Ketentuan Sedekah Cukur Rambut Aqiqah

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh. ‘Afwan ustadz. Saya ada pertanyaan tentang infaq dari hasil cukur anak ketika aqiqah. Apakah infaq tersebut bisa diberikan ke anak yg aqiqah tersebut? Apakah ada ketentuan peruntukan infaq tersebut? JazakAllah khairan katsira Ustadz


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Rahmatullah

Cukur rambut anak yang aqiqah, disunnahkan ditimbang dan disetarakan dengan perak. Misal jika beratnya 5 gr, maka harga 5 gr perak itu disedekahkan ke fakir miskin. Ini sunnah.

Sebagian ulama -seperti Imam Ar Rafi’i- mengatakan disetarakan dengan emas. Namun, itu dikoreksi oleh Imam Ibnu Hajar karena hadits-hadits tentang sedeha rambut setara emas tidak ada yang shahih.

Mengenai apakah sedekah tersebut bisa diberikan ke anak yg diaqiqah, maka seperti yang sudah dijelaskan, sedekahkan ke fakir miskin. Apakah bayi ini termasuk anak yang terlahir dari keluarga fakir dan miskin? Jika ya, maka sunah ini tidak dibebani buat mereka, lebih baik uangnya buat keperluan bayi itu saja, karena sunnah sedekah dari cukur rambut biasanya bagi yang sedang lapang rezekinya

Wallahu A’lam

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Hukum Jual/Sewa Mess Pegawai Bank

 PERTANYAAN:

Ustadz Farid, mohon izin bertanya lagi: bagaimana hukumnya menjual/menyewakan rumah untuk mess pegawai Bank BTPN Syari’ah, sedangkan kita tdk tahu apakah cara kerja /akad bank tsb betul-betul syar’i atau tidak?
Afwan wa jazaakumullah khoiron katsiiroo


 JAWABAN

Boleh, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sendiri jual beli dengan orang Yahudi. Padahal penghasilan orang Yahudi pun juga tercampur halal haram. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga menerima hadiah dari penguasaan Romawi padahal mereka pun penghasilannya juga haram.

Jika seseorang berpenghasilan haram, membeli sesuatu secara halal tidak lantas pedagangnya jadi haram juga. Pelaku riba, penjudi, misalnya beli somay, tidak lantas penghasilan tukang somay jadi haram.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menjelaskan:

وأما المحرم لكسبه فهو الذي اكتسبه الإنسان بطريق محرم كبيع الخمر ، أو التعامل بالربا ، أو أجرة الغناء والزنا ونحو ذلك ، فهذا المال حرام على من اكتسبه فقط ، أما إذا أخذه منه شخص آخر بطريق مباح فلا حرج في ذلك ، كما لو تبرع به لبناء مسجد ، أو دفعه أجرة لعامل عنده ، أو أنفق منه على زوجته وأولاده ، فلا يحرم على هؤلاء الانتفاع به ، وإنما يحرم على من اكتسبه بطريق محرم فقط

“Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk membangun masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut. Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut.” (Al Islam Su’aal wa Jawab no. 75410)

Apalagi jika yang Beli atau nyewa adalah Bank Syariah, tentu lebih boleh lagi. Jangan buruk sangka dulu dengan Bank Syariah. Kalau bukan orang Islam yang mengembangkan dan mendukungnya, siapa lagi?.

Jika Bank Syariah belum sempurna, ya wajar, karena di Indonesia apa pun juga belum ada yang sempurna.. Tapi tidak lantas kita menjauhinya.

Wallahu A’lam

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Islamophobia Orang-orang Liberal

LGBT dilarang, kalian teriak “mengekang kebebasan..”

Penjajah Zionist dikutuk, kalian teriak “Orang zionist juga butuh tempat”

Kewajiban menutup aurat bagi siswi muslimah, kalian teriak “Mengekang hak asasi manusia”

Pejabat hanya pakai “Assalamu’alaikum” tanpa salam-salam lainnya, kalian tuduh tidak toleran..

Tapi Al Quran dicabik-cabik dan dibakar di Swedia, kalian diam seribu bahasa..

Kalo bukan Islamophobia, kalo bukan kemunafikan, kalo bukan busuknya hati kalian.. Sebutkan kepadaku apa istilah yang pas untuk kalian!

Wallahul Musta’an Wa Ilaihil Musytaka

✍ Farid Nu’man Hasan

Riba dalam Utang Antar Negara

 PERTANYAAN:

Aswrwb ustadz afwan izin menanyakan. Terkait riba.

1. Untuk riba dalam hal hubungan per orangan dengan bank, maka ini sepemahaman saya sudah ada fatwa muinya dan ini haram. Mhn koreksi

2. Bagaimana riba/interest untuk hubungan negara dengan pendonor? Misal negara meminjam uang dari bank dunia/bank internasional donor lainnya untuk pembangunan. Nanti pinjaman tsb dibayar bersama bunga/interest nya. Apakah ini juga masuk riba? Dalam hubungan internasional relasi seperti ini sulit sekali dihindari

Terimakasih ustadz. JazakAllahu khayr


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Kerjasama muamalah antar individu, lembaga, atau negara, jika mengandung riba hukumnya sama.

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء

Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang mewakilinya, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau berkata: semua sama. (HR. Muslim No. 1598)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

هذا تصريح بتحريم كتابة المبايعة بين المترابيين والشهادة عليهما وفيه تحريم الاعانة على الباطل والله أعلم

Ini merupakan penjelasan tentang keharaman penulisan transaksi antara para pelaku riba, juga menjadi saksinya, dan dalam hadits ini terdapat pengharaman pertolongan terhadap kebatilan. Wallahu A’lam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/26)

Pembolehan melakukan akad riba hanya jika kondisinya darurat. Yang dimaksud darurat adalah jika kondisi mengancam eksistensi salah satu dari lima hal; agama, nyawa, harta, akal, dan keturunan.

Maka jika sebuah negeri melakukan pembiayaan dalam rangka menjaga keberadaan negerinya dari kebangkrutan, memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, dan itu tidak ada cara lainnya kecuali dengan akad riba maka itu darurat baginya, atau bagi negeri tersebut. Boleh dimanfaatkan sesuai kaidah adh dharurah tubihul mahzhurah (keadaan darurat membuat yang terlarang menjadi boleh).

Tapi hal ini tidak boleh keterusan, sesuai kaidah: adh dharurah tuqadaru ‘ala qadariha (Darurat itu ditakar sesuai kadar daruratnya).

Demikian. Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top