Rasul Tidak Melap Badan Sehabis Mandi?

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum ustadz, izin bertanya,,

apakah betul ada hadist tentang nabi setelah mandi tanpa menggunakan handuk??


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Ada haditsnya:

عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِمِنْدِيلٍ فَلَمْ يَمَسَّهُ وَجَعَلَ يَقُولُ بِالْمَاءِ هَكَذَا يَعْنِي يَنْفُضُهُ

Dari Maimunah bahwa Nabi ﷺ dibawakan handuk, namun beliau tidak mengusap badannya (dengan handuk), dan beliau hanya seperti ini, maksudnya mengelap (dengan tangan).

(HR. Muslim no. 317)

Hadits ini menjadi dalil sebagian ulama tentang makruhnya menghilangkan jejak ibadah seperti mengelap wudhu, mandi wajib, dan mengusap wajah setelah shalat.

Ulama lain mengatakan tidak masalah itu semua, hadits ini tidak menunjukkan makruh tapi sekedar Rasulullah tidak mau melakukannya. Ini pendapat Ibnu Abbas.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Hukum Bekerja di Perusahaan Payment Gateway

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum, saya Yudi ingin bertanya tentang Halal/Haram bekerja di sebuah perusahaan Payment Gateway.

Saya diterima di sebuah perusahaan Canada yang menjual alat pembayaran EDC seperti gambar di bawah beserta software pendukungnya kepada toko-toko di Canada untuk mempermudah pembayaran kepada customer non-tunai. Alat ini menerima kartu kredit dan debit untuk pembayaran. Mesin ini juga menerima cicilan dengan kartu kredit seperti mesin EDC yang ada di Indonesia.

Penghasilan perusahaan ini tidak mengambil dari bunga kartu kredit melainkan jasa penyediaan alat dan software kepada toko-toko.

Apakah diperbolehkan bekerja di perusahaan seperti ini?


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah wa Barakatuh

Pada prinsipnya jenis pekerjaan menyediakan alat atau aplikasi adalah pekerjaan halal.

Berdasarkan kaidah:

الاصل في الاشياء الاباحة إلا ما ورد عن الشارع تحريمه …

“Hukum asal dari segala hal adalah BOLEH kecuali ada dalil dari pembuat syariat yang menunjukkan haramnya”

Yang terlarang adalah yang jelas-jelas mengandung unsur aktivitas keharaman apa pun bentuknya.

Namun, Jika produk hasil pkerjaan kita diketahui akan dimanfaatkan untuk kelancaran transaksi riba, maka kita telah ikut memfasilitasi transaksi riba tersebut. Shgga masuk kategori:

ولا تعاونوا على الإثم ز العدوان

Janganlah saling menolong dalam dosa dan pelanggaran.

(QS. Al Maidah: 2)

Alat gesek kartu kredit sendiri masih didominasi oleh kartu kredit ribawi walau sudah ada yang syariah tapi masih sedikit.

Sikap paling hati-hati memang menghindari, tapi jika masih sulit, tidak mudah mencari alternatif, tidak apa-apa bertahan sambil mencari pekerjaan yang baru.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Melaksanakan Shalat Tahiyatul Masjid Setelah Lama di Dalam Masjid

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb
Ketika ada acr di masjid kita masuk masjid namun tdk bisa melaksanakan sholat tahiyatul masjid, apakah boleh sholat tahiatul masjid dilaksanakan setelah acr selesai?
Syukron wa jazakallahukhairon katsir


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Jika jarak waktunya terlalu lama, misal dia masuk ke masjid jam 8 pagi, ikut acara, lalu baru tahiyatul masjid jam 10 pagi, maka itu bukan tahiyah (sambutan). Karena yang namanya sambutan itu di awal..

Tapi bisa saja disiasati dengan dia keluar masjid dulu sebentar lalu masuk lagi dan shalat tahiyatul masjid..

Jika duduknya hanya sesaat tidak apa-apa untuk tahiyatul masjid kemudian..

WallahuA’lam

Selengkapnya silakan di baca klik di bawah ini:

Pembahasan Seputar Shalat Tahiyatul Masjid

✍ Farid Nu’man Hasan

BOLEHKAH TAWAF SUNNAH TIDAK SAMPAI 7 PUTARAN?

– Ya, boleh dan sah walau tidak 7 putaran, baik kurang atau lebih, kebolehan ini menurut mayoritas ulama, kecuali Mazhab Maliki yg tetap mewajibkan 7 putaran.

– Namun 7 putaran lebih utama.

– Bagi yang tidak 7 putaran dianjurkan ganjil, seperti 3, 5, dst.

Penjelasan dari Darul Ifta Al Mishriyyah:

يجوز شرعًا لمن أراد التطوع بالطواف أن يطوف أيَّ عددٍ شاء من الأشواط، ويستحب له أن يكون العدد وترًا؛ سواء زاد على السبعة أشواطٍ أو نقص عنها، ولا يشترط أن يتم طوافه سبعًا، وإن كان الأوْلى إتمام السبعة خروجًا من خلاف السادة المالكية الذين اشترطوا في صحة الطواف أن يكون سبعة أشواط تامة

“Diperbolehkan secara syar’i bagi siapa saja yang ingin melakukan tawaf sunnah untuk melakukan tawaf dengan jumlah putaran berapa pun yang diinginkan. Dianjurkan jumlah putaran dalam bilangan ganjil, baik lebih dari tujuh putaran atau kurang darinya. Tidak disyaratkan untuk menyempurnakan tujuh putaran. Namun, yang lebih utama adalah menyempurnakan tujuh putaran untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama Mazhab Maliki yang mensyaratkan bahwa tawaf harus berjumlah tujuh putaran penuh agar sah.”

(Darul Ifta Al Mishriyah no. 4112)

Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

scroll to top