Apakah Menuduh Zina Berarti Talak?

Daftar Isi

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ustadz izin bertanya,apakh hukumnya seorang suami pernah menuduh istrinya berzina,karna suaminya waktu itu masih bodoh,belum faham agama,apakah pernikahannya tetap sah ustadz,mohon penjelasannya…

(+62 823-7083-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Menuduh zina tanpa bukti dan saksi adalah fasiq. Tapi itu bukan penyebab talak.

{ وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ }

Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,[Surat An-Nur: 4]

Hendaknya dia bertobat menyesali dan minta maaf kepada istrinya dan jangan mengulangi lagi.

{ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٰلِكَ وَأَصۡلَحُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ }

kecuali mereka yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. [Surat An-Nur: 5]

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top