Adat Hormat Membungkuk Kepada yang Lebih Tua

 PERTANYAAN:

assalamualaykum wr wb. ustadz izin bertanya terkait al urf, di beberapa daerah di indonesia, semisal kami di sulawesi, ada adat kebiasaan misalnya jika kita lewat di depan orang yang lebih tua, kita mengucapkan “Tabe’ puang” yang artinya permisi, dan sambil menundukan badan sedikit jika jalan. kemudian kalau misal kita duduk, dan ada orang lebih tua yang lewat, maka kita juga berdiri untuk menghormati yg tua, nah ada beberapa saudara islam kita yang melarang hal ini dan mengatakan itu perbuatan tercela. bagaiama sebenarnya islam memandang hal ini ustadz?


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika sampai membungkuk seperti ruku’, itu jelas terlarang. Para ulama mazhab Syafi’i tegas mengatakan hal tersebut.

Misal, Imam Ibnu ‘Allan berkata:

ومن البدع المحرمة الانحناء عند اللقاء بهيئة الركوع.

Termasuk bid’ah diharamkan adalah penghormatan saat berjumpa dengan cara rukuk (membungkuk). (Dalilul Falihin, 6/181)

Imam Al Bujairimi Asy Syafi’i berkata:

الانحناء لمخلوق كما يفعل عند ملاقاة العظماء حرام عند الإطلاق أو قصد تعظيمهم لا كتعظيم الله، وكفر إن قصد تعظيمهم كتعظيم الله تعالى

Membungkuk kepada makhluk, sebagaimana yg dilakukan saat berjumpa dgn para pejabat adalah haram secara mutlak. Atau untuk memuliakan mereka, walau tidak seperti mengagungkan Allah. Jika sampai seperti mengagungkan Allah maka itu kafir. (Hasyiyah Al Bujairimi ‘Alal Khathib, 4/241)

Imam Asy Syarbini berkata:

يكره حني الظهر مطلقا لكل أحد من الناس , وأما السجود له فحرام

Dimakruhkan membungkukan punggung secara mutlak kepada siapa pun, ada pun sujud kepadanya haram. (Mughni Al Muhtaj, 4/218)

Namun, jika sekedar menundukkan kepala, atau setengah badan saja, tidak membungkuk seperti ruku’, maka itu tidak masalah. Itu tidak sama dengan membungkuk atau ruku’.

Ada pun berdiri saat menyambut orang tua atau orang terhormat datang, itu bukan terlarang, justru itu sunnah Rasulullah ﷺ. Bagaimana mungkin itu tercela, jika datang tukang paket saja kita langsung berdiri menyambutnya? Kok malah melarang berdiri jika yang datang ortua sendiri, … Ini ajaran aneh.

Silakan baca tulisan berikut:

Berdiri Menyambut Orang Terhormat, Ulama, Ortua, adalah Sunnah Nabi ﷺ

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Berdiri Menyambut Orang Terhormat, Ulama, Ortua, Adalah Sunnah Nabi ﷺ

Ya ini sunah nabi, baik perintah (Sunnah Qauliyah) mau pun perbuatan nabi (Sunnah Fi’liyah).

Untuk perkataan Rasulullah ﷺ tertera dalam hadits shahih, ketika Sa’ad bin Mu’adz Radhiallahu ‘Anhu (tokoh Anshar) datang, Nabi ﷺ bersabda kepada orang-orang Anshar:

قُومُوا إِلَى خَيْرِكُمْ أَوْ سَيِّدِكُمْ

BERDIRILAH kalian untuk orang terbaik atau pemimpin kalian (HR. Bukhari no. 3804)

Ada pun perbuatan Rasulullah ﷺ, diceritakan oleh Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَى فَاطِمَةَ بِنْتَهُ قَدْ أَقْبَلَتْ رَحَّبَ بِهَا ثُمَّ قَامَ فَقَبَّلَهَا ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهَا حَتَّى يُجْلِسَهَا فِي مَكَانِهِ

Bahwa Nabi ﷺ jika melihat putrinya – Fathimah- dia akan menyambutnya, lalu BERDIRI dan menciumnya, dan memegang tangannya serta membawanya duduk ke tempatnya. (HR. An Nasa’i. Dikutip oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11/50)

Ada pun hadits yang mencela seseorang yg suka jika dirinya disambut orang lain dengan berdiri, yaitu:

من أحب أن يمثل له الرجال قياما فليتبوأ مقعده من النار

“Barangsiapa yang suka seseorang berdiri untuknya, maka persiapkanlah tempat duduknya di neraka”. (HR. Abu Daud no. 5229, At-Tirmidzi no. 2753)

Maka hadits ini larangan bagi orang yang GILA HORMAT, dia begitu berharap orang lain berdiri untuknya, bukan larangan bagi pihak yang menyambut.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah, mengutip dari Imam Ath Thabariy Rahimahullah sebuah penjelasan tentang hadits di atas:

إِنَّمَا فِيهِ نَهْيُ مَنْ يُقَامُ لَهُ عَنِ السُّرُورِ بِذَلِكَ لَا نَهْيَ مَنْ يَقُومُ لَهُ إِكْرَامًا لَهُ

Ini adalah larangan bagi orang yang senang jika ada orang yang berdiri untuknya, bukan larangan bagi orang yang berdiri untuk penghormatan. (Fathul Bari, 11/50)

Al Hafizh juga mengutip dari Imam Ibnu Qutaibah, dia berkata:

وَلَيْسَ الْمُرَادُ بِهِ نَهْيَ الرَّجُلِ عَنِالْقِيَامِ لِأَخِيهِ إِذَا سَلَّمَ عَلَيْهِ

Hadits ini bukan bermaksud larangan berdiri atas seseorang untuk memuliakan saudaranya jika dia salam kepadanya. (Ibid)

Demikian. Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Lebih Baik Shalat Tepat Waktu Sendirian atau Menunggu Jamaah?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ustadz
Izin bertanya, lebih baik manakah solat fardhu tepat waktu sendirian karena jamaah belum hadir, atau menunggu jamaah di kantor hadir dulu tapi jadi gak tepat waktu solat nya ??
Syukron


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika waktu istirahat masih lama, tunggu saja dulu agar jamaah lain datang. Jika pendek, segera saja di awal waktu walau sendiri. Jika sebelumnya sudah niat berjamaah ternyata tidak ada jamaah lain, semoga Allah Ta’ala sudah hitung sesuai niatnya ..

نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ

“Niat seorang mu’min lebih baik dari pada amalnya”.

(HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 6/185-186, dari Sahl bin Sa’ad as Saidi. Imam Al Haitsami mengatakan: “ Rijal hadits ini mautsuqun (terpercaya), kecuali Hatim bin ‘Ibad bin Dinar Al Jursyi, saya belum melihat ada yang menyebutkan biografinya.” Lihat Majma’ Az Zawaid, 1/61)

Oleh karenanya, Imam Al Ghazali Rahimahullah berkata:

فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ

Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia dihalangi uzur untuk melaksanakannya. (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Doa Untuk Jenazah Anak-anak

 PERTANYAAN:

Bismillah Afwan ust apakah ada doa khusus doa dan penyelenggaraan jenazah anak anak , Syukron


 JAWABAN

Tidak ada, tapi boleh dibaca sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ

“Ya Allah, ampunilah orang hidup di antara kami, orang yang meninggal di antara kami, orang yang hadir di antara kami, orang yang tidak hadir di antara kami, anak kecil di antara kami, orang dewasa di antara kami, kaum laki-laki di antara kami dan kaum perempuan di antara kami. Ya Allah, siapa saja yang Kauhidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dalam keadaan beragama Islam dan siapa saja yang Kauwafatkan di antara kami, maka wafatkanlah dalam keadaan beriman”

Juga doa:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيعًا وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا وَأَفْرِغْ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوبِهِمَا، وَلَا تَفْتِنْهُمَا بَعْدَهُ وَلَا تَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ

“Ya Allah, jadikanlah anak ini sebagai pendahulu dan pelopor kedua orang tuanya, juga sebagai simpanan, dan nasihat, serta menjadi pelajaran dan pemberi syafaat kelak bagi keduanya. Dengannya, beratkan timbangan amal kedua orang tuanya, curahkan kesabaran ke dalam hati keduanya, jangan jadikan fitnah kepada keduanya setelah kematiannya, jangan halangi keduanya dari pahalanya.”

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top