✉️❔PERTANYAAN
Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh ‘Afwan izin bertanya Ustaz. Apakah telah terpenuhi kehalalan dan keamanan kita mengonsumsi suatu produk yang beredar di Indonesia meskipun tidak ada label halal MUI namun telah terdaftar di lembaga BPOM? sedangkan produk² itu telah diproduksi sekelas CV / PT baik impor maupun produk dalam negeri. Jazaakumullah khoir Ustaz
✒️❕JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, sampai ada dalil yang tegas mengatakan haram.
Kaidahnya:
أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل
Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini. (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 1/64. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Dalil kaidah ini adalah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah (2): 29)
Dalil As Sunnah:
الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه
“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi No. 1726, hasan)
Apa yg tanpa label halal, apakah langsung dikatakan haram? Tentu tidak, walau itu bisa jadi. Tergantung komposisi yg ada di dalamnya.
Namun, adanya label akan lebih menenangkan bagi konsumen muslim. Maka, pilihlah produk-produk yang membuat kita lebih tenang saat mengkonsumsinya.
Wallahu A’lam
✍️ Farid Nu’man Hasan