Daftar Isi

PERTANYAAN:
بسم الله
السلام عليكم ورحمة الله ورحمة الله وبركا تهSemoga ustadz di Rahmati Allah. Mohon idzin bertanya. Sampai kapan batas yatim.? Syukron dengan penjelasannya.

JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Saat dia baligh maka berakhir status keyatimannya.
Dalilnya:
لا يُتمَ بعدَ احتلامٍ
Tidak ada yatim setelah mencapai mimpi basah (baligh).
(HR. Abu Daud no. 2873. Dinyatakan hadits hasan, oleh Imam an Nawawi dalam Riyadhushshalihin. Syaikh Syuaib al Arnauth mengatakan: hasan lighairih.)
Imam Al Munawi mengatakan: “Jika dia sudah mencapai baligh maka dia tidak lagi dinamakan yatim.” (Faidhul Qadir, 6/444)
Demikian. Wallahu a’lam

PERTANYAAN:
Assalamualaikum ustadz Farid
Afwan izin bertanya ustadz
. Kami pengurus masjid akan membagikan dana anak yatim, yg ingin kami tanyakan apakah anak yg meninggal ibunya saja (piatu) masuk dalam kategori yatim?…karena ini sudah berjalan dari pengurus yg lama. Kemudian yg kedua berapa usia batasan yatim itu ustadz?

JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
– Yang ibunya wafat bukan anak yatim. Sebab, yatim itu adalah wafatnya ayah dan si anak belum baligh. Namun jika yang wafat ibu, dan dia termasuk fakir atau miskin boleh saja dibantu bukan karena piatunya tapi karena kemiskinannya.
– Batasannya adalah disaat baligh. Perempuan saat haid, laki-laki mimpi basah. Jika mengalami keterlambatan mimpi basah maka usia 15 tahun menurut mayoritas ulama.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan

Afwan izin bertanya ustadz 
