Hukum Sering Ikut Ta’lim

 PERTANYAAN:

Ustadz , izin bertanya. Saya pernah baca tulisan tentang larangan sering2 ikut ta’lim karena alasannya entah khawatir mematikan hati atau gak banyak ilmu terserap. Ta’lim seminggu sekali sudah cukup. Dan kalau tidak salah ada disertakan dalilnya. Minta pendapat ustadz untuk hal ini. Dan kalau benar ada dalilnya, bunyinya seperti apa. Terima kasih


 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Tidak ada larangan sering-sering ta’lim, melarang tentu butuh dalil, tidak boleh asal melarang tanpa alasan.

Yang ada adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika mengisi ta’lim untuk sahabatnya tidak terlalu sering, agar tidak bosan. Bosan itu bukan bermakna larangan, dan bukan pula hal yang mutlak, dia relatif. Rasulullah ﷺ ingin agar umatnya senang dengan ilmu.

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَخَوَّلُنَا بِالْمَوْعِظَةِ فِي الْأَيَّامِ كَرَاهَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا

dari Ibnu Mas’ud berkata, bahwa Nabi ﷺ selalu memilah-milah hari yang tepat bagi kami untuk memberikan nasihat, karena khawatir rasa bosan akan menghinggapi kami.

(HR. Bukhari no. 68)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Istri Menanggung Kehidupan Keluarga, Apakah Suami Berutang Kepada Istri?

Apakah suami berutang kepada istri jika selama ini istrilah yang memenuhi semua atau sebagian besar kebutuhan rumah tangga.

Ya, itu menjadi utang suami kepada istri selama dia tidak menafkahinya sebagaimana dikatakan Imam Al Khathabi.

Dalilnya:

عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْبَاهِلِيِّ الْقُشَيْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟ قَالَ: «أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلا تَضْرِبَ الْوَجْهَ، وَلا تُقَبِّحْ، وَلا تَهْجُرْ إِلا فِي الْبَيْتِ»

Dari Hakim bin Mu‘awiyah al-Bahili al-Qusyairi, dari ayahnya, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami atas suaminya?”

Beliau ﷺ bersabda:
“Engkau (suami) memberi makan kepadanya apabila engkau makan, engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian. Jangan engkau memukul wajahnya, jangan engkau mencela (merendahkan) dirinya, dan jangan engkau meninggalkannya kecuali di dalam rumah.” (HR. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 9/160)

Tentang hadits ini, Imam Al Baghawi mengutip dari Imam Al Khathabi sbb:

في هذا إيجاب النفقة والكسوة لها ، وهو على قدر وسع الزوج ، وإذا جعله النبي ( صلى الله عليه وسلم ) حقا لها ، فهو لازم حضر ، أو غاب ، فإن لم يجد في وقته ، كان دينا عليه كسائر الحقوق الواجبة ، سواء فرض لها القاضي عليه أيام غيبته ، أو لم يفرض

Dalam hal ini terdapat kewajiban nafkah dan pakaian bagi istri, sesuai dengan kemampuan suami. Ketika Nabi ﷺ menetapkannya sebagai hak istri, maka kewajiban itu tetap berlaku baik suami hadir maupun sedang pergi. Jika pada waktunya suami tidak mampu menunaikannya, maka kewajiban itu menjadi UTANG baginya sebagaimana hak-hak wajib lainnya, baik hakim telah menetapkan nafkah untuknya selama masa ketidakhadirannya ataupun belum menetapkannya.

(Syarhus Sunnah, jilid. 9, hal. 160)

Maka, dikala suami ada kemampuan, kehidupan sudah membaik, maka hendaknya dia mengganti apa yg sudah dikeluarkan istrinya selama itu. Inilah bagian yg banyak dilupakan oleh istri dan suami. Namun, jika istri mengikhlaskan tentu tidak mengapa dan itu menjadi amal shaleh baginya. Tetapi, kewajiban suami menafkahi keluarga terus berlaku selama statusnya sebagai suami, walau istrinya kaya raya.

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

وَلَا خِلَافَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّ النَّفَقَةَ يَتَحَمَّلُهَا الْأَبُ وَحْدَهُ دُونَ الْأُمِّ حَتَّى وَلَوْ كَانَتْ الْأُمُّ غَنِيَّةً

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa nafkah itu hanya menjadi tanggungan ayah semata, bukan ibu, sekalipun sang ibu dalam keadaan kaya.”

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 113285)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️Farid Numan Hasan

Meraih Unta Merah!

Unta merah adalah kendaraan berupa unta terbaik, terbagus, tercepat, termahal, yang sangat diinginkan oleh orang Arab pada masa itu. Sebagai simbol kemewahan dan kedudukan sosial bagi pemiliknya.

Imam Ibnul Atsir berkata:

Humrun Na’am (Unta Merah) adalah akhyaruha (unta terbaik) Wa ajyaduha (unta terbagus). (Imam Ibnul Atsir, Jami’ Al Ushul, jilid. 5, hal. 492)

Syaikh Abdurrahman Al ‘Aql:

مرغوبة عند العرب وهي أحسن وأنفس ما يكون من الإبل عندهم

Unta merah adalah hal yang sangat diobsesikan oleh orang Arab, dia adalah unta terbagus dan tercepat yang ada pada mereka. (Syaikh Abdurrahman bin Abdul Aziz Al ‘Aql, Ghayatul Murid, hal. 88)

Dijadikan “Unta Merah” Sebagai perumpamaan dalam nilai kebaikan amal akhirat adalah untuk memudahkan atau mendekatkan pemahaman manusia thdp nilai amal tersebut. Sekaligus untuk memotivasi, dan kadangkala manusia lebih termotivasi dengan reward yang gambarannya definitif dan nyata.

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

تشبيه أمور الآخرة بأعراض الدنيا إنما هو للتقريب من الأفهام، وإلا فذرة من الآخرة الباقية، خير من الأرض بأسرها وأمثالها معها

Penyerupaan urusan-urusan akhirat dengan hal-hal duniawi hanyalah untuk mendekatkan (pemahaman) kepada akal manusia. Sesungguhnya satu butir kecil dari (kenikmatan) akhirat yang kekal itu lebih baik daripada seluruh bumi beserta yang semisal dengannya.
(Syarh Shahih Muslim, jilid. 15, hal. 178)

Jika mau dikonversi ke zaman sekarang, apakah kendaraan yang paling diinginkan oleh manusia zaman ini karena kemewahannya, keindahan, dan kecanggihannya? Jet pribadi? Ferari? dst. Maka, berdakwah dan menjadi sebab hidayah bagi manusia adalah lebih baik dari itu semua, lebih mahal dari Unta Merah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَوَاللَّهِ لَأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ

Demi Allah, jika Ada seorang mendapatkan hidayah karena dirimu, maka itu lebih baik bagimu dibanding Unta Merah. (HR. Bukhari no. 3009, Muslim no. 2406)

Shalat witir juga demikian, sebagaimana hadits:

إِنَّ اللَّهَ أَمَدَّكُمْ بِصَلَاةٍ هِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ الْوِتْرُ جَعَلَهُ اللَّهُ لَكُمْ فِيمَا بَيْنَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ

Sesungguhnya Allah telah memberikan anugerah kepada kalian berupa shalat yang mana lebih baik dari unta merah, yaitu shalat Witir, Allah telah jadikan waktunya bagi kalian antara shalat Isya sampai terbit fajar.

(HR. At Tirmidzi no. 452. Hadits ini dinyatakan dhaif oleh Imam Bukhari dan lainnya. Lihat Takhrijul Ihya, hal. 232. Ada pun Al Albani menyatakan shahih, tanpa kalimat “Unta Merah”. )

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍️Farid Numan Hasan

Bahaya Penghasilan Haram

Islam sangat menekankan umatnya untuk mencari nafkah, khususnya laki-laki (suami). Bahkan itu menjadi kewajiban syar’i dan kemuliaan baginya. Namun, nafkah bukan sembarang nafkah yang tidak mempedulikan halal atau haramnya.

Di akhir zaman seperti sekarang, Rasulullah ﷺ sudah memprediksi akan datang masanya manusia tidak peduli lagi dengan halal dan haram penghasilannya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلَالِ أَمْ مِنْ الْحَرَامِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi ﷺ bersabda, “Akan datang suatu zaman pada manusia yang ketika itu seseorang tidak peduli lagi tentang apa yang didapatnya apakah dari barang halal ataukah haram”. (HR. Bukhari No. 2059)

Maka pastikan dan usahakan: makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, obat-obatan, hiburan, peralatan penopang hidup, dan apa pun yang kita gunakan berasal dari yang halal baik secara zat, jenis, dan sumber perolehannya.

Lalu, apa bahaya harta atau penghasilan haram bagi seorang muslim dan kehidupannya? Bahaya tersebut sudah bisa dirasakan di dunia sebelum di akhirat. Berikut ini beberapa contoh saja, di antaranya:

1⃣ Tertolak Doanya

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu menceritakan:

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ! يَا رَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ؟

Kemudian beliau (Rasulullah ﷺ) menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kusut dan berdebu. Dia mengangkatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata: “Ya Tuhanku, Ya Tuhanku,” tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan. (HR. Muslim No. 1015)

Walau laki-laki tersebut sudah mengumpulkan berbagai sebab dikabulkannya doa seperti: safar, mengangkat kedua tangan, mengulang-ulang doa, tapi semua itu tidak berpengaruh ketika dihanguskan oleh perilakunya memejuhi semua kebutuhannya dari yang haram-haram.

2⃣ Merusak kehormatan diri

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه

Barangsiapa yang menghindar dari yang samar (syubhat) maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Secara implisit, hadits ini menunjukkan ketika seseorang terjatuh pada perkara syubhat maka rusaklah harga dirinya, citra dan kehormatannya, maka lagi perkara yang haram.

3⃣ Ancaman neraka bagi pelakunya

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ لَحْمٍ وَدَمٍ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ، فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

Setiap daging dan darah yang tumbuh dari sumber yang haram maka neraka lebih layak baginya. (HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir no. 361, shahih)

4⃣ Bahaya-Bahaya Khusus Terkait Jenis Perilakunya

Riba: Allah Ta’ala menyatakan perang kpd pelaku riba (QS. Al Baqarah: 279), menghilangkan keberkahannya (QS. Al Baqarah: 276), seperti mengawini ibu sendiri (HR. Al Baihaqi, Al Hakim), mendatangkan musibah bagi sebuah negeri. (HR. Al Baihaqi

Risywah: Allah melaknat baik pelaku, penerima, dan perantaranya (HR. Ahmad)

Khamr: Shalatnya tertolak 40 hari-malam, di neraka diminumkan radaghah al khabal (keringat penghuni neraka) dan thinatul khabal (nanah penghuni neraka). (HR. Abu Daud)

Makan harta anak yatim: siksaan pedih di neraka (QS. An Nisa: 10)

Semoga Allah Ta’ala berikan kecukupan kepada kita dari sumber yang halal dan jauhkan kita dari harta dan penghasilan yang haram dan syubhat.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️Farid Numan Hasan

scroll to top