Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag. 2)

💦💥💦💥💦💥💦💥

2⃣ Keutamaan-Keutamaannya

Sangat banyak keutamaan puasa. Di sini kami hanya paparkan sebagian kecil saja.

📌 Berpuasa Ramadhan menghilangkan dosa-dosa yang lalu

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ومن صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan ihtisab,  maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu.” (HR. Bukhari No. 38, 1910, 1802. Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 3459)

Makna ‘diampuninya dosa-dosa yang lalu adalah dosa-dosa kecil, sebab dosa-dosa besar seperti membunuh, berzina, mabuk, durhaka kepada orang tua, sumpah palsu, dan lainnya- hanya bisa dihilangkan dengan tobat nasuha, yakni dengan menyesali perbuatan itu, membencinya, dan tidak mengulanginya sama sekali.  Hal ini juga ditegaskan oleh hadits berikut ini.

📌 Diampuni dosa di antara Ramadhan ke Ramadhan

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

الصلوات الخمس. والجمعة إلى الجمعة. ورمضان إلى رمضان. مكفرات ما بينهن. إذا اجتنب الكبائر

“Shalat yang lima waktu, dari jumat ke jumat, dan ramadhan ke Ramadhan, merupakan penghapus dosa di antara mereka, jika dia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim No. 233)

📌 Dibuka Pintu Surga, Dibuka pintu Rahmat, Dibuka pintu langit,  Ditutup Pintu Neraka, dan Syetan dibelenggu

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا جَاءَ رَمَضَان فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتْ الشَّيَاطِين

“Jika datang Ramadhan, maka dibukalah pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka dan syetan dibelenggu.” (HR. bukhari No. 1800. Muslim No. 1079.  Malik No. 684. An Nasa’i No. 2097, 2098, 2099, 2100, 2101, 2102, 2104, 2105)

📌 Buat Orang berpuasa akan dimasukkan ke dalam surga melalui pintu Ar Rayyan

Dari Sahl Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

“Sesungguhnya di surga ada pintu yang disebut Ar Rayyan, darinyalah orang-orang puasa masuk surga pada hari kiamat, tak seorang pun selain mereka  masuk lewat pintu itu. Akan ditanya: Mana orang-orang yang berpuasa? Maka mereka berdiri, dan tidak akan ada yang memasukinya kecuali  mereka. Jika mereka sudah masuk, maka pintu itu ditutup dan tak ada yang memasukinya seorang pun.

(HR. Bukhari No. 1797, 3084. Muslim No. 1152. An NasaI No. 2273, Ibnu Hibban No. 3420. Ibnu Abi Syaibah 2/424)

(Bersambung ..)

🍃🌾🌻🌸🌴🌺☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag 1)

Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag 2)

Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag 3)

Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag 4)

Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag 5)

Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag 6)

Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag 7)

Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag 8)

Versi Lengkap Silsilah Panduan Shaum Ramadhan, Klik di link berikut: Silsilah Panduan Shaum Ramadhan

Di antara Adab Peziarah Kubur: Melepaskan Sendal di Area Makam

💢💢💢💢

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Wahai pemakai sendal! Celaka kamu, lepaskan sendalmu! Maka laki-laki itu memandang dan tahu bahwa itu adalah Rasulullah ﷺ  maka dia melepas kedua sendalnya dan melemparnya. (HR. Abu Daud No. 3230, Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad No. 775. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)

Ada keragaman komentar para ulama kita   terhadap hadits ini:

✅       Bahwa berjalan di antara kubur dengan sendal adalah makruh. (‘Aunul Ma’bud, 9/36)

📌     Bahwa berjalan di antara kubur dengan sendal adalah boleh, kecuali sendal sibtiyah. Ini pendapat Imam Ibnu Hazm. Namun pendapat ini dikoreksi, para ulama seperti Imam Ibnu Hajar, yang menurutnya itu merupakan jumud yang parah dari Ibnu Hazm, bagi Imam Ibnu Hajar  larangan tersebut mutlak bagi semua sendal. Ada pun sendal sibtiyah karena memang sendal yang biasa dipakai saat itu. (Fathul Bari, 3/206)

✅ Larangan ini terkait karena kesombongan (khuyala) si pemakainya. Sebagaimana kata Imam Al Khathabi. (‘Aunul Ma’bud, 9/37) Ini juga dikritik oleh Imam Ibnu Hajar, bahwasanya para sahabat terbiasa memakai sendal sibtiyah, bagaimana mungkin itu disebut pakaian khuyala (sombong).  (Fathul Bari, 3/206)

📌   Perintah melepaskan sendal karena untuk menghormati kuburan dan menghindari kesombongan. Ini dikatakan Imam Al ‘Aini (‘Aunul Ma’bud, Ibid)

✅    Sementara Imam Ath Thahawi mengatakan tidak makruh, sebab larangan Nabi ﷺ kepada laki-laki itu disebabkan adanya kotoran pada sendal laki-laki tersebut. Dalil lain ketidakmakruhannya  adalah hadits shahih   bahwa  mayit mendengarkan suara sendal pengantarnya. Juga hadits shahih bahwa Nabi ﷺ shalat menggunakan sendal di masjid, maka itu menunjukkan jika dimasjid dibolehkan maka di kubur lebih utama untuk dibolehkan.   (‘Aunul Ma’bud, Ibid, Fathul Bari, 3/206  dan 10/309)

📌  Imam Ibnu Hajar mengoreksi Imam Ath Thahawi, bahwa larangan ini untuk menghormati mayit, sebagaimana hadits larangan duduk di kuburan, penyebutan sendal sibtiyah bukan menunjukkan pengkhususan.  Larangan ini sudah disepakati. (Ibid)

Namun jika  melepaskan sendal justru memudharatkan seperti tertusuk duri, panas, terkena najis, atau sulit dan repot membukanya seperti khuf, maka ini tidak apa-apa tetap memakainya. Karena, Adh Dharar Yuzaal – Bahaya mesti dihilangkan. Al Masyaqqat Tajlibut Taysir, kesulitan membawa kemudahan.

Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah mengatakan:

أي: أن ذلك لا يجوز، إلا إذا كانت المقبرة فيها حرارة شديدة في الرمضاء، أو كان فيها شوك يتأذى به الإنسان فإنه يمشي بالنعل، ولكن يكون ذلك بين القبور

Yaitu tidak boleh memakai sendal, kecuali jika pada area kubur tersebut sangat panas, atau berduri, yang dapat menyakiti manusia maka boleh dia berjalan dengan sendal, tetapi dengan cara dia berjalan di antara kubur. (Syarh Sunan Abi Daud, No. 371)

Demikian. Wallahu A’lam

🌺🌷🌾🌿🌴🍀

✏ Farid Nu’man Hasan

Kenapa Shalat Sunah Dianjurkan di Rumah?

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ

Maka, shalatlah kalian wahai manusia, di rumah-rumah kalian. Sesungguhnya shalat paling utama adalah shalatnya seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib. (HR. Al Bukhari No. 731)

Kenapa shakat sunnah dianjurkan di rumah?

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وإنما حث على النافلة  في البيت لكونه أخفى وأبعد من الرياء وأصون من المحبطات وليتبرك البيت بذلك وتنزل فيه الرحمة والملائكة وينفر منه الشيطان كما جاء في الحديث الآخر

Sesungguhnya dorongan untuk melakukan shalat sunah di rumah karena hal itu lebih tersembunyi, lebih jauh dari riya, lebih terjaga dari hilangnya nilai amal, dan dapat memberkahi rumah karenanya, dan dapat menurunkan rahmat dan malaikat di dalamnya, dan membuat lari syetan, sebagaimana keterangan hadits lainnya.

📚 Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/68

Wallahu A’lam

🌸☘🌺🌴🌻🌾🍃🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Tafsir Surat Al Falaq (bag. 4 -Selesai)

Sebelumnya:

Tafsir Surat Al Falaq (bag. 4 -Selesai)

Berlindunglah dari Kejahatan Malam, Wanita-Wanita Penyihir dan Para Pendengki

وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ

Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita (QS. Al Falaq [113]:3)

Makna Mufrodat (Kosa Kata)

A.     Ayat ke 3

شر
Kejahatan
غاسق
Gelap yang menutupi malam, atau bulan jika tertutup (terhalang) malam.
وقب
Menjelang gelap gulita

Kandungan Ayat

Waktu malam  merupakan saat manusia beristirahat dari aktivitas siang hari. Malam hari juga ada saat beribadah kepada Allah.  Bila malam menjelang, aksi kejahatan kerap terjadi. Tak menutup kemungkinan sihir-sihir dilancarkan pada waktu malam gelap gulita, juga serangan hewan-hewan buas berbahaya dan beracun begitupula pencurian dan kerusakan.[1]

Sebagian ahli tafsir menyebutkan bahwa makna الغاسق artinya malam (al Lail). Seperti tertera dalam firman Allah:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam, …” (QS. Al-Isra [17:78).

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Salamah, dari Aisyah Radhiyallahu Anha,”Rasulullah menarik tanganku seraya menunjukkan bulan yang terbit bersinar,dan bersabda:

تعوذي  بالله من شر هذا الغاسق إذا وقب

“Berlindunglah dari bulan ini saat gelapnya menjelang”.[2]

Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menafsirkan makna ghasiq (غاسق ) dengan dua makna, yaitu malam dan bulan.

B.      Ayat ke empat

وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4)

Dari kejahatan (perempuan-perempuan) penyihir yang meniup pada buhul-buhul (talinya).

Menurut Asy Syaukani, makna (النَّفَّاثَاتِ) berasal dari kata النَّفْثُ  artinya tiupan yang dilakukan oleh wanita-wanita penyihir pada zaman dahulu.[3] ( Fathul Qadir, 5/640)

Pada ayat ini Allah memerintahkan hambanya untuk berlindung dari kejahatan sihir yang dilakukan oleh kaum wanita, sebabnya adalah  karena mereka begitu cinta dengan seorang laki-laki sehingga mereka melakukan sihir agar sang lelaki tersebut  mengikuti kehendaknya.[4] (Murah Labid, 2/682)

Sedangkan menurut Al-Qurthubi, penyebutan ayat ini tentang wanita-wanita tukang sihir karena wanita-wanita dari kaum Yahudi pernah mengirimkan sihir kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam, dan meniupkan dalam sebelas ikatan tali. Lalu Allah menurunkan ayat Al-Muawizatain ( Al Falaq 5 ayat, dan An Nas 6 ayat ) sehingga totalnya sebelas ayat juga.Pendapat lain menyebutkan wanita-wanita penyihir tersebut adalah anak-anak perempuan dari Labid bin A’sham yang pernah menyihir nabi.[5] (Al Jami’ Li ahkamil Qur’an, 20/259)

C.      Ayat ke lima

وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ

Dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki ( ayat ke 5)

📙    Makna Hasad ( dengki)

Kata hasad dalam bahasa Arab berasal dari kata:

حَسَدَ – يَحْسِدُ – حَسَداً

Artinya:

تمنى أن تتحول إليه نعمته وفضيلته، أو يسلبهما

Keinginan seseorang agar berpindah kepadanya kenikmatan, keutamaan atau merampas keduanya dari orang lain. (Qamus Al-Muhith, Fairuz Abadi, h. 277)

📗        Makna Hasad

1.      Menurut Al Jurjani

الحسد تمني زوال نعمة المحسود إلى الحاسد

Hasad adalah keinginan seseorang agar kenikmatan orang lain lenyap.[6]

2.      Menurut Al Kafawi

الحسد: اختلاف القلب على الناس؛ لكثرة الأموال والأملاك

“Hasad adalah berubahnya kondisi hati atas kekayaan atau kepemilikan orang lain”.[7]

3.      Menurut Thahir bin Asyur

الحسد: إحساس نفساني مركب من استحسان نعمة في الغير، مع تمني زوالها عنه؛ لأجل غيرة على اختصاص الغير بتلك الحالة، أو على مشاركته الحاسد

Hasad adalah perasaan jiwa yang tersusun atas kebaikan nikmat pada orang lain, dengan keinginan lenyapnya nikmat tersebut, karena ia tidak suka orang lain memiliki kondisi tersebut atau orang lain memiliki nikmat yang sama dengannya.  (Ibnu Asyur: At Tahrir Wa Tanwir,30/629)

📕     Jenis-jenis Hasad

Menurut Al Qurthubi, hasad terbagi menjadi dua, mazmum (tercela) dan mamduh (terpuji).[8]

a.      Hasad tercela (mazmum)

Jenis hasad ini adalah keinginan seseorang agar kenikmatan pada diri orang lain lenyap, baik kenikmatan tersebut kembali kepadanya atau tidak. Hasad ini digolongkan tercela karena menolak kebenaran Allah dan menganggap Allah memberikan nikmat-Nya pada orang yang tidak berhak. Hukumnya haram.

b.      Hasad terpuji (mamduh)

Jenis ini sering disebut ghibthah (غبطة ) sebuah keinginan wajar dan alami sebagai manusia. Hukumnya boleh, jika terkait dengan semangat berlomba dalam kebaikan-kebaikan.

Seperti yang tercantum dalam hadits Rasulullah:

عَن ابْن عمر رَضِي الله عَنهُ عَن النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قَالَ: ” لَا حسد إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ، رجل آتَاهُ الله الْقُرْآن فَهُوَ يقوم بِهِ آنَاء اللَّيْل وآناء النَّهَار، وَرجل آتَاهُ الله مَالا فَهُوَ يُنْفِقهُ آنَاء اللَّيْل وآناء النَّهَار ” مُتَّفق عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabda,” Tiada hasad kecuali dalam dua golongan,”Seseorang yang diberikan Al Qur’an, lalu ia membacanya siang dan malam, dan seseorang yang Allah berikan hartam lalu ia infakkan siang dan malam”. (Muttafaqun Alaih)

Sebagian ulama berpendapat, hasad tidak akan berpengaruh kecuali jika telah nampak dalam ucapan maupun perbuatan, baik dengan siasat buruk atau melakukan perbuata mencelakakan orang lain karena dorongan hasadnya tersebut. hasad juga merupakan dosa pertama kepada Allah,  kala Iblis hasad kepada Adam alaihisalam, ia lebih sombong diciptakan Allah dari api sedang nabi Adam dari tanah. Juga hasad pertama kali dimuka bumi, Qabil kepada Habil. Seperti tertera dalam Surat al-Maidah [5] ayat 27.  Redaksi ayat tersebut menunjukkan bahwa ia (Qabil) marah dan dengki (hasad) atas diterimanya kurban saudaranya (Habil), sedangkan kurbannya sendiri ditolak.

Menurut Ibnu Sirin

الواجب على العاقل مجانبة الحسد على الأحوال كلِّها، فإنَّ أهون خصال الحسد هو ترك الرضا بالقضاء، وإرادة ضد ما حكم الله جل وعلا لعباده، ثم انطواء الضمير على إرادة زوال النعم عن المسلم، والحاسد لا تهدأ روحه، ولا يستريح بدنه إلا عند رؤية زوال النعمة عن أخيه

Wajib bagi orang yang berakal untuk menjauhi sifat hasad dalam segala kondisinya.Sungguh, sifat paling rendah dari hasad adalah meninggalkan qadha (keputusan Allah) dan keinginan melawan hukum Allah Jalla Wa’ala atas hamba-Nya, lalu berlanjut pada keinginan agar nikmat yang dimiliki oleh seorang muslim lenyap. Orang yang hasad jiwanya tidak tenang, badannya tak nyaman kecuali saat ia melihat lenyapnya kenikmatan yang dirasakan oleh saudaranya. (Raudhatul ‘Uqala, h. 133)

📚 Kesimpulan:

·         Perintah Allah agar manusia berlindung dari kejahatan bila waktu malam menjelang, karena kejahatan-kejahatan dan sihir banyak dilancarkan pada malam hari.

·         Perintah Allah agar manusia berlindung dari kejahatan penyihir baik laki-laki maupun wanita, dengan banyak berzikir dan membaca Al Mu’awizatain.

·         Perintah Allah agar manusia berlindung kepada Allah dari sifat hasad dan dari para pendengki. Karena hasad hanya akan merusak amal manusia.

🌸🌴🌺🌱🍃🌻🌾💐

✍ Ust Fauzan Sugiono, MA.


Notes:

[1] Abu Bakar Al Jazairi, Aisar at-Tafasir  Li Kalam al Ali al-Kabir, 5/630
[2] HR. Ahmad no.243232, Hadits Hasan dan An Nasai menyebutkan dalam Sunan Al Kubra, amal Yaum Wa Lailah, no. 10065.
[3] Asy Syaukani, Fath Al Qadir, 5/640
[4] Syekh Nawawi Al Bantani, Murah Labid (Beirut:Darul Kutub,2/682)
[5] Al-Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an (Kairo: Dar al Kutub) 1384 H, Juz 20/259
[6] Al Jurjani, At Ta’rifat, h. 87
[7] Al Kafawi, Al Kulliyat, h. 408
[8] Al Qurthbi, Al Jami’ Li Ahkam al Qur’an,  20/259

 

Serial Tafsir Surat Al-Falaq

Tafsir Surat Al-Falaq Bag. 1

Tafsir Surat Al-Falaq Bag. 2

Tafsir Surat Al-Falaq Bag. 3

Tafsir Surat Al-Falaq Bag. 4 (Selesai)

scroll to top