Hukum Ghulul

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh..
Ustad. Bagaiman hukumnya menggunakan uang organisasi tanpa sepengetahuan pengurus lainnya utk modal usaha. yg keuntungan nya dimanfaatkan utk pribadi..

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika dia mengambilnya diam-diam, tanpa sepengetahuan pengurus lainnya, maka ini termasuk ghulul (pengkhianatan).

Definisi Ghulul sbb:

أي سرقة حرام لأنه اختلاس من مال الجماعة الذي ينفق في حقوق الضعفاء والفقراء و يرصد للمصالح الكبري

Ghulul adalah mencuri dan haram, karena itu adalah ikhtilas (nilep, nyopet) harta jamaah yang seharusnya dibelanjakan untuk hak para dhuafa, fakir miskin, dan ghulul menghambat maslahat yang besar. (Al Hadits Al Maudhu’i, 1/294)

Dalam hadits Shahih Muslim, dikisahkan ada seorang mujahid terbunuh dalam perang Khaibar, orang-orang saat itu menyebutnya “Si Fulan syahid, Si Fulan Syahid”, Tapi Rasulullah justru mengatakan “Tidak, justru aku melihatnya di neraka”. Ternyata mujahid tersebut melakukan ghulul, diam-diam mengambil ghanimah dan memasukkannya di balik pakaiannya.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top