✉️❔PERTANYAAN
Assalamu’alaykum Ustaz
Izin bertanya. Pertanyaan dari teman saya, bagaimana hukum mengkonsumsi produk ‘bir zero alkohol, halalkah?’
Jazaakumullah khoir Ustaz
✒️❕JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Jika jujur zero alkohol, maka itu sama dengan minuman non alkohol lainnya. Kaidahnya:
الحكم بالمسميات لا بالأسماء
Hukum itu dari apa yang dinamakan (substansinya) bukan dari namanya
Walau namanya bir pletok (minuman tradisional betawi, dari jahe) maka dia halal. Hanya saja penamaan seperti itu membuat hambatan hati bagi seorang mukmin. Sebab, walau pun minum sirop tapi gelasnya adalah pispot, tentu kita tetap jijik membayangkannya.
Sebaiknya tetap menggunakan nama-nama yang baik dan tidak mengkonotasikan ke yang buruk.
Wallahu A’lam
✍️ Farid Nu’man Hasan