Hukum Membayar Utang di Masjid

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalammu’alaikum warohmatullahi wabarakatuh ustad, saya mau bertanya terkait membayar uang spp untuk ustad/ustadzah/pengajar di dalam masjid. Apakah boleh? Karena spp bisa dkategorikan hutang, tapi apakah membayar jasa untuk ustad/ustadzah/pengajar nya diperbolehkan?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bayar utang di masjid dibolehkan, berdasarkan perilaku Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam.

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata.

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي

“Aku mendatangi Nabi ﷺ dan Beliau sedang di MASJID, sedangkan beliau mempunyai utang kepadaku, lalu Beliau membayar utang kepadaku dan memberikan tambahan untukku.”

(HR. Bukhari no. 2394)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top