PERTANYAAN
Assalamu’alaikum ustadz izin bertanya,apakh hukumnya seorang suami pernah menuduh istrinya berzina,karna suaminya waktu itu masih bodoh,belum faham agama,apakah pernikahannya tetap sah ustadz,mohon penjelasannya…
(+62 823-7083-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Menuduh zina tanpa bukti dan saksi adalah fasiq. Tapi itu bukan penyebab talak.
{ وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ }
Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,[Surat An-Nur: 4]
Hendaknya dia bertobat menyesali dan minta maaf kepada istrinya dan jangan mengulangi lagi.
{ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٰلِكَ وَأَصۡلَحُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ }
kecuali mereka yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. [Surat An-Nur: 5]
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


