Paranoid Ekstrim Terhadap Islam

💢💢💢💢💢💢💢

📌 Mereka resah dan gelisah dengan apa yang mereka katakan Islam Ideologi

📌 Hal-hal yang beraroma Islam di semua sendi hidup, mereka menggugatnya

📌 Padahal mereka ini ngakunya muslim juga .. Tapi rasa takutnya luar biasa

📌 Perumahan Islam mereka gugat, sebagai sebab intoleransi

📌 Tepuk Anak Shalih yang biasa di TK TK Islam mereka gugat, sebagai bibit radikalisme

📌 Entah .. Apakah mereka juga mau menggali kubur para pahlawan di Kalibata yang dikavling sesuai agamanya lalu dicampurkan dengan yang lain

📌 Ketakutan tingkat parah ini menunjukan sisi kebencian kepada Islam yang tingkat “Ultra”

📌 Muslim bangga dengan Islam, muslim bangga demgan budayanya .. Itu adalah hal natural .. Tapi bagi mereka itu intoleransi

Maha Benar Allah Ta’ala ketika berfirman;

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنكَ صُدُودًا

Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (QS. An Nisaa: 61)

🌴🌷🌱🌸🍃🌵🍄🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 1)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

1⃣    Definisi

Secara bahasa (lughatan) atau etimologis,  Qurban berasal dari kata Qaruba – Yaqrubu – Qurban – Qurbanan, dengan huruf Qaf didhammahkan artinya bermakna mendekat. Qaruba ilaihi artinya mendekat kepadanya. Allah Ta’ala berfirman: Inna Rahmatallahi Qariibun Minal Muhsinin (Sesungguhnya Rahmat Allah dekat dengan orang-orang berbuat baik).[1]

Secara istilah (Syar’an) atau terminologis, Qurban bermakna menyembelih hewan tertentu dengan niat Qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala pada waktu tertentu pula. [2]

Pada masa modern, istilah Qurban telah masuk ke bahasa Indonesia yakni ‘Korban’, yakni memberikan sesuatu secara rela karena faktor cinta dan ridha. Semakin hari istilah ‘Korban’ semakin meluas, dia juga bisa bermakna menjadi penderita, seperti istilah ‘Korban gempa’, ‘Korban banjir’, dan lain-lain. Tentunya ini sudah tidak ada kaitan lagi dengan makna qurban dalam konteks ibadah qurban.

2⃣  Aktifitas Berkurban dan Hewan Qurban

Aktifitas menyembelih berkurban dalam bahasa Arab ada beberapa istilah.

⏹ Pertama, disebut dengan dhahhaa, dikatakan: dhahhaa bi Syaatin  minal Udh-hiyah artinya dia berkurban dengan ‘Kambing Qurban.’[3] Ada pun Hewan Qurban-nya sendiri lebih dikenal dengan istilah  Al Udh-hiyah, jamaknya Al Adhaahiy. Oleh karena itu hari penyembelihannya disebut ‘Iedul Adhaa (Hari Raya Qurban). Sementara, pengorbanan adalah tadh-hiyah.

⏹  Kedua, dalam Al Quran, aktifitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nahr (diambil dari kata nahara – yanhuru –nahran). Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”

Oleh karena itu, hari raya kurban juga dikenal dengan Yaumun Nahri.

⏹ Ketiga, dalam Al Quran juga, aktifitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nusuk (diambil dari kata nasaka – yansuku – nusukan).

Allah Ta’ala berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

“ …jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.  “ (QS. Al Baqarah (2): 196)

⏹ Keempat, dalam Al Quran juga, aktifitas menyembelih disebut dzab-ha (diambil dari kata dzabaha – yadzbahu – dzabhan).

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَذْبَحُوا بَقَرَةً

“Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina. …..”  (QS. Al Baqarah (2): 67)

⏹ Kelima, dalam Al Quran aktifitas berqurban, khususnya bagi jamaah haji, disebut juga Al Hadyu.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban (Al Hadyu)  yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. (QS. Al Baqarah (2): 196)

Bersambung …

🍃🌾🌸🌻🌷🌿☘🌳

✏ Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃

[1] Al Jauhari, Ash Shihah fi Al Lughah, 2/28.

[2] Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Hal. 252, catatan kaki no. 3. Cet.1, 1425H – 2004M. Darul Kutub Al Islamiyah

[3] Al Jauhari, Ash Shihah fi Al Lughah,  1/406.

Serial Qurban dan Pembahasannya

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 1)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 2)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 3)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 4)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 5)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 6)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 7)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 8)

Apakah Ada Dasarnya Menyiramkan Air ke Kubur?

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Apakah hukum menyiramkan air ke makam ? Jazakallah khairan (Ummu Abdillah)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Menyiramkan air ke kubur adalah sunah menurut mayoritas ulama.

Berikut ini hadits-haditsnya:

📕 Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

رُشَّ عَلَى قَبْرِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- الْمَاءُ رَشًّا. قَالَ : وَكَانَ الَّذِى رَشَّ الْمَاءَ عَلَى قَبْرِهِ بِلاَلُ بْنُ رَبَاحٍ بِقِرْبَةٍ بَدَأَ مِنْ قِبَلِ رَأْسَهِ مِنْ شِقِّهِ الأَيْمَنِ حَتَّى انْتَهَى إِلَى رِجْلَيْهِ

Kubur Nabi ﷺ disirami air. Jabir berkata: Yang menyiramkannya adalah Bilal bin Rabah dengan sebuah qirbah (wadah air dari kulit), dimulai dari bagian kepala sisi bagian kanan sampai ujung kakinya.  (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 6990)

📗 Dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya:

أن النبيّ صلى اللَّه عليه وسلم رَشَّ عَلَى قَبْرِ ابنه إبراهيمَ وَوَضَع عليه حَصْبَاءَ

Bahwa Nabi ﷺ menyiramkan air ke kubur puteranya, Ibrahim, dan meletakkan kerikil di atasnya. (HR. Musnad Asy Syafi’i No. 599, dengan susunana Syaikh As Sindiy)

Dijelaskan dalam kitab  Musnad Asy Syafi’iy :

ومعلوم أن إبراهيم مات طفلاً لا وزر عليه وإنما يفعل ذلك الرسول تعليما لنا : أما الحكمة في رش الماء ووضع الحصى فلا نعرفها فما علينا إلا القبول والإمتثال لأن في الشرع أموراً تعبدية لا ندرك أسرارها

Telah diketahui bahwa Ibrahim wafat saat masih kecil dan tidak ada dosa padanya. Perbuatan Rasulullah ﷺ itu merupakan pendidikan buat kita, ada pun apa hikmahnya dalam menyirami air dan meletakkan kerikil itu kita tidak mengetahuinya,  yang wajib bagi kita adalah menerimanya dan menjalankannya, karena pada syariat ada perkara peribadatan yang akal kita tidak mencapai apa rahasia-rahasianya. (Musnad Asy Syafi’i, Ibid)

📒 Dari ‘Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya:

أن النبي قام على قبر عثمان بن مظعون بعدما دفنه وأمر برش الماء

Bahwa Nabi ﷺ berdiri di sisi kubur Utsman bin mash’un setelah dikuburnya dan memerintahkan untuk disiramkan air. (HR. Al Bazzar No. 3822)

📘 Lalu Bagaimana status hadits-hadits di atas?

Syaikh Muhammad Abdul Malik Az Zaghabi mengatakan bahwa semua sanad hadits tema di atas adalah dhaif, tetapi satu sama lain saling menguatkan sehingga sampai derajat maqbul (bisa diterima), dan menjadi dalil disyariatkannya amal tersebut.  ( Tsamanun Su’aalan ‘An ‘Adzaabil Qabri wa Na’iimihi, Maktabatul Iman, Manshurah, Mesir)

Menurut mayoritas ulama perbuatan ini adalah SUNNAH, berikut ini keterangannya:

صرح الحنفية والشافعية والحنابلة ؛ بأنه يسن أن يرش على القبر بعد الدفن ماء؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم فعل ذلك بقبر سعد بن معاذ , وأمر به في قبر عثمان بن مظعون. وزاد الشافعية والحنابلة: أن يوضع عليه حصى صغار؛ لما روى جعفر بن محمد عن أبيه ( أن النبي صلى الله عليه وسلم رش على قبر ابنه إبراهيم ووضع عليه حصباء ) , ولأن ذلك أثبت له

Kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah menerangkan bahwa disunahkan menyiramkan air setelah mayit dikubur, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan itu pada kuburnya Sa’ad bin Mu’adz, dan memerintahkannya pada kubur Utsman bin Mazh’un. Juga diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyiramkan air pada kubur puteranya, Ibrahim, dan juga menaburkan kerikil, karena itu bisa memperkuatnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,  32/250)

Demikian. Wallahu A’lam

🌴🌱🍄🌷🍃🌵🌸🌾🌹

✍ Farid Nu’man Hasan

Sudah Shalat Tapi Lupa Mandi Junub

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum. mw bertanya ust: saya seorang suami, sebelym tidur kita berhubungan suami istri, paginya ketika sholat shubuh saya lupa mandi junub hingga masuk kerja. bagaimana sholat shubuh saya ?? harus di qodho atau bagaimana??? mohon penjelasannya. jzk
i09

📬 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .., Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

Keadaan suci, baik dari najis dan hadats, merupakan syarat keabsahannya shalat sebagaimana keterangan semua madzhab. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut:

Allah ﷻ berfirman:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Dan jika kalian junub maka bersucilah. (QS. Al Maidah: 6)

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

لا تقبل صلاة بغير طهور

Shalat tidaklah diterima dengan tanpa bersuci. (HR. At Tirmidzi No. 1. Imam At Tirmidzi berkata: hadits ini adalah yang paling shahih dan hasan dalam bab ini. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: isnadnya shahih. Lihat Fathul Bari, 3/278)

Dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطَّهُورُ

Kunci pembuka shalat adalah bersuci. (HR. At Tirmidzi No. 3, Abu Daud No. 61. Imam Al Munawi mengatakan: isnadnya Shahih. Lihat At Taysir bisyarhil Jaami’ Ash Shaghiir, 2/730)

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan:

وسمى النبي صلى الله عليه و سلم الطهور مفتاحا مجاز لأن الحدث مانع من الصلاة

Nabi ﷺ menamakan bersuci adalah “kunci” merupakan majaz, karena hadats merupakan penghalang dari shalat. (Tuhfah Al Ahwadzi, 1/33)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

ويجب على المصلي أن يأتي بها بحيث لو ترك شيئا منها تكون صلاته باطلة

Wajib bagi orang yang shalat untuk mendatangkan syarat sahnya shalat, yang jika dia tinggalkan satu bagian saja, maka shalatnya batal. (Fiqhus Sunnah, 1/123) Dan, salah satu syarat sahnya shalat itu Beliau sebutkan adalah suci dari hadats besar dan kecil.

📌 Bagaimana jika terlanjur shalat tapi masih junub?

Jika melakukannya karena lupa, maka dia tidak berdosa, tapi wajib mengulanginya, yaitu dia lakukan saat dia mengingatnya. Sebab, shalat yang telah dia lakukan tidak sah, dan mandi yang dia lakukan juga mandi biasa, sebab dia tidak meniatkan sebagai mandi junub.

Imam Ibnu Rajab Al Hambali Rahimahullah menjelaskan:

تمييز العبادات بعضها عن بعض ، كتمييز صلاة الظهر من صلاة العصر مثلاً وتمييز صيام رمضان من صيام غيره ، أو تمييز العبادات من العادات ، كتمييز الغُسل من الجنابة من غسل التبرد والتنظف ، ونحو ذلك، وهذه النيَّةُ هي التي تُوجد كثيراً في كلام الفقهاء في كتبهم

(Niat) itu membedakan sebagian ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan shalat Dzuhur dengan shalat Ashar, membedakan puasa Ramadhan dengan puasa lainnya. Atau membedakan antara ibadah dengan adat kebiasaan, misalnya membedakan antara mandi junub dengan mandi untuk menyejukkan badan atau membersihkannya, dan lain sebagainya. Niat seperti inilah yang banyak sekali dijumpai di perkataan para fuqaha’. (Jaami’ Al ‘Uluum wal Hikam, hal. 11)

Jika dia belum mandi junub, maka mandilah dengan niat mandi junub, lalu shalatlah. Demikian.
Wallahu A’lam

🍃🌾🌴🌱🌻☘🌿🌺

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top