Menuduh Tanpa Bukti

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum,,, jika semisal ada kasus, seseorang dituduh mencuri di warung, ketika ditanya dia mengaku tidak mencuri,,, sementara katanya yg punya warung melihat. Sementara di sisi lain barang curian yg dituduhkan tidak ada….Apakah mesti ada saksi? Berapa orang? Apakah dengan hanya melihat tapi tidak ada bukti bisa menghukumi? (menuduh tanpa bukti)
Syukron


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Menuduh tanpa bukti tidak dibenarkan, sebab itu jatuhnya zhan (prasangka). Harus baginya mendatangkan saksi dan bukti.

Berdasarkan ayat:

إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Kecuali orang yang menyaksikan secara benar dan mereka meyakininya. (Az Zukhruf: 86)

Juga hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ. [حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين]

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Seandainya setiap pengaduan (laporan) manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi penuduh wajib mendatangkan bukti dan bagi yang mengingkari hendaknya bersumpah.

(HR. Al Baihaqi, hadits hasan, dan sebagiannya terdapat dalam As Shahihain)

Kesaksian yang datangnya dari penuduh saja tidaklah cukup karena ada unsur subjektif dan kepentingan darinya.

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah:

فأخبر سبحانه وتعالى أن الشهادة تكون بالعلم، ولا تصح بغلبة الظن

Allah Ta’ala mengabarkan bahwa kesaksian itu didasari pengetahuan, dan tidak sah kesaksian jika didasari dugaan kuat semata-mata. (fatwa no. 287251)

Tapi, jika kasus ini ingin ditindaklanjuti dalam bentuk laporan “perilaku yang mencurigakan” kepada polisi tentu boleh-boleh saja. Penyidikan dan penyelidikan dilakukan pihak yang berwenang untuk membuktikannya; baik nantinya terbukti bersalah atau tidak.

Wallahu A’lam

Baca juga: Menuduh Munafiq Gara-Gara Emosi

☘

✒ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top