✉️❔PERTANYAAN
Assalammu’alaikum ust, mhn pencerahannya…
Apakah istri yg tdk mau melakukan perintah suami dlm perkara yg secara hukum ulama ikhtilaf ,dimana sang istri menolak perintah suami krn itu haram padahal ulama lain itu mengatakan itu halal, apakah istri menolak dlm hal ini bisa dikatakan nusyuz??
Jazakallah ust
✒️❕JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Nusyuz (durhaka) antara istri ke suami, hanya berlaku dalam hal-hal yang disepakati keharaman atau kesalahannya. Ada pun dalam hal yang diperselisihkan, maka itu bukan ruang untuk menyebut dosa dan durhaka bagi yang berbeda.
Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:
الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ ” لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.”
(Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hal. 285. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Dalam keadaan seperti itu, tidak dibenarkan pula seorang suami manfaatkan posisinya sebagai kepala rumah tangga untuk memaksakan kehendaknya. Merasa di atas angin sebagai suami, lalu memarahi dan menakut-nakuti istri dengan menyebutnya DURHAKA dalam perkara yang masih diperselisihkan secara fiqih.
Imam Ali al Qari Rahimahullah mengatakan:
أما إن كان سخط زوجها من غير جرم فلا إثم عليها
Ada pun jika suami marah bukan karena kejahatan istrinya, maka tidak ada dosa bagi si istri. (Misykah Al Mashabih, 4/109)
Demikian. Wallahu a’lam
✍️ Farid Nu’man Hasan