Istinja Dengan Tisu

▪▫▪▫▪▫

Assalamu’alaikum. Ustadz izin bertanya apakah tisu basah bisa menghilangkan najis? Biasanya bayi bila buang air di bersihkan (cebok) dengan tisu apakah itu bisa?

 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika maksudnya cebok dengan tisu basah, maka hal itu boleh. Baik tisu basah atau kering sama saja, diqiyaskan dengan cebok dengan batu.

Dalam fatwa Darul Ifta Al Mishriyyah dijelaskan:

يجوز شرعًا الاستنجاء بالمناديل الورقية والورق النشَّاف من البول أو الغائط؛ قياسًا على معنى الحجر المنصوص عليه، وانتشارها في هذا العصر كانتشار الحجر في العصور السابقة، وهي داخلة فيما نص عليه الفقهاء من الجامدات الطاهرة

Secara syar’i diperbolehkan cebok dengan tisue dan kertas kering untuk memberikan diri dari BAK dan BAB. Hal ini adalah qiyas terhadap cebok dengan batu yang tertera dalam nash, dan penyebaran tisue zaman ini keadaannya seperti penyebaran batu pada zaman terdahulu, maka tisue termasuk apa yang telah ditetapkan oleh para fuqaha mengenai benda-benda yang suci.

(No fatwa. 5183)

Namun tisue tersebut hendaknya minimal 3 lembar sebagaimana batu 3 buah.

Demikian. Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Ketika Urusan Kencing Lebih Utama Dibanding Nyawa Umat Islam di Palestina

Beredar video yang merekam ceramah dua Syaikh dari sekte Salafi Madakhilah, yaitu Ibrahim Muhaimid dan Salim Thawil. Salah satunya (Ibrahim Muhaimid) mengatakan bahwa urusan istinja dari kencing lebih utama untuk dibicarakan dibanding membicarakan Palestina. Sebab, kita akan ditanya di akhirat tentang kebersihan kencing dan tidak akan ditanya tentang apa yang terjadi di Palestina.

Pernyataan konyol ini tidak akan muncul kecuali dari Ruwaibidhah, yaitu orang-orang yang akalnya lemah tapi berlagak tahu membicarakan urusan umat Islam.

Bagaimana mungkin membicarakan kencing lebih utama dibanding membicarakan Jihad Palestina yang di dalamnya terdapat Al Aqsha, dan lebih 50 ribu nyawa umat Islam terbunuh? Sementara Rasulullah ﷺ bersabda:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ

“Musnahnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibanding terbunuhnya seorang mu’min tanpa hak.” (HR. At Tirmidzi no. 1395, shahih)

Bagaimana mungkin membahas kencing lebih utama dibanding membicarakan Palestina, sementara Rasulullah ﷺ bersabda;

… وَأَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ

… Dan perkara yg pertama kali diputuskan/diadili di antara manusia adalah darah (pembunuhan). (HR. An Nasa’i no. 3991, shahih)

Bagaimana mungkin membahas kencing lebih utama dibanding membicarakan Palestina yang terzalimi, sementara Rasulullah ﷺ bersabda:

من أذل عنده مؤمن وهو يقدر أن ينصره أذله الله عز وجل على رؤوس الخلائق يوم القيامة

“Barang siapa yang dihadapannya ada seorang mu’min direndahkan, padahal dia mampu membelanya, maka Allah akan rendahkan dia dihadapan para makhluk pada hari kiamat nanti.”

(HR. Ahmad No. 15985, Imam As Suyuthi menyatakan: hasan. (Al Jaami’ Ash Shaghiir No. 8375)

Bagaimana mungkin seorang muslim berdiam sementara mereka adalah satu tubuh dengan muslim lainnya termasuk di Palestina. Bahkan meremehkan apa yang terjadi di sana, sementara Rasulullah ﷺ bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ، تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهْرِ وَالْحُمَّى. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِي وَمُسْلِمٌ (وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ)

Perumpamaan kaum mukminin satu dengan yang lainnya dalam hal saling mencintai, saling menyayangi dan saling berlemah-lembut di antara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota badan sakit, maka semua anggota badannya juga merasa tidak bisa tidur dan demam. (HR. Bukhari dan Muslim, sedangkan lafal ini adalah lafalnya Shahih Muslim)

Sungguh, muslim yang berwatak zionis jauh lebih berbahaya dibanding zionis itu sendiri. Sebab, zionis itu jelas penampakkannya, sementara muslim berwatak zionis bagaikan musang berbulu domba.

Wallahul Musta’an!

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Menambah Bacaan Doa Setelah Membaca Doa Qunut

▪▫▪▫▪▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalamualaikum ust, mau bertanya
1. bagaimana ketentuan nya untuk menambah bacaan teks doa pada saat selesai membaca doa qunut saat sholat subuh, seperti doa tolak bala dan doa untuk palestina, apakah dibolehkan menambah doa2 lain selain itu, seperti doa dari quran hadits atau ulama?
2. Untuk doa perlindungan siksa kubur neraka dan fitnah dajjal pada tasyahud akhir, apakah wajib dibaca atau boleh tidak dibaca ust?

 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Berdoa atau berzikir dengan kalimat ghairul ma’tsur di dalam shalat adalah dibolehkan menurut mayoritas ulama. Baik pada sujud, qunut nazilah, atau sebelum salam.

Hal tersebut berdasarkan hadits shahih dari Rifa’ah bin Rafi’ Radhiallahu ‘Anhu, saat itu Rifa’ah membaca hamdan katsiran thayyiban mubarakan fiih … di saat shalat, lalu Rasulullah ﷺ memujinya. Itu adalah bacaan inisiatif Rifa’ah sendiri bukan berasal dari Nabi ﷺ.

Imam Ibnu Hajar mengomentari:

واستدل به على جواز إحداث ذكر في الصلاة غير ماثور إذا كان غير مخالف للمأثور وعلى جواز رفع الصوت بالذكر ما لم يشوش على من معه

Hadits ini merupakan dalil kebolehan menciptakan dzikir yang tidak ma’tsur di dalam shalat jika tidak bertentangan dengan dzikir yang ma’tsur, dan menunjukkan kebolehan meninggikan suara dalam dzikir selama tidak mengganggu orang-orang yang bersamanya. (Fathul Bari, 2/287)

Imam Ibnu ‘Abdil Bar Rahimahullah menjelaskan:

في مدح رسول الله صلى الله عليه وسلم لفعل هذا الرجل وتعريفه الناس بفضل كلامه وفضل ما صنع من رفع صوته بذلك الذكر أوضح الدلائل على جواز ذلك

Pujian Rasulullah ﷺ terhadap apa yang dilakukan laki-laki tersebut dan manusia mengetahui keutamaan perkataannya dan keutamaan apa yang dilakukannya berupa meninggikan suara dzikirnya, telah menjadi petunjuk bahwa hal itu memang BOLEH.

(At Tamhid, 16/198)

Dalil lain adalah qunut nazilah yang dibaca Rasulullah ﷺ adalah mendoakan kebinasaan kepada Bani Lahyan, Ri’l, Ushayyah, dan Dzakwan, yang telah membantai para sahabat nabi yg ahli Al Quran sebanyak 70 orang.

Dalam kesempatan lain, Rasulullah ﷺ juga pernah berdoa qunut untuk kebebasan para sahabat yang ditawan sbb:

اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ ، اللَّهُمَّ نَجِّ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ ، اللَّهُمَّ نَجِّ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ ، اللَّهُمَّ نَجِّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ، اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ ، اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ. ثم ذكر أبو هريرة رضي الله عنه أنهم نجوا من أيدي الكفار ، وقدموا المدينة ، فترك الرسول صلى الله عليه وسلم الدعاء لهم

ALLAAHUMMA ANJI ALWALIIDA BIN ALWALIID, ALLAAHUMMA NAJJI SALMAH BIN HISYAM, ALLAAHUMMA NAJJI AYYASY BIN ABI RABIAH, ALLAAHUMMA NAJJI ALMUSTADH’AFIINA MINAL MU”MINIINA, ALLAAHUMMAUSYDUD WATH’ATAKA ‘ALAA MUDHARR, ALLAAHUMMAJ’ALHAA ALAIHIM SINIINA KASIINII YUUSUFA (Ya Allah, selamatkanlah Walid bin Walid, Ya Allah, selamatkanlah Salmah bin Hisyam, Ya Allah, selamatkanlah, Ayyasy bin Abu Rabiah, Ya Allah, selamatkanlah orang-orang yang tertindas dari orang-orang mukmin, Ya Allah, keraskanlah hukumanmu terhadap Mudharr, Ya Allah, jadikanlah untuk mereka tahun-tahun paceklik sebagaimana tahun-tahun paceklik Yusuf).

Lalu kata Abu Hurairah: “Mereka bebas dari cenkraman kaum kuffar, lalu datang ke Madinah, dan Rasulullah ﷺ meninggalkan doa qunut tersebut.”

(HR. Muslim no. 675)

Doa-doa qunut ini -yang mana Rasulullah ﷺ memasukan nama-nama Bani dan nama orang- menunjukkan kalimat itu di luar bacaan doa qunut yang biasanya. Maka, para imam dari zaman ke zaman tidak mempermasalahkan doa-doa qunut nazilah dengan berbagai kalimat sesuai kondisi dan hajat di masanya. Sebagaimana hari ini mendoakan Palestina atau beberapa tahun lalu qunut nazilah karena covid 19.

2. Itu sunnah saja, bukan wajib, bukan rukun.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Zakat Emas Perhiasan

▪▫▪▫▪▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalamualaikum Ustadz
Ijin bertanya tentang zakat emas

Apakah zakat emas tidak perlu di keluarkan zakatnya, jika emas tersebut di pake setiap hari?
Dan permasalahannya sprt ini (misalnya punya emas 100 gram krn seseorang malas mengeluarkan zakat, jd di pake bergantian setiap hari nya)

Jika sprt ini masalahnya, bagaimana dg zakat tersebut ustadz?

 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah..

Para ulama sepakat untuk emas yang disimpan, apa bentuknya, baik batangan, lempengan, perhiasan yang disimpan, wajib dizakatkan jika sudah nishab dan haul.

Para ulama berbeda pendapat utk emas yang dijadikan perhiasan yang dipakai, dibeli seorang wanita memang untuk dipakai bukan buat simpanan. Mayoritas ulama mengatakan tidak wajib zakat, sebagian lain mengatakan tetap wajib dizakatkan.

Pendapat paling hati-hati adalah tetap wajib zakat berdasarkan dua hal:

1. Zaman ini sangat tipis perbedaan antara orang beli emas sebagai simpanan atau perhiasan yang dipakai.

Tidak adil rasanya jika seorg punya emas lempengan 100gr kena zakat, sementara orang yang punya emas bentuk perhiasan yang sudah 200gr tidak kena zakat. Tentu ini bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.

2. Dalam Al Quran disebutkan:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

“ … dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah (9):34-35)

Ayat ini menyebutkan ancaman untuk pemilik emas dan perak yang tidak dizakatkan. Ayat Ini lafaznya umum baik perhiasan atau simpanan.

Dalam hadits disebutkan:

َنَّ امْرَأَتَيْنِ أَتَتَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي أَيْدِيهِمَا سُوَارَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُمَا أَتُؤَدِّيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتَا لَا قَالَ فَقَالَ لَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُحِبَّانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ بِسُوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَتَا لَا قَالَ فَأَدِّيَا زَكَاتَهُ

“Datang dua wanita kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan di tangan mereka berdua terdapat gelang emas. Maka Beliau bersabda kepada keduanya: “Apakah kalian telah menunaikan zakatnya?” mereka berdua menjawab: “Tidak.” Lalu Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada mereka: “Apakah kalian mau Allah akan menggelangkan kalian dari gelang api neraka?” Mereka berdua menjawab: “Tidak.” Maka Nabi bersabda: “Tunaikanlah zakatnya!”

(HR. At Tirmidzi No. 637, hadits hasan)

Hadits ini menunjukkan emas yang dipakai pun juga wajib zakat. Ini lebih hati-hati.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

scroll to top