Perbedaan Pendapat di Dalam Mazhab

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Adakah perbedaan pendapat antara imam syafii dan ulama pengikut imam syafii, lalu mana pendapat yang harus diikuti? apakah perbedaan tersebut disebut pendapat mahzab atau pendapat pengikut mahzab? (‪+62 812-2110-2xxx)

📬 JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullah ..

Bismillah wal Hamdulillah ..

Ya, tidak sedikit terjadi perbedaan antara Imam-Imam madzhab dengan para pengikutnya, mereka tidak selalu sama.

📌 Imam Abu Hanifah, sering pendapatnya dikoreksi oleh dua murid terdekatnya Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan. Perbedaan mereka bukan pada pada perbedaan dalil dan sumber hukum, tapi karena perbedaan zaman dan situasi. Zaman Imam Abu Hanifah tidak sama dengan zaman kedua muridnya. Maka, Imam Abu Hanifah tidak selalu sama dengan Hanafiyah.

Contoh: Imam Abu Hanifah termasuk ulama yang membolehkan jual beli alat musik, seperti yang disebutkan Al Mausu’ah Al Fiqhiyah. Tapi, madzhab hanafi adalah madzhab yang paling keras terhadap haramnya musik, sampai Imam Abu Yusuf mengharamkan memukul batang pohon. Sesama Hanafiyah pun bs berbeda pendapat, seperti dlm masalah musik ini, di mana Imam Ibnu ‘Abidin tidak mempermasalahkan memukul bedug untuk membangunkan orang shalat misalnya.

📌 Begitu pula Imam Malik, tidak selalu pendapatnya diikuti oleh ulama Malikiyah.

Contoh: ttg puasa 6 hr bulan syawwal. Imam Malik memakruhkan baik berturut atau selang seling sama saja. Sebab menurutnya blm pernah ada ditempatnya hal itu dilakukan oleh orang shalih dan ulama. Namun, pendapat ini kritisi oleh pengikutnya seperti Imam Ibnu Abdil Bar, yang mengatakan bisa jadi pendapat itu karena Imam Malik belum mendapatkan haditsnya.

Perbedaan sesama Malikiyah juga terjadi seperti pandangan mereka ttg Adzan utk selain shalat. Generasi awal Malikiyah memakruhkan adzan utk kepentingan selain shalat, tp generasi muta’akhirin membolehkan adzan utk bayi lahir, orang dikubur, dan semisalnya, sbgmn pendapat Syafi’iyah, seperti tertera dalam Al Mausu’ah.

📌 Imam Syafi’i juga demikian, tidak selalu Syafi’iyyah sama dengan Imam Syafi’i.

Misalnya: tentang sampaikah bacaan Al Quran untuk mayit? Imam Syafi, Imak Ibnu Katsiir mengatakan tidak sampai. Dan inilah pendapat masyhur/tenar dari Syafi’iyah, tetapi pendapat yang mukhtar/dijadikan pilihan adalah sampainya bacaan itu kepada si mayit, sebagaimana pendapat Imam Ahmad bin Hambal dan generasi awal Hambaliyah.

Sesama syafi’iyah pun sering ada perbedaan, misal yang resmi dalam Syafi’iyah aborsi saat usia hamil dibawah 4 bulan adalah makruh, sementara Imam Al Ghazali tetap mengharamkan.

📌 Begitu pula Imam Ahmad bin Hambal, pengikutnya tidak selalu sama dengannya.

Misal: Imam Ahmad membolehkan membaca Al Quran di kubur dan kirim bacaan utk mayit. Tapi, Hambaliyah banyak yang menentangnya, khususnya Hambaliyah kontemporer.

Sesama Hambaliyah sendiri terjadi perbedaan, seperti dalam menyikapi melafalkan niat, sebagian membolehkan bahkan menyunnahkan, seperti Al Bahuti sementara yang lain membid’ahkan seperti Ibnu Taimiyah.

Belum lagi perbedaan sesama Hambaliyah kontemporer antara Syaikh bin Baaz, Syaikh Utaaimin, Syaikh Shalih Fauzan, dan Syaikh Abdullah Al Jibrin.

📌 Jadi, Mengikuti Imam Madzhab adalah mengikuti paradigma dan rumusan berfikirnya, bukan semata-mata pendapat atau hasil akhir dr sebuah pendapat. Sebab, hasil akhir bs berbeda seiring perbedaan zaman, tempat, dan kondisi, sbgmn dikatakan para ulama ushul fiqh.

📌 Bagi orang awam, yg belum mampu melalukan komparasi dalil, maka yang diikuti adalah guru yang menjadi rujukannya. Itulah madzhab dia. Oleh karena itu, kata Imam Al Ghazali, orang awam tidak memiliki madzhab, madzhab mereka adalah ulama yang menjadi tempatnya bertanya.

Sebab, untuk dikatakan sebagai ulama bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, mrka harus tahu benar konsep dan kaidah madzhab tersebut, tokoh2nya, kitab2nya, tentu ini sulit bagi org awam. Maka, tidak dibenarkan ketika ada org awam berkata “Saya ini Syafi’i lho” padahal dia tidak tahu banyak ttg madzhab Syafi’i.

📌 Ada pun bagi mereka yang sdh paham dengan seluk beluk madzhab, ditambah lagi dia pun memiliki kemampuan komparasi dalil bahkan konsep, boleh baginya memilih madzhab bagi dirinya secara sehat tanpa fanatik.

Demikian. Wallahu A’lam

Tim Syariah Consulting Center

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top