Membaca Syahadat Ulang

✉️❔PERTANYAAN

Assalamu’alaikum tadz, ketika membahas ttg Al ‘araf 172, ada beberapa kelompok yang beranggapan bahwa ketika kita sdh faham ttg makna ayat itu, maka kita wajib bersyahadat ulang untuk kedua kalinya, mohon penjelasan ttg pemahaman itu tadz, syukron jazaa sebelumnya

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Itu tdk ada dasar dari para ulama salaf dan khalaf. Tidak perlu syahadat ulang selama dia tidak diubah oleh keluarganya menjadi kafir. Sebab, semua bayi yang lahir adalah muslim.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasululah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka bapaknyalah yang mebuatnya menjadi Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari No. 1319. Muslim No. 2658)

Makna “fitrah” dalam hadits ini yg masyhur dan benar adalah Islam.

Hal ini ditegaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah:

وَأَشْهَرُ الْأَقْوَال أَنَّ الْمُرَاد بِالْفِطْرَةِ الْإِسْلَام ، قَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ : وَهُوَ الْمَعْرُوف عِنْد عَامَّة السَّلَف . وَأَجْمَعَ أَهْل الْعِلْم بِالتَّأْوِيلِ عَلَى أَنَّ الْمُرَاد بِقَوْلِهِ تَعَالَى ( فِطْرَة اللَّه الَّتِي فَطَرَ النَّاس عَلَيْهَا ) الْإِسْلَام

“Pendapat yang paling masyhur adalah bahwa maksud dari fitrah adalah Islam. Berkata Ibnu Abdil Bar: ‘Itu sudah dikenal oleh umumnya kaum salaf.’ Para ulama telah ijma’ (sepakat) dengan ta’wil maksud ayat: “(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada perubahan pada fitrah Allah,” adalah Islam.”

(Fathul Bari, 3/248. Darul Fikr)

Sehingga, dengan berdalil pada hadits ini, maka jika ada seorang bayi yang wafat dan dia lahir dari orang tua yang kafir maka dia tetaplah Islam menurut sebagian ulama dan tetap dishalatkan, sebagaimana penjelasan Imam Az Zuhri dan Imam Ahmad bin Hambal.

Berkata Imam Ahmad Rahimahullah:

مَنْ مَاتَ أَبَوَاهُ وَهُمَا كَافِرَانِ حُكِمَ بِإِسْلَامِهِ

“Barangsiapa yang kedua orangtuanya wafat, dan mereka berdua kafir, maka bayi itu dihukumi sebagai Islam.” (Ibid)

Maka, apalagi jika kedua ortuanya muslim.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top