Zakat Emas Perhiasan

▪▫▪▫▪▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalamualaikum Ustadz
Ijin bertanya tentang zakat emas

Apakah zakat emas tidak perlu di keluarkan zakatnya, jika emas tersebut di pake setiap hari?
Dan permasalahannya sprt ini (misalnya punya emas 100 gram krn seseorang malas mengeluarkan zakat, jd di pake bergantian setiap hari nya)

Jika sprt ini masalahnya, bagaimana dg zakat tersebut ustadz?

 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah..

Para ulama sepakat untuk emas yang disimpan, apa bentuknya, baik batangan, lempengan, perhiasan yang disimpan, wajib dizakatkan jika sudah nishab dan haul.

Para ulama berbeda pendapat utk emas yang dijadikan perhiasan yang dipakai, dibeli seorang wanita memang untuk dipakai bukan buat simpanan. Mayoritas ulama mengatakan tidak wajib zakat, sebagian lain mengatakan tetap wajib dizakatkan.

Pendapat paling hati-hati adalah tetap wajib zakat berdasarkan dua hal:

1. Zaman ini sangat tipis perbedaan antara orang beli emas sebagai simpanan atau perhiasan yang dipakai.

Tidak adil rasanya jika seorg punya emas lempengan 100gr kena zakat, sementara orang yang punya emas bentuk perhiasan yang sudah 200gr tidak kena zakat. Tentu ini bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.

2. Dalam Al Quran disebutkan:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

“ … dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah (9):34-35)

Ayat ini menyebutkan ancaman untuk pemilik emas dan perak yang tidak dizakatkan. Ayat Ini lafaznya umum baik perhiasan atau simpanan.

Dalam hadits disebutkan:

َنَّ امْرَأَتَيْنِ أَتَتَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي أَيْدِيهِمَا سُوَارَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُمَا أَتُؤَدِّيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتَا لَا قَالَ فَقَالَ لَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُحِبَّانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ بِسُوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَتَا لَا قَالَ فَأَدِّيَا زَكَاتَهُ

“Datang dua wanita kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan di tangan mereka berdua terdapat gelang emas. Maka Beliau bersabda kepada keduanya: “Apakah kalian telah menunaikan zakatnya?” mereka berdua menjawab: “Tidak.” Lalu Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada mereka: “Apakah kalian mau Allah akan menggelangkan kalian dari gelang api neraka?” Mereka berdua menjawab: “Tidak.” Maka Nabi bersabda: “Tunaikanlah zakatnya!”

(HR. At Tirmidzi No. 637, hadits hasan)

Hadits ini menunjukkan emas yang dipakai pun juga wajib zakat. Ini lebih hati-hati.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top