✉️❔PERTANYAAN
Di medsos banyak akun yang menyerang PKS dan menuduh munafiq hanya karena tidak jadi mengusung salah satu calon, dan bergabung dgn KIM, ini gimana? (+62 857-7296xxxx)
✒️❕JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim…
Para ulama mengatakan nifaq itu salah satu jenis kekafiran yaitu kufrun bathiniyun.
Para ulama menjelaskan:
وكُفْر نِفَاق وهو أن يُقِرَّ بِلِساَنه ولا يَعْتَقد بقَلْبه
Kekafiran karena Nifaaq, yaitu mengikrarkan di lisannya namun tidak meyakini di hatinya. (An Nihaayah, 4/340, Taajul ‘Aruus, 14/51, Tahdzibul Lughah, 3/363)
Nifaq yang membuat murtad atau kafir adalah nifaq akbar. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Rajab Al Hambali berikut:
النفاق الأكبر ، وهو أن يظهر الإنسان الإيمان بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر ، ويبطن ما يناقض ذلك كله أو بعضه . وهذا هو النفاق الذي كان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ونزل القرآن بذم أهله وتكفيرهم ، وأخبر أنهم في الدرك الأسفل من النار .
والثاني : النفاق الأصغر ، أو نفاق العمل ، وهو أن يظهر الإنسان علانية صالحة ، ويبطن ما يخالف ذلك
An Nifaq Al Akbar (Nifaq Besar), yaitu seorang manusia yang menampakkan iman kepada Allah, malaikatNya, kitab-kitabNya, para RasulNya, dan hari akhir, tapi dihatinya bertentangan dengan itu, baik sebagian atau keseluruhannya. Kemunafikan jenis ini ada pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan Al Quran turun dengan mencela mereka dan mengkafirkan mereka, dan mengabarkan bahwa mereka di neraka yang paling bawah. (Jaami’ Al ‘Uluum wal Hikam, 2/343)
Maka, menuduh munafik (juga kafir) tanpa bukti yg benar dan kuat kepada sesama muslim hanya karena perbedaan sikap politik, apalagi yang dituduh ternyata justru orang-orang sholeh dan aktivis Islam maka itu tuduhan berat, fatal, dan ngawur, yang jika tidak terbukti bisa berbalik kepada si penuduh.
Imam Ali Al Qari menjelaskan:
وإذا قذف مسلما بغير الزنا فقال يا فاسق أو يا كافر أو يا خبيث أو يا سارق أو يا منافق أو يا يهودي عزرهكذا مطلقا في فتاوى قضيخان وذكره الناطقي وقيده بما إذا قال لرجل صالح.
Jika seseorang menuduh seorang Muslim dengan tuduhan selain perzinaan seperti mengatakan ‘Wahai fasiq’ atau ‘Wahai kafir’ atau ‘Wahai orang jahat’, atau ‘Wahai pencuri’ atau ‘Wahai munafik’ atau ‘Wahai orang Yahudi’ maka ia harus diberi hukuman. Pendapat ini berlaku secara mutlak sebagaimana dalam kitab fatawa Syaikh Qadhikhan. Sedangkan menurut an-Nathiqi, pendapat ini ditunjukkan ketika seorang Muslim yang tertuduh adalah orang yang shaleh” (Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih, jilid. 2, hal. 2381).
Bahkan jika ada seorang muslim yang hobi berbohong, tidak amanah, dan inkar janji -yang mana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menyebut sebagai ciri munafiq- tidak serta merta kita dibolehkan menyebut dia munafiq tulen yang membuatnya keluar dari Islam. Para ulama menyebut yang seperti itu dengan nifaq ‘amali (nifaq perbuatannya, akhlaknya) bukan nifaq keyakinannya sebagaimana Abdullah bin Ubay bin Salul.
Ditambah lagi, jika yang terjadi adalah masalah miskomunikasi, salah paham, dan dicampur dengan emosi, maka tuduhan munafiq semakin jauh dari kebenaran.
Maka hendaknya menghindari dengan sejauh-jauhnya memanggil saudara sesama muslim dengan panggilan buruk. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al Hujurat: 11)
Dalam hadits, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Memaki seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran. (HR. Al Bukhari No. 48)
Demikian. Wallahu A’lam
✍️ Farid Nu’man Hasan