Lock Down di Masa Silam, Masjid pun Ditutup Karena Wabah

💢💢💢💢💢💢

Imam adz Dzahabi Rahimahullah berkata:

وفي سنةِ ثمانٍ وأربعين وأربعمائةٍ كَانَ القَحْطُ عَظِيْماً بِمِصْرَ وَبَالأَنْدَلُس، وَمَا عُهِدَ قَحْطٌ وَلاَ وَبَاءٌ مِثْله بقُرْطُبَة، حَتَّى بَقِيَت المَسَاجِدُ مغلقَة بِلاَ مُصَلٍّ، وَسُمِّيَ عَام الْجُوع الكَبِيْر

Di tahun 448H terjadi kekeringan parah di Mesir dan Andalusia, dan di Qordoba tidak terjadi kekeringan dan wabah seperti itu, sampai-sampai MASJID2 DITUTUP TIDAK ADA ORANG SHALAT. Dinamakan tahun super kelaparan.

(Siyar A’lam an Nubala, 18/311)

Imam Ibnu Sa’ad Rahimahullah berkata tentang Masruq bin Ajda, pentolan tabi’in, di Saat terjadi wabah Tha’un:

كان يمكث في بيته أيام الطَّاعُونِ ويَقُولُ: أَيَّامُ تَشَاغُلٍ فَأُحِبُّ أَنْ أَخْلُوَ لِلْعِبَادَةِ فَكَانَ يَتَنَحَّى فَيَخْلُو لِلْعِبَادَةِ ,
قَالَت زوجته:
فَرُبَّمَا جَلَسْتُ خَلْفَهُ أَبْكِي مِمَّا أَرَاهُ يَصْنَعُ بِنَفْسِهِ وَكَانَ يُصَلِّي حَتَّى تَوَرَّمَ قَدَمَاهُ”.

Dahulu dia senantiasa berdiam diri di rumahnya saat wabah tha’un menyerang.

Ia berkata : “Ini adalah hari-hari hari sibuk dengan ibadah. Maka aku suka jika aku totalitas untuk ibadah.” Maka, dia pun bermunajat dan menyendiri di rumahnya.

Berkata Istrinya : “Maka aku duduk di belakangnya, aku menangis melihat apa yang ia perbuat atas dirinya. Ia shalat sampai kedua kakinya membengkak”.

(Thabaqat Ibn Sa’d, 6/81)

Imam Al Muqrizi bercerita tentang Tha’un th 749H:

و تعطل الأذان من عدة مواضع وبقي في الموضع المشهور بأذان واحد… و غلقت أكثر المساجد و الزوايا )

Adzan ditiadakan dari sejumlah daerah, untuk daerah yang masyhur diadakan adzan satu saja.. Ada pun masjid2 ditutup begitu pula tempat-tempat ibadah.

(as Suluk Lima’rifati Duwal al Muluk, 4/88)

Jadi, yang kemarin menanyakan kok masjid di tutup? Maka, sejak masa silam sudah terjadi jika Memang situasi harus seperti itu.

Jika masjid ditinggalkan maka apalagi mal, diskotik, cafe,.. Itu kerangka berpikirnya, yaitu qiyas aulawi. Alangkah baiknya jangan justru nyinyir terhadap fatwa ulama “masjid ditinggalkan, kok yang lain dibiarkan..”..

Seharusnya kita bisa berpikir sendiri, jika kondisi sedemikian genting sampai masjid saja dijauhi maka apalagi tempat keramaian lainnya..

Alhamdulilah.. Di Indonesia belum sampai seperti di Saudi, Qatar, Kuwait.. Yg sampai memfatwakan tutup masjid. Sedangkan MUI tidak sampai memfatwakan seperti itu..

Wallahu A’lam

🌷🌻🌿🍀🍃🌳🌸

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top