Ayah yang Tidak Salat Boleh Menjadi Wali Nikah?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Bismillah. Ustadz, mohon penjelasan apakah seorang ayah yg tidak shalat boleh/sah menjadi wali nikah anaknya?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Bismillahirrahmanirrahim..

Hal tersebut diperinci para ulama, sebagai berikut;

1. Jika tidak shalat karena mengingkari hukum shalat. Maka dia kafir menurut Ijma’ (konsensus ) dan tidak boleh jadi wali.

2. Tidak shalat karena malas. Ini diperselisihkan ulama

– Tidak boleh jadi wali, ini pendapat mazhab Hambali. Karena bagi mazhab Hambali orang yang tidak shalat sudah murtad.

– Boleh jadi wali, karena dia masih muslim tapi fasik. Ini pendapat mayoritas ulama

Wallahu A’lam

Hukum Meninggalkan Shalat Wajib/Fardhu

✍ Farid Nu’man Hasan

Kebenaran Kisah Tentang Tsa’labah

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz Farid, izin bertanya :

1. Apakah benar di akhir zaman ini tdk ada kesempatan bagi orang soleh untuk jadi pemimpin di suatu negeri, sehingga datang Imam Mahdi ??

2. Tentang siroh sahabat :

a).Tsa’labah minta didoakan oleh Nabi agar bisa menjadi kaya, dan tercapai keinginan nya, tapi berujung celaka, tdk mau bayar zakat.

b).Abdurrahman bin Auf berdoa supaya dijadikan miskin, tp justru bertambah kaya lewat kurma busuk nya.

Pertanyaan saya, adakah dlm siroh sahabat yg meminta kekayaan kpd Allah, dan tercapai.Tapi tetap berakhir dlm kebaikan, husnul khotimah, tdk seperti Tsa’labah ?? Syukron.

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽


✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Tidak benar .. untuk mendapatkan kejayaan dan imam yang adil tidak perlu menunggu datangnya Imam Mahdi, pemikiran seperti itu membawa sikap fatalis dan apatis ..

Masa Depan Milik Umat Ini

2. Hadits kisah tentang Tsa’labah tidak shahih. Lagi pula Tsa’labah seorang Ahli Badr, kisah tersebut menodai kehormatan Ahli Badr ..

فقصة ثعلبة غير صحيحة وقد ضعفها الأئمة رغم اشتهارها عند المفسرين، قال القرطبي في تفسيره: قلت وثعلبة بدري أنصاري وممن شهد الله له ورسوله بالإيمان حسب ما يأتي بيانه في أول الممتحنة، فما روي عنه غير صحيح

Kisah Tsa’labah tidak shahih para imam telah mendhaifkannya, padahal kisah itu begitu terkenal di kalangan mufassir. Al Qurthubi berkata: “Tsa’labah adalah sahabat anshar, ahli badr, Rasulullah ﷺ telah memberi testimoni atas keimanannya sebagaimana nanti akan dijelaskan dlam pembahasan surat Al Mumtahanah. Ada pun kisah mengenai Tsa’labah adalah tidak shahih. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Berdoa Meminta Kaya?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Apakah ada riwayat dari salah satu sahabat yg meminta kekayaan ustadz ??

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Dalam Al Qur’an, Allah Ta’ala memuji orang kaya yang bersyukur dan soleh seperti Nabi Sulaiman ‘alaihissalam sebagai manusia terbaik..

Ayatnya:

{ وَوَهَبۡنَا لِدَاوُۥدَ سُلَيۡمَٰنَۚ نِعۡمَ ٱلۡعَبۡدُ إِنَّهُۥٓ أَوَّابٌ }

Dan kepada Dawud Kami karuniakan (anak bernama) Sulaiman; dia adalah sebaik-baik hamba. Sungguh, dia sangat taat (kepada Allah). [Surat Shad: 30]

Dalam hadits, Rasulullah ﷺ juga mengajarkan doa minta kekayaan sbb:

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ مُكَاتَبًا جَاءَهُ فَقَالَ إِنِّي قَدْ عَجَزْتُ عَنْ كِتَابَتِي فَأَعِنِّي قَالَ أَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيهِنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلِ صِيرٍ دَيْنًا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْكَ قَالَ قُلْ اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Dari Ali radhiallahu’anhu, bahwa seorang budak mukatab (yang mengadakan perjanjian pembebasan dengan tuannya) datang kepadanya dan berkata, aku tidak mampu membayar pembebasanku, maka tolonglah aku! Ali berkata, maukah aku ajarkan kepadamu beberapa kalimat yang telah Rasulullah ﷺ ajarkan kepadaku, yang seandainya engkau memiliki utang sebesar gunung Shir niscaya Allah akan membayarkannya untukmu? Ali berkata, ucapkanlah; ALLAAHUMMAKFINII BIHALAALIKA ‘AN HARAAMIK, WA AGHNINII BIFADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK (Ya Allah, cukupkanlah aku dengan kehalalan-Mu sehingga tidak memerlukan keharaman-Mu, dan jadikanlah AKU KAYA sehingga tidak butuh kepada selain-Mu).

(HR. At Tirmidzi no. 1564. Hasan shahih)

Semua ini menjadi dalil menjadi kaya itu dibolehkan dan berdoa minta kaya juga dibolehkan, bahkan Rasulullah ﷺ tidak mau miskin:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ

Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari kekafiran dan kefakiran dan azab kubur. (HR. Ahmad, sanadnya kuat)

Ada pun hadits yang mana Rasulullah ﷺ berdoa minta mati dlm keadaan miskin adalah dhaif ..

Doa Minta Miskin

✍ Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Mengamalkan Ibadah yang Diterima Ijazahnya Melalui Internet?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum wr. wb. Izin bertanya ustadz, Apakah boleh ijazah lewat youtube di laksanakan?(Rohmat-Jawa Tengah)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillahirrahmanirrahim..

Dalam konteks ilmu -baik fiqih, tafsir, dzikir, dsb- yang diamalkan, kita dapat mengambilnya dari berbagai cara atau media; baik dari majelis, kitab, majalah, website, kaset ceramah, video, termasuk video-video online di YouTube atau di tiktok yg sekarang semakin marak. Dengan syarat, sumber ilmunya terpercaya.

Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam Rahimahullah berkata:

أما الاعتماد على كتب الفقه الصحيحة الموثوق بها فقد اتفق العلماء في هذا العصر على جواز الاعتماد عليها والاستناد إليها لأن الثقة قد حصلت بها كما تحصل بالرواية ولذلك اعتمد الناس على الكتب المشهورة في النحو واللغة والطب وسائر العلوم لحصول الثقة بها وبعد التدليس

Ada pun berpegang kepada buku-buku fiqih yang shahih dan terpercaya, maka para ulama zaman ini sepakat atas kebolehan bersandar kepadanya. Sebab, seorang yang bisa dipercaya sudah cukup mencapai tujuan sebagaimana tujuan pada periwayatan. Oleh karena itu, manusia yang bersandar pada buku-buku terkenal baik nahwu, bahasa, kedokteran, atau disiplin ilmu lainnya, sudah cukup untuk mendapatkan posisi “tsiqah/bisa dipercaya” dan jauh dari kesamaran. (Imam As Suyuthi, Asybah wa Nazhair, Hal. 310. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Beirut)

Ada pun dalam konteks pemberian ijazah, maka sepatutnya antara penerima dan pemberi berjumpa dalam satu pertemuan pengajaran baik secara offline atau online, baik di tempat yang sama atau berbeda, diwaktu yg sama. Ada interaksi kedua pihak.

Jadi, bukan siaran atau tayangan tunda, misal video pengajaran beberapa hari lalu atau sudah hitungan bulan dan tahun, yang mana pengajar memberikan ijazah kepada muridnya yang live saat itu. Lalu ada orang belakangan yang menontonnya, dan dia merasa ijazah itu untuk dirinya juga, tentu tidak demikian. Namun sekedar ilmu yg diberikan oleh pihak nara sumber, tentu bisa diamalkan. Sebab ijazah bukan syarat untuk sahnya beramal, ijazah diberikan sebagai syarat bolehnya seseorang menyampaikan kembali keilmuan dari guru-gurunya.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top