◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽
✉️❔PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum ust…menyela2 gigi dengan tusuk gigi apakah itu terlarang?
✒️❕JAWABAN
◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Melarang -khususnya dalam urusan duniawi- membutuh dalil yang kuat dan jelas. Jika tidak ada dalilnya, maka kembali ke hukum asal yaitu boleh.
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Hukum asal segala hal adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya
Termasuk masalah aktivitas membersihkan gigi dengan tusuk gigi. Tapi hal ini harus memenuhi syarat:
– Tusuk giginya harus suci
– Melakukannya tidak sampai melukai atau membahayakan
Sesuai kaidah:
لا ضرر ولا ضرار
Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain
Wallahu A’lam
✍ Farid Nu’man Hasan