Waktu Berdiri Saat Iqamah

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum. Ustadz izin bertanya saat muadzin iqomah maka kapan kita berdiri apakah sampai selesai iqamahnya atau pada lafadz tertentu baru berdiri?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Tidak ada aturan baku dalam sunnah tentang kapan berdiri saat iqamah shalat. Bebas saja baik di awal, tengah, atau akhir. Apa yang dilakukan sebagian orang yang bangun saat kalimat qad qaamatish shalah boleh-boleh saja. Bebas aja.

Ada pun yg jelas ada dalam sunnah adalah:

إذا أقيمتِ الصَّلاةُ فلاَ تقوموا حتَّى ترَوني

Jika iqamah shalat maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Wahai Capres dan Caleg, Jangan Asal Menang tapi Menanglah Atas Dasar Taqwa

Allah Ta’ala berfirman:

{ وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡهِم بَرَكَٰتٖ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَٰهُم بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ }

Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan.

[Surat Al-A’raf: 96]

Beberapa hari ini, sudah tidak terhitung keluhan dari para aktivis Islam, baik Ikhwan dan akhawat, yang menceritakan caleg-caleg partai mana pun termasuk partai Islam juga melakukan serangan fajar (risywah, suap, sogokan)

Begitu pula semua timses capres dan caleg juga melakukannya, baik dlm jumlah kecil, dan besar, dan berbagai bentuk, malu-malu dan terang-terangan

Seolah sudah tidak takut terhadap ancaman laknatnya suap baik pelaku, penerima, dan perantaranya.

Bagi mereka yang penting menang, jika sudah menang ‘kan bisa tobat.

Inilah sebab tercabutnya keberkahan pada kemenangan mereka, hilangnya keberkahan pada gaji mereka, hilangnya keberkahan pada negeri mereka .. karena capaian mereka bukan didasari takut kepada Allah Ta’ala tapi justru melawan aturan Allah Ta’ala

Iblis dan hawa nafsu telah menjebak mereka dengan ilusi “membeli kemenangan”, “sedekah politik”, dan istilah lainnya, yang substansinya adalah permainan istilah untuk menghalalkan yang jelas haramnya.

Dahulu Rasulullah ﷺ bersabda dalam sebuah hadits shahih:

لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا

Benar-benar ada manusia dari umatku yang akan meminum minuman keras (KHAMR), LALU MEREKA MENAMAKAN DENGAN BUKAN NAMANYA. (HR. Ahmad)

Ya, khamr dinamakan dgn bukan namanya agar menjadi halal, begitu pula risywah (sogokan) dinamakan dengan “sedekah politik”, “membeli kebenaran”, “tipu daya dalam perang ‘kan dibolehkan”, dsb. Inilah talbis Iblis (perangkap syetan) kepada mereka.

Kaidah fiqih mengatakan:

العبرة بالمسميات لا بالاسماء

Yang dinilai adalah substansinya, bukan nama (bungkus) nya

Khusus untuk caleg partai Islam, seharusnya bisa memberikan teladan bukan malah ikut-ikutan rusak. Bukankah tujuan keikutsertaan ke sistem yang ada adalah untuk mewarnai dengan kebaikan dan nilai Islam? Bukan justru Anda terwarnai oleh kerusakan.

Dengarlah nasihat ulama dan asatidz dengan berbagai bayannya, jangan dicampakkan bahkan dilecehkan dengan mengatakan, “Para ustadz hanya tahu dalil, tapi tidak tahu medan di lapangan”

Kalah atau tidak terpilih dengan cara terhormat itu lebih baik, justru itulah kemenangan yang sebenarnya, dibanding terpilih dengan menghalalkan segala cara.

Karena sesungguhnya kita bisa bersabar atas kekalahan tapi kita tidak mampu bersabar atas api neraka.

Wallahul Musta’an wa ‘Alaihit Tuklan

✍ Farid Nu’man Hasan

Dalil Pergantian Hari di Waktu Maghrib

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Izin bertanya Ustadz, Apa dalil dari Al Quran dan Hadist tentang pergantian hari di waktu Maghrib?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Dalil ayat Al Quran:

وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ }

Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS. Al Baqarah: 185)

Ayat ini menceritakan berakhirnya puasa Ramadhan, dan telah masuk Syawwal. Maka, di malam tersebut bertakbirlah. Itu menunjukkan perhantian tanggal adalah sejak maghrib.

Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu berkata dalam Al Umm ketika mengomentari ayat di atas:

فَسَمِعْت من أَرْضَى من أَهْلِ الْعِلْمِ بِالْقُرْآنِ أَنْ يَقُولَ لِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ عِدَّةَ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَتُكَبِّرُوا اللَّهُ عِنْدَ إكْمَالِهِ على ما هَدَاكُمْ وَإِكْمَالُهُ مَغِيبُ الشَّمْسِ من آخِرِ يَوْمٍ من أَيَّامِ شَهْرِ رَمَضَانَ

Aku mendengar dari orang-orang yang aku ridhai dari kalangan ulama yang mengerti Al Quran, yang mengatakan “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya” yaitu bilangan puasa di bulan Ramadhan, dan bertakbir ketika sempurna bilangannya “atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu” sempurnanya itu adalah ketika tenggelamnya matahari pada akhir hari di hari-hari bulan Ramadhan.

Lalu, Imam Asy Syafi’i melanjutkan:

فإذا رَأَوْا هِلَالَ شَوَّالٍ أَحْبَبْتُ أَنْ يُكَبِّرَ الناس جَمَاعَةً وَفُرَادَى في الْمَسْجِدِ وَالْأَسْوَاقِ وَالطُّرُقِ وَالْمَنَازِلِ وَمُسَافِرِينَ وَمُقِيمِينَ في كل حَالٍ وَأَيْنَ كَانُوا وَأَنْ يُظْهِرُوا التَّكْبِيرَ وَلَا يَزَالُونَ يُكَبِّرُونَ حتى يَغْدُوَا إلَى الْمُصَلَّى وَبَعْدَ الْغُدُوِّ حتى يَخْرُجَ الْإِمَامُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَدَعُوا التَّكْبِيرَ

Maka, jika sudah terlihat hilal bulan Syawal aku suka bila manusia bertakbir baik secara berjamaah atau sendiri di masjid, pasar, jalan-jalan, rumah-rumah, para musafir, dan para mukimin pada setiap keadaan, di mana saja mereka berada hendaknya menampakkan takbirnya, dan terus menerus takbir sampai datangnya pagi hingga menunju lapangan dan setelah itu sampai imam keluar untuk shalat, kemudian mereka sudahi takbir itu. ( Al Umm, 1/231. Darul Ma’rifah)

Dalil lain:

ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ

Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. (QS. Al Baqarah: 187)

Ayat ini menunjukkan selesainya puasa dalam 1 hari adalah malam yaitu tenggelam matahari. Krn kata “sehari” sudah selesai dengan masuknya malam yg baru.

Ada pun dalil hadits:

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم فاقدروا ثلاثين

“Puasalah kalian karena melihatnya (hilal), dan berhari rayalah karena melihatnya, dan jika terhalang awan maka hitunglah sampai 30 hari.” (HR. An Nasa’i No. 2118. Dishahihkan Ibnu Hibban)

Hadits ini menunjukkan jika melihat hilal maka berpuasa, karena itu sudah beda hari dan bulan. Hilal itu baru nampak Maghrib.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Beda Uzlah, Tahannuts, dan Rihlah

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh? Afwan izin bertanya ust. Uzlah, tahannuts dan rihlah penjelasan syariatnya seperti apa? Syukron

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

‘Uzlah artinya mengasingkan diri dari masyarakat

Tahanuts artinya menjauh dari maksiat, sbgmn Rasulullah ﷺ menjauh dari penyembahan berhala dengan berdiam di Gua Hira

Rihlah artinya melakukan aktivitas perjalanan, bepergian

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top