Menuduh Tanpa Bukti

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum,,, jika semisal ada kasus, seseorang dituduh mencuri di warung, ketika ditanya dia mengaku tidak mencuri,,, sementara katanya yg punya warung melihat. Sementara di sisi lain barang curian yg dituduhkan tidak ada….Apakah mesti ada saksi? Berapa orang? Apakah dengan hanya melihat tapi tidak ada bukti bisa menghukumi? (menuduh tanpa bukti)
Syukron


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Menuduh tanpa bukti tidak dibenarkan, sebab itu jatuhnya zhan (prasangka). Harus baginya mendatangkan saksi dan bukti.

Berdasarkan ayat:

إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Kecuali orang yang menyaksikan secara benar dan mereka meyakininya. (Az Zukhruf: 86)

Juga hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ. [حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين]

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Seandainya setiap pengaduan (laporan) manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi penuduh wajib mendatangkan bukti dan bagi yang mengingkari hendaknya bersumpah.

(HR. Al Baihaqi, hadits hasan, dan sebagiannya terdapat dalam As Shahihain)

Kesaksian yang datangnya dari penuduh saja tidaklah cukup karena ada unsur subjektif dan kepentingan darinya.

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah:

فأخبر سبحانه وتعالى أن الشهادة تكون بالعلم، ولا تصح بغلبة الظن

Allah Ta’ala mengabarkan bahwa kesaksian itu didasari pengetahuan, dan tidak sah kesaksian jika didasari dugaan kuat semata-mata. (fatwa no. 287251)

Tapi, jika kasus ini ingin ditindaklanjuti dalam bentuk laporan “perilaku yang mencurigakan” kepada polisi tentu boleh-boleh saja. Penyidikan dan penyelidikan dilakukan pihak yang berwenang untuk membuktikannya; baik nantinya terbukti bersalah atau tidak.

Wallahu A’lam

Baca juga: Menuduh Munafiq Gara-Gara Emosi

☘

✒ Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Istri Marah Kepada Suami

▫▪▫▪▫▪

PERTANYAAN

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Ustadz, bagaimana jika seorang istri marah kepada suami di malam hari dan mendiamkan sampai pagi dengan alasan untuk menenangkan diri?apakah itu bertentangan dengan hadits yg menyatakan istri harus dapat ridho suami sebelum tidur kalau tdk dilaknat sampai pagi? Kalau bertentangan apa cara untuk menenangkan diri bagi istri? Jazakallah khoir ustadz

 JAWABAN


Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Istri marah kepada suami, jika sebabnya syar’i, tidak apa-apa. Jika sebabnya tidak syar’i, itulah yang tidak boleh..

Imam Ali Al Qari Rahimahullah mengatakan:

هذا إذا كان السخط لسوء خلقها أو سوء أدبها أو قلة طاعتها. أما إن كان سخط زوجها من غير جرم فلا إثم عليها

Marahnya ini jika disebabkan buruknya akhlak istri, atau jeleknya adab, atau sedikit ketaatannya. Ada pun jika kemarahan itu bukan karena kejelekan ini maka tidak ada dosa bagi si istri.

(Misykah Al Mashabih, 4/109)

Wallahu A’lam

Baca juga: Hubungan Ideal Suami-Istri

 Farid Nu’man Hasan

Hukum Mengidolakan Artis Non Muslim

PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz
Ijin bertanya..

Bagaimana memberi pemahaman kepada wanita yg sudah bersuami, mengidolakan aktor korea (artis kafir), sampai ada poster2 di rumahnya, sering nonton konser nya, dan katanya menambah semangat hidupnya krn fisik si aktor.
katanya suaminya gak masalah

Syukron ustadz


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakallah

Muslimah mengidolakan artis kafir, yang kehidupannya jauh dari agama; free sex, ngedance, mabuk, hura-hura, dll, tentu perbuatan terlarang, baik suami izinkan atau tidak.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ

Dan janganlah kamu cenderung kepada orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, sedangkan kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, sehingga kamu tidak akan diberi pertolongan. (QS. Hud: 113)

Dalam ayat lain:

“Dan janganlah kamu ikuti orang-orang yang melampuai batas.(yaitu) mereka yang membuat kerusakan di bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy Syu’ara: 151-152)

Ayat lain:

“Dan janganlah kalian taati orang yang Kami lupakan hatinya untuk mengingat Kami dan ia mengikuti hawa nafsu dan perintahnya yang sangat berlebihan.” (QS. Al Kahfi: 28)

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR. Abu Dawud).

Jika suami izinkan maka tentu suaminya keliru dan dikhwatirkan suami termasuk dayyuts yaitu orang yang tidak cemburu atas maksiat istrinya.

 

Dalam hadits:

عن ابن عمر قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالدَّيُّوثُ، وَرَجْلَةُ النِّسَاءِ

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ada 3 golongan yang tidak masuk surga:

1. Durhaka kepada orang tua, 2. Dayyuts, 3. Perempuan yg menyerupai laki-laki.

(HR. Ibnh Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim. Sanadnya SHAHIH).

Wallahu A’lam

Baca juga: Hanya Yang Bodoh Menghina, Tokoh Barat Justru Akui Keagungan Nabi Muhammad

✍ Farid Nu’man Hasan

Kedudukan Hadist Tentang Datangnya Imam Mahdi

▫▪▫▪▫▪▫▪

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum, Ustadz mohon penjelasan mengenai Hadits tentang Turunnya Imam Al Mahdi,,,Terkait Derajat Hadits juga apakah Wajib Mengimani nya?
Karena ada sebagian yang menganggap Al Mahdi bukan Sosok,


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hadits-hadits tentang kedatangan Imam Mahdi sangat banyak, shahih, dan mendatangkan ilmu yang qath’i (pasti). Sehingga kedatangannya diakui dan diyakini oleh Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Di antaranya adalah:

كيف أنتم إذا نزل ابن مريم وإمامكم منكم

“Bagaimana sikap kalian jika ‘Isa bin Maryam ‘alahis salam turun di tengah-tengah kalian dan adanya imam kalian di antara kalian ?” (HR. Bukhari no. 3449, Muslim no. 155)

Hadits lainnya:

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ قَالَ فَيَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَقُولُ أَمِيرُهُمْ تَعَالَ صَلِّ لَنَا فَيَقُولُ لَا إِنَّ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ أُمَرَاءُ تَكْرِمَةَ اللَّهِ هَذِهِ الْأُمَّةَ

“Senantiasa akan ada dari umatku sekelompok orang yang berperang di atas kebenaran, mereka akan selalu menang hingga hari Kiamat.”

Beliau melanjutkan: “Lalu kemudian turunlah Isa putra Maryam. Lantas pemimpin mereka (al-Mahdi) berkata: “Kemarilah, pimpin kami salat.”

Isa berkata: “Tidak, sesungguhnya sebagian kalian atas sebagian yang lain adalah pemimpin, sebagai bentuk pemuliaan Allah terhadap umat ini.'” (HR. Muslim no. 156)

Hadits lainnya:

لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنْ الدُّنْيَا إِلَّا يَوْمٌ قَالَ زَائِدَةُ فِي حَدِيثِهِ لَطَوَّلَ اللَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ ثُمَّ اتَّفَقُوا حَتَّى يَبْعَثَ فِيهِ رَجُلًا مِنِّي أَوْ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِي وَاسْمُ أَبِيهِ اسْمُ أَبِي زَادَ فِي حَدِيثِ فِطْرٍ يَمْلَأُ الْأَرْضَ قِسْطًا وَعَدْلًا كَمَا مُلِئَتْ ظُلْمًا وَجَوْرًا وَقَالَ فِي حَدِيثِ سُفْيَانَ لَا تَذْهَبُ أَوْ لَا تَنْقَضِي الدُّنْيَا حَتَّى يَمْلِكَ الْعَرَبَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِي

“Sekiranya dunia ini tidak tersisa kecuali hanya sehari,” Zaidah menyebutkan dalam haditsnya, “Maka Allah akan memanjangkan hari itu, kemudian mereka bersepakat hingga Allah mengutus seorang laki-laki dariku, atau dari keluargaku; namanya mirip dengan namaku, dan nama bapaknya juga mirip dengan nama bapakku.” Dalam hadits Fithr ditambahkan, “Ia akan memenuhi bumi dengan keadilan, sebagaimana kezaliman dan kelaliman pernah memenuhinya.” Dalam hadits riwayat Sufyan beliau mengatakan: “(Dunia) tidak akan pergi, atau tidak akan hancur hingga seorang laki-laki dari ahli baitku menguasai Arab; namanya seperti namanku.” (HR. Abu Daud no. 4282, hasan shahih)

Hadits lainnya:

الْمَهْدِيُّ مِنْ عِتْرَتِي مِنْ وَلَدِ فَاطِمَةَ

Al Mahdi adalah berasal dari keturunanku dari jalur Fathimah. (HR. Abu Daud no. 4284, shahih)

Hadits lainnya:

الْمَهْدِيُّ مِنِّي أَجْلَى الْجَبْهَةِ أَقْنَى الْأَنْفِ يَمْلَأُ الْأَرْضَ قِسْطًا وَعَدْلًا كَمَا مُلِئَتْ جَوْرًا وَظُلْمًا يَمْلِكُ سَبْعَ سِنِينَ

“Al Mahdi itu dari keturunanku, dahinya lebar dan hidungnya mancung, ia akan memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana bumi pernah dipenuhi dengan kejahatan dan kezaliman. Ia akan berkuasa selama tujuh tahun.”
(HR. Abu Daud no. 4285, hasan)

Dan masih sangat banyak ..

Baca juga: Ramalan Hari Kiamat

Imam Muhammad bin Husein Al Abari berkata:

قد تواترت الأخبار واستفاضت عن رسول الله صلى الله عليه وسلم بذكر المهدي، وأنه من أهل بيته، وأنه يملك سبع سنين، وأنه يؤم الأرض عدلًا، وأن عيسى صلى الله عليه وسلم يخرج فيساعده على قتل الدجال، وأنه يؤم هذه الأمة ويصلي عيسى خلفه”

“Begitu banyak berita yang mutawatir dari Rasulullah ﷺ yang menyebutkan adanya Al Mahdi, dan bahwa dia berasal dari keluarganya, dia akan memerintah selama tujuh tahun, akan memimpin bumi dengan keadilan, dan bahwa ‘Isa ‘Alaihissalam semoga Tuhan akan keluar dan membantunya untuk membunuh Dajjal dan bahwa dia akan memimpin bangsa ini dan ‘Isa akan shalat di belakangnya.” (Al-Manar Al-Munif, oleh Ibnu Al-Qayyim, hal.142)

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

هذه الأحاديث وغيرها كثير تفيد التواتر والعلم القطعي والإيمان الاعتقادي كما هو مدون في كتب العقائد

Hadits-hadits ini dan selainnya begitu banyak, membawa faidah sebagai riwayat mutawatir dan mendatangkan ilmu yang pasti, iman, dan aqidah, sebagaimana tertera dalam kitab-kitab aqidah. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 18939)

Benar bahwa sebagian ulama Islam ada yang mengingkari, lantaran menurut mereka hadits-haditsnya masih bisa dikritik. Di antaranya pendidikan Imam Ibnu Khaldun, Syaikh Muhammad Rasyid Ridha, Ahmad Amin, dll. Tapi jumlah para pengingkar sangat sedikit.

Demikian. Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

scroll to top