💢💢💢💢💢💢
📨 PERTANYAAN:
Assalamu’alaykum Ust afwan mau bertanya ttg satu hadits yg redaksinya mengatakan bahwa sholat kita bisa batal jika ada wanita melewati sutroh sholat kita.
nah wanita itu apakah anak2 yg blm baligh juga termasuk yg bisa membatalkan ya Ust? (+62 811-2032-xxx)
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim..
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ قُلْتُ يَا أَبَا ذَرٍّ مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَحْمَرِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ
“Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, sebaiknya kamu membuat sutrah (penghalang) di hadapannya yang berbentuk seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, apabila di hadapannya tidak ada sutrah seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam.’ Aku bertanya, ‘Wahai Abu Dzarr, apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan kuning? Dia menjawab, ‘Aku pernah pula menanyakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana kamu menanyakannya kepadaku, maka jawab beliau, ‘Anjing hitam itu setan’.”
(HR. Muslim No. 510)
Hadits di atas menyebut “terputus shalatnya”, apakah itu berarti batal shalatnya?
Tidak. Menurut mayoritas ulama maknanya adalah hilangnya kesempurnaan khusyu, karena hati menjadi sibuk.
Hal ini diterangkan oleh Imam An Nawawi Rahimahullah berikut ini:
وَقَالَ مَالِك وَأَبُو حَنِيفَة وَالشَّافِعِيّ رَضِيَ اللَّه عَنْهُمْ وَجُمْهُور الْعُلَمَاء مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف: لَا تَبْطُل الصَّلَاة بِمُرُورِ شَيْء مِنْ هَؤُلَاءِ وَلَا مِنْ غَيْرهمْ، وَتَأَوَّلَ هَؤُلَاءِ هَذَا الْحَدِيث عَلَى أَنَّ الْمُرَاد بِالْقَطْعِ نَقْص الصَّلَاة لِشُغْلِ الْقَلْب بِهَذِهِ الْأَشْيَاء، وَلَيْسَ الْمُرَاد إِبْطَالهَا
Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhum, dan mayoritas ulama salaf dan khalaf, mengatakan bahwa shalat TIDAKLAH BATAL dengan lewatnya semua itu dan yang lainnya. Mereka mengartikan makna terputus shalat adalah berkurang nya shalat karena sibuknya hati gara-gara hal-hal tersebut, bukan bermakna batal shalatnya.
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/227)
Dalil yang memperkuat bahwa itu bukan bermakna batal adalah sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَأَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاس بِمِنًى فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ فَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Aku datang dengan mengendarai keledai betina, saat itu aku hampir baligh dan Rasulullah ﷺ shalat di Mina, maka aku lewat di depan shaf lalu aku turun dari kendaraan keledai betina, lalu aku masuk ke shaf dan tak ada satu pun yang mengingkari perbuatan itu.” (HR. Muslim No. 504)
Ada pun untuk perempuan, hal itu dibantah langsung oleh Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Beliau pernah tiduran di depan Rasulullah ﷺ dan aaat itu Rasulullah ﷺ sedang shalat.
Berikut ini dalilnya:
عَنْ عَائِشَةَ
ذُكِرَ عِنْدَهَا مَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْكَلْبُ وَالْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ فَقَالَتْ شَبَّهْتُمُونَا بِالْحُمُرِ وَالْكِلَابِ وَاللَّهِ لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَإِنِّي عَلَى السَّرِيرِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ مُضْطَجِعَةً فَتَبْدُو لِي الْحَاجَةُ فَأَكْرَهُ أَنْ أَجْلِسَ فَأُوذِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْسَلُّ مِنْ عِنْدِ رِجْلَيْهِ
Dari ‘Aisyah, bahwa telah disebutkan kepadanya tentang sesuatu yang dapat memutuskan shalat; anjing, keledai dan wanita. Maka ia pun berkata, “Kalian telah menyamakan kami dengan keledai
dan anjing! Demi Allah, aku pernah melihat Nabi ﷺ shalat sedangkan aku berbaring di atas ranjang antara beliau dan arah kiblatnya. Sampai ketika aku ada suatu keperluan dan aku tidak ingin duduk hingga menyebabkan Nabi ﷺ terganggu, maka aku pun pergi diam-diam dari dekat kedua kaki beliau.”
(HR. Bukhari no. 514)
Imam al Bukhari, mencantumkan hadits ini dalam bab: MAN QAALA LAA YAQTHA’USH SHALAH SYAI’UN (Orang yang berpendapat tidaklah shalat terputus oleh suatu apa pun).
Maka, kesimpulannya lewatnya wanita, keledai, anjing, atau lainnya di hadapan orang shalat bukanlah penyebab batalnya shalat. Itulah pendapat mayoritas ulama.
Ada pun Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah mengatakan:
يقطعها الْكَلْب الْأَسْوَد، وَفِي قَلْبِي مِنْ الْحِمَار وَالْمَرْأَة شَيْء
Untung anjing hitam bisa membatalkan shalat, tapi untuk keledai dan wanita, di hatiku ada ganjalan.
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/227)
Demikian. Wallahu A’lam
🌿🍃🌳🌻🌸🍁🍀🌷
✍ Farid Nu’man Hasan