PERTANYAAN
Assalamualaikum…
Afwan ustad …ijin bertanyaIni masalah penyelenggaraan jenazah,
Ada tetangga meninggal dia muslim tapi anak nya non muslim apakah anaknya itu boleh ikut memandikan.
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah..
Dalam hal ini tersebut diperselisihkan ulama..
Dalam Al Mughni, Imam Ibnu Qudamah menulis bab:
وَلَا يَصِحُّ غُسْلُ الْكَافِرِ لِلْمُسْلِمِ؛ لِأَنَّهُ عِبَادَةٌ، وَلَيْسَ الْكَافِرُ مِنْ أَهْلِهَا
Tidak sah orang kafir memandikan mayit Muslim, karena itu ibadah, dan orang kafir tidak berhak.
Jadi, tidak sah menurut Imam Ahmad sebab kafir itu najis dan tidak bisa mensucikan mayit tesebut. Memandikan mayit itu ibadah dan ibadah tidak sah bagi orang kafir. (Al Mughni, 2/393)
Namun Makhul dan Sufyan ats Tsauri membolehkan JIKA tidak ada pilihan lain. Dahulu istrinya AlQamah dimandikan wanita Nasrani. (Ibid)
Ada pun jika hanya “nonton saja”, seorang anak menyaksikan ayahnya yang Muslim dimandikan, ini tidak apa-apa, dia menyediakan air saja. Tidak masalah. Sebab, itu tidak masuk makna memandikan.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan