanya? Syekh Yusuf Al-Qaradhawi menjawab pertanyaan tersebut dalam beberapa poin:

a. Allah tidak menciptakan keburukan atau kejahatan yang bersifat mutlaq, dengan maksud kejahatan secara dzatnya, namun disisi keburukan dan kejahatan itu terdapat sumber-sumber kebaikan. Allah menghadirkan kekuatan dan kelemahan dengan izin –Nya.

Firman Allah:

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Katakanlah,” Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. Ali Imran [3]:26)

Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda saat berdoa kepada Allah:

الخير بيدك والشر ليس إليك

“Kebaikan ada di tangan-Mu, keburukan bukan kembali kepada-Mu”.[2]
(HR. Muslim Bab Shalat Musafir, No. 771, Abu Daud No. 760, At Tirmizi dalam Kitab Ad Da’awat, No. 3422, dari Ali Bin Abi Thalib).

b. Setiap kita melihat keburukan dalam ciptaan Allah di atas muka bumi ini, sesungguhnya itu adalah keburukan yang bersifat parsial, nisbi dan khusus, sedangkan secara umum adalah kebaikan.

Sebagai contohnya, penciptaan manusia didunia merupakan kebaikan, mereka akan menjadi khalifah di bumi, diberi amanah dan akal untuk berfikir, begitupula Allah menurunkan kebaikan dengan diutusnya Rasulullah, diturunkan kitab-kitab Allah dan Allah memberikan pilihan jalan takwa dan jalan fujur (keburukan). Namun demikian masih ada orang-orang yang enggan menyembah Allah, dan kafir kepada para Rasul-Rasul Allah. Kemudian Allah akan memberikan balasan bagi orang yang takwa dan orang yang berbuat keburukan.

Firman Allah:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)

“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah (atom) pun, niscaya ia akan melihat (balasan) nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah (atom) pun, niscaya ia akan melihat (balasan)nya pula”. (QS. Al Zalzalah [99]: 7-8)

Oleh karena itu Abu Hamid Al Ghazali dalam Al Ihya menyebutkan:

وكلُّ ما قسم الله تعالى بين عباده من رزق وأجل، وسرور وحزن، وعجز وقدرة، وايمان وكفر،
وطاعة ومعصية، فكلُّه عدل محض لا جور فيه، وحق صرف لا ظلم فيه، بل هو على الترتيب
الواجب الحق على ما ينبغي، وكما ينبغي، وبالقدر الذي ينبغي، وليس في الإمكان أصلا أحسن
منه، ولا أتمَّ ، ولا أكمل، ولو كان ادخره مع القدرة ولم يتفضل به لكان بخلا يناقض الجود،
وظلما يناقض العدل، ولو لم يكن قادار ا لكان عجزا يناقض الإلهية

Setiap yang dibagikan Allah kepada hamba-Nya dari rezeki, maut, bahagia, sedih, kelemahan dan kemampuan, iman dan kafir, taat dan maksiat, semuanya merupakan keadilan yang tak ada ketimpangan didalamnya. Semua Allah distribusikan, tak ada kezaliman, sesuai urutan hak dan kewajibannya, dan dengan ukuran takdir yang semestinya, bukan secara asal lebih baik dari semestinya, atau lebih sempurna dari sebenarnya. Jika Allah menyimpan takdir dan tidak memberikan kepada hamba-Nya, maka sifat tersebut membatalkan sifat-Nya yang Maha Pemurah, sifat Zalim yang menafikan sifat Adil-Nya, jika Allah tidak Mampu maka sifat Lemah tersebut menafikan sifat Ilahiyah-Nya. [3](Ihya Ulumuddin, 4/258)

Saat seorang mukmin mengetahui hikmah dibalik penciptaan makhluk, dan rahasia-rahasia Allah yang berlaku atas makhluk, sungguh itu sebuah kebaikan untuknya agar semakin mengenal dan dekat dengan Rabbnya. Namun ketika ia luput dari memahami hikmah dan rahasia tersebut, dan pasti tidak semua hikmah dan rahasia ia ketahui, maka sikapnya adalah mengembalikan semuanya kepada Allah Sang Maha Pencipta. Sebagaimana firman Allah:

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, atau duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata),”Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka”. (QS. Ali Imran [3]:191)

Pandangan Para Ulama Mufassirin

Berikut berapa pandangan para ulama tafsir terkait ayat kedua dari surat Al Falaq:

مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2)

“Dari kejahatan makhluk-Nya”

1. Imam Ibnu Katsir

Beliau menyebutkan, bahwa manusia diperintahkan untuk berlindung dari segala kejahatan.[4]

مِنْ شَرِّ جَمِيعِ الْمَخْلُوقَاتِ. وَقَالَ ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ، وَالْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ: جَهَنَّمُ وَإِبْلِيسُ وَذُرِّيَّتُهُ مِمَّا خَلَقَ

Berlindunglah dari kejahatan semua jenis makhluk, Tsabit Al Bunany dan Hasan Al Bashri berpendapat: Jahannam, iblis dan keturunannya yang Allah ciptakan.

2. Sayid Qutub Rahimahullah meyebutkan dalam tafsirnya:

مِنْ شَرِّ ما خَلَقَ أي من شر خلقه إطلاقا وإجمالا,  وللخلائق شرور في حالات اتصال بعضها ببعض
كما أن لها خيرا ونفعا في حالات أخرى. والاستعاذة بالله هنا من شرها ليبقى خيرها. والله الذي خلقها قادر على توجيهها وتدبير الحالات التي يتضح فيها خيرها لا شرها

“Manusia diperintahkan untuk berlindung kepada Allah dari kejahatan makhluk-Nya mutlak dan umum, karena setiap makhluk memiliki potensi keburukan dan kebaikan  saat saling berinteraksi satu dan lainnya. Maksud meminta perlindungan disini agar kebaikan-kebaikan tersebut semakin kekal adanya, dan Allah Maha Pencipta Maha Mampu untuk mengarahkan da mengatur kondisi mana yang baik dari yang buruk.[5]

Syekh Mutawalli Asy-Sya’rawi juga menukil hal yang sama saat  menafsirkan ayat ini[6]

3. Az Zamakhsyari menyebutkan kejahatan terbagi dua,

kejahatan mukallafin (manusia dan jin)  dan ghaira mukallafin (hewan, tumbuhan dan benda mati). Kejahatan yang dilakukan oleh mukallafin seperti dosa, kezaliman, membahayakan orang lain, membunuh, merampas hak dan sebaginya. Sedangkan kejahatan yang dilakukan oleh ghaira mukallafin seperti memakan, menyengat. Atau sesuatu zat-zat berbahaya seperti racun pada hewan dan tumbuhan.[7]

Doa-doa agar dijauhkan dari kejahatan makhluk
Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu menyebutkan hadits terkait dengan doa-doa agar manusia diselamatkan dari kejahatan atau keburukan makhluk Allah yaitu:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ! مَا لَقِيتُ مِنْ عَقْرَبٍ لَدَغَتْنِي البَارِحَةَ، قَالَ : أَمَا لَوْ قُلْتَ حِينَ أَمْسَيْتَ: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ تَضُرَّكَ

“Seseorang menemui Rasulullah dan berkata,” Wahai Rasulullah apa yang aku lakukan, aku semalam disengat kelabang”. Rasulullah bersabda,”Jika kau mengatakan saat sore,” Aku berlindung dengan kalimat Allah yang Maha Sempurna dari kejahatan ciptaan-Nya, maka kelabang tersebut tidak akan membahayakanmu”. (HR. Muslim, No. 2709 dari Abu Hurairah)

Begitu juga Imam At Tirmizi menyebutkan hadits:

مَنْ قَالَ حِينَ يُمْسِي ثَلاَثَ مَرَّاتٍ: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ، لَمْ يَضُرَّهُ حُمَةٌ تِلْكَ اللَّيْلَةِ

“Barangsiapa yang membaca pada sore hari sebanyak tiga kali,” A’uzubikalimatillah tamat min syarri ma khalaq, ( aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk ciptaan) maka tak ada yang membahayakannya pada malam itu”. (HR. At Tirmizi, No. 3604)

والله أعلم

🌻🌿🌺🍃🌴🌾☘🌸

✍ Ust Fauzan Sugiono, Lc


🌴🌴🌴🌴🌴🌴

[1] Yusuf Al Qaradhawi, Tafsir Juz ‘Amma, h.566
[2] HR. Muslim Bab Shalat Musafir, No. 771, Abu Daud No. 760, At Tirmizi dalam Kitab Ad Da’awat, No. 3422, dari Ali Bin Abi Thalib
[3] Imam Al Ghazali, Ihya Ulumuddin, 4/256
[4] Tafsir Ibnu Katsir, 8/535
[5] Sayid Qutub (1385H), Fi Dzilalil Qur’an, (Kairo: Dar Syuruq, 1412H) 6/4006
[6] Syekh Mutawalli Asy Sya’rawi, Tafsir Juz Amma, ( Mesir: Dar Ar Rayah, 1428H) h. 665
[7] Az Zamakhsyari, Al Kasyaf, (Beirut: Dar al Kitab Al Arabi, 1407H) h. 4/820


Selanjutnya:

Tafsir Surat Al Falaq (bag.3)

Serial Tafsir Surat Al-Falaq

Tafsir Surat Al-Falaq Bag. 1

Tafsir Surat Al-Falaq Bag. 2

Tafsir Surat Al-Falaq Bag. 3

Tafsir Surat Al-Falaq Bag. 4 (Selesai)

[Adab Pada Rambut] Tarajjul (Menyisir Rambut)

Ini adalah salah satu cara memuliakan rambut. Bukan karena ganjen, tapi mengikuti perilaku Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ وأنا حائض

Aku menyisir kepala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan saat itu aku sedang haid. 1)

Dalam kesempatan lain, ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha juga bercerita:

إِذَا اعْتَكَفَ، يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ، وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ

Jika beliau i’tikaf, Beliau mencondongkan kepalanya kepadaku lalu aku menyisirnya, dan Beliau tidaklah masuk ke rumah (ketika i’tikaf) kecuali jika ada kebutuhan manusiawi. 2)

Inilah sunah fi’liyah yang nabi lakukan, yaitu menyisir dan menata rambut. Tetapi, NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah melakukannya sering-sering seperti wanita pesolek.

Oleh karena itu, dari Abdullah bin Mughaffal Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

نَهَى رَسُولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ عنِ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang menyisir kecuali jarang-jarang. 3)

Menyisir disunahkan dari kanan. Inilah yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan Beliau melakukan semua  kebaikan memulainya dari kanan (at tayammun) . Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyukai memulai sesuatu dari kanan: memakai sendal, menyisir, bersuci, dan semua perbuatan lainnya. 4)

Al Hafizh Ibnu Hajar Radhiallahu ‘Anhu menjelaskan:

وترجله أي ترجيل شعره وهو تسريحه ودهنه

Tarajjulihi, yaitu merapikan rambutnya, dengan menata dan meminyakinya. 5)

Wallahu A’lam

✏ Farid Nu’man Hasan


[1] HR. At Tirmidzi, Asy Syamail, No. 25. Syaikh Al Albani mengatakan Shahih. Lihat Mukhtashar Asy  Syamail No. 25
[2] HR. Muslim No. 297
[3] HR. Abu Daud No. 4159, At Tirmidzi No. 1756, juga  Asy Syamail, No. 29, katanya: hasan shahih. Ahmad No. 16793. Syaikh Syu’Aib Al Arnauth mengatakan: shahih lighairih. Lihat Ta’liq Musnad AhmadNo. 16793
[4] HR. Bukhari No. 168
[5] Fathul Bari, 1/269

Serial Adab Pada Rambut

Larangan Mencukur Rambut dengan Cara Qaza’

Memotong Rambut Bagi Muslimah Sesuai Syariat

Batasan Panjang Rambut Laki-Laki

Memakai Minyak Rambut Bagi Laki-Laki

Tarajjul (Menyisir Rambut)

Larangan Keras Menyambung Rambut (Wig, Konde, dan Semisalnya)

Menyemir Rambut

Larangan Mencabut Uban

Menutupi Rambut Bagi Wanita Karena Itu Adalah Salah Satu Aurat

scroll to top