💢💢💢💢💢💢💢💢
📌 Dia adalah Imam Abu Bakar as Sarkhasi al Hanafi (w. 490 H), penyusun kitab Al Mabsuth, kitab mu’tamad (pegangan) madzhab Hanafi
📌 Dalam muqadimah kitab tersebut, diceritakan asal muasal tersusunnya kitab itu.
📌 Suatu ketika, seorang gubernur sebuah daerah bernama “Uzajanda”, bertanya kepadanya jika dia menikahi seorang jariyah (budak wanita muda belia) dan belum dimerdekakan. Apakah sah?
📌 Imam as Sarkhasi menjawab:
فعله حرام لايجوز ونكاحه باطل
Itu perbuatan haram, tidak boleh, dan nikahnya batal.
📌 Sang gubernur pun marah, dan memenjarakannya dengan cara memasukannya ke dalam sumur kering selama 10 tahun.
📌 Murid-muridnya mendatanginya dan tetap bertanya kepadanya tentang fiqih dalam madzhab Hanafi.
📌 Mereka minta dibuatkan penjelasan dalam bentuk kitab, akhirnya Imam as Sarkhasi mendiktekannya dengan hapalannya.
📌 Sementara murid-muridnya mencatatnya, akhirnya terkumpul 30 Jilid kitab Al Mabsuth ini.
📌 Demikianlah ulama yang berani berkata benar dihadapan penguasa, walau dengan resiko keamanan dirinya.
📌 Demikianlah ulama yang begitu kuat hapalan dan luas ilmunya. Tanpa dibekali alat tulis dan referensi, 30 Jilid kitab ilmiah tersusun dari buah tangannya.
Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah
🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳
✍ Farid Nu’man Hasan