Perbuatan Sihir, Tidak Langsung Menyebabkan Murtad/Kafir, Benarkah?

PERTANYAAN

apakah perbuatan sihir tidak langsung menyebabkan murtad (kafir)? (Ryoo-Makassar)


 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Berinteraksi dengan sihir, ada beberapa perincian sebagai berikut:

1. Belajar atau mengajarkannya, ini disepakati keharamannya dan termasuk dosa besar.

Imam An Nawawi menjelaskan:

وأما تعلمه وتعليمه فحرام

Ada pun mempelajari dan mengajarkannya (sihir) maka itu haram. (Syarh Shahih Muslim, jilid. 14, hal. 176)

Beliau juga mengatakan:

فَعَمَلُ السِّحْرِ حَرَامٌ وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ بِالْإِجْمَاعِ

Maka, melakukan sihir adalah haram dan itu termasuk dosa besar berdasarkan ijma’. (Ibid)

Sdgkan Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

فإن تعلم السحر وتعليمه حرام لا نعلم فيه خلافا بين أهل العلم

Sesungguhnya mempelajari dan mengajarkan sihir adalah haram dan kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. (Al Mughni, jilid. 12, hal. 300)

Baca juga: Melihat Pertunjukan Sihir

2. Mempraktikkan sihirnya, ini diperdebatkan apakah otomatis kafir atau tidak

Sebagian ulama mengatakan pelaku sihir tidak otomatis kafir (murtad), tapi diperinci dulu; apakah sihir yang dilakukannya mengandung perbuatan kufur atau tidak.

Imam An Nawawi menjelaskan:

فَإِنْ تَضَمَّنَ مَا يَقْتَضِي الْكُفْرَ كَفَرَ وَإِلَّا فَلَا وَإِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا يَقْتَضِي الْكُفْرَ عُزِّرَ وَاسْتُتِيبَ مِنْهُ وَلَا يُقْتَلُ عِنْدَنَا فَإِنْ تَابَ قُبِلَتْ تَوْبَتُهُ

“Jika sihirnya mengandung sesuatu yang menyebabkan kekufuran, maka ia menjadi kafir. Namun, jika tidak, maka tidak dihukumi kafir. Apabila dalam perkataan atau perbuatannya tidak ada yang menyebabkan kekufuran, maka ia diberi ta’zir (hukuman yang bersifat mendidik) dan diminta bertaubat darinya. Menurut pandangan kami, ia tidak dibunuh. Jika ia bertaubat, maka taubatnya diterima.” (Syarh Shahih Muslim, jilid. 14, hal. 176)

Imam Asy Syaukani mengutip pendapat Imam asy Syafi’i sbb:

وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: إنَّمَا يُقْتَلُ السَّاحِرُ إذَا كَانَ يَعْمَلُ فِي سِحْرِهِ مَا يَبْلُغُ الْكُفْرَ، فَإِذَا عَمِلَ عَمَلًا دُونَ الْكُفْرِ فَلَمْ نَرَ عَلَيْهِ قَتْلًا

Imam asy Syafi’i berkata: penyihir dihukum mati jika sihir yang dilakukannya sampai derajat kekufuran, jika apa yang dilakukannya tidak mengandung kekufuran maka menurut kami tidak sampai dihukum mati. (Nailul Authar, jilid. 7, hal. 209)

Sementara ulama lain seperti Imam Malik mengatakan orang yang melakukan sihir itu kafir, baik sihir mengandung kekafiran atau tidak, sama saja.

Imam An Nawawi menjelaskan:

وَقَالَ مَالِكٌ السَّاحِرُ كَافِرٌ يُقْتَلُ بِالسِّحْرِ وَلَا يُسْتَتَابُ وَلَا تُقْبَلُ تَوْبَتُهُ

Imam Malik berkata: penyihir itu kafir. Dihukum mati karena sihirnya, tidak perlu dimintai untuk tobat, dan tobatnya tidak akan diterima. (Ibid)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Skema Syariah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb
Smoga Alloh selalu jaga antum Ustadzi ..
Afwan ustadz.. mau bertanya terkait koperasi simpan pinjam dan pembiayaan (syariah)..
Jika pinjaman untuk biaya sekolah, agar koperasi bisa mendapatkan keuntungan..apakah bisa akad pinjaman untuk biaya sekolah menjadi pembiayaan yg dikeluarkan oleh koperasi sebagai investasi,, sehingga yg tdi meminjam uang..dirubah akadnya menjadi akad mudhorobah?


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Mudharabah itu akad bagi hasil pada sebuah usaha. Ada pemilik dana dan ada pengelola dana tersebut untuk sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan. Jika untung, itulah yang dibagi hasil, kedua pihak merasakan keuntungan. Jika rugi, juga tanggung bersama.

Untuk yang ditanyakan di atas (tentang skema syariah koperasi simpan pinjam dan pembiayaan), sama sekali bukan mudharabah.

Yang paling mungkin – walau ini masih ada sisi kontroversi – adalah akad murabahah (jual beli), khususnya pada jual beli jasanya.

Ada pun untuk jual beli barang, pihak koperasi yang membelikan dulu keperluan sekolah (buku, seragam, dll) lalu anggota yang membayar/membeli kepada koperasi dengan cicil dan koperasi mengambil untung. Ini dibolehkan.

Ada pun untuk keperluan SPP, maka koperasi yang membayarkan, lalu anggota membayar kepada koperasi secara cicil dan plus ujroh (fee) untuk koperasi karena koperasi telah BERJASA membayarkan SPP tersebut. Mirip dengan dana talangan haji. Bagian Inilah yang kontroversi. Ulama hari ini berbeda pendapat. DSN (MUI), Syaikh Ali Jum’ah, Syaikh Qurah Daghi, membolehkan. Pihak lain mengatakan tetap haram sebab ini ada dua akad dalam satu transaksi, yaitu akad pinjaman (qardh) dan ijarah (sewa) terhadap jasa. Ini pendapat Imam Ibnu Taimiyah, Lajnah Daimah, dll.

Baca juga: Akad Kredit Syariah di Koperasi

Wallahu A’lam

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Lawan Kata Bid’ah

 PERTANYAAN:

Ustadz, mau tanya. Kalo Haram lawannya Halal, kalo Sunnah lawannya Makruh. Kalo lawan kata bid’ah apa ?
Jazakumullah khairan jiddan


 JAWABAN

Bid’ah secara bahasa artinya ikhtira’ (mencipta hal yang baru), atau maa uhditsa ‘ala ghairi mitsaalis saabiq (hal baru yang sebelumnya belum pernah ada yg serupa dengannya).

Makna secara syariat adalah hal baru yang yukhaalif (bertentangan) dengan sumber syara’ (baik Al Quran, As Sunnah, Ijma’, dan Qiyas).

Lawan kata bid’ah adalah ittiba’ dan iqtida’ yang artinya mengikuti, yaitu mengikuti yg udah ada contohnya dalam sumber syariat baik dalil umum atau khusus.

Wallahu A’lam

Baca juga: Kriteri Bid’ah

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Menang dan Kalah Tetap Memuji Allah ﷻ

Jika kita renungkan hakikat kehidupan, maka kita akan paham bahwa hidup adalah kumpulan dua sisi yang saling bertolak belakang.

Susah dan senang, jahat dan baik, sukses dan gagal, maju dan  mundur, menang dan kalah, Jaya dan terpuruk, muslim dan kafir, dan sebagainya. Terus seperti itu, sebab itu sunnatullah kehidupan.

Untuk tingkat individu atau komunitas, Allah ﷻ juga membuat periode sukses dan gagal, bangkit lalu Jaya juga mundur lalu terpuruk bahkan bubar.

Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya mengalami keduanya. Episode Badar yang jaya, dan masa Uhud yang menyesakkan dada.

Allah ﷻ berfirman:

إِن يَمۡسَسۡكُمۡ قَرۡحٞ فَقَدۡ مَسَّ ٱلۡقَوۡمَ قَرۡحٞ مِّثۡلُهُۥۚ وَتِلۡكَ ٱلۡأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيۡنَ ٱلنَّاسِ وَلِيَعۡلَمَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَيَتَّخِذَ مِنكُمۡ شُهَدَآءَۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ

Jika kamu (pada Perang Uhud) mendapat luka, maka mereka pun (pada Perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran), dan agar Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan agar sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang zhalim. (QS. Ali ‘Imran, Ayat 140)

Adanya kemenangan dan kesuksesan itu agar kita bersyukur, bahwa semuanya dari Allah ﷻ.

Adanya kekalahan dan kegagalan itu agar kita bersabar, bahwa semuanya itu juga dari Allah ﷻ. Lalu muhasabah dan perbaiki diri.

Kadang Allah ﷻ memberikan kemenangan yang berlapis-lapis, kadang kekalahan juga beruntun..

Bagi orang beriman keduanya adalah sama, sama-sama untuk semakin dekat dengan Allah ﷻ baik dengan bersyukur atau dengan bersabar.

Jika menang kembalilah kepada Allah.. Ucapkanlah Alhamdulillah, atau hadza min fadhli rabbi… Jika gagal dan terpuruk, juga kembali kepada Allah ﷻ dan  ucapkanlah inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun..

Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

“Sungguh mengagumkan urusan orang mumin itu, sesungguhnya semua perihalnya baik dan itu tidak dimiliki seorang pun selain orang mukmin, bila tertimpa kesenangan, ia bersyukur dan syukur itu baik baginya, dan bila tertimpa musibah ia bersabar dan sabar itu baik baginya.” (HR. Muslim no. 2999)

Maka, tetaplah pandang kehidupan dengan optimisme, kerja positif, dan tawakkal kepada Allah ﷻ.

Sebab, di mata orang yang selalu berpikir positif, di mata para pejuang, semua keadaan itu baik baginya walau dibalik sebuah musibah dan kekalahan.

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top