Mau Pahala Syahid? Diamlah di Rumah Saat Mewabah Tha’un

💢💢💢💢💢💢💢

Imam Ahmad dalam Musnadnya menulis:

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ؟ فَأَخْبَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللهُ لَهُ إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “

Dari Aisyah , dia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang wabah thaun, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahunya: “Thaun adalah sebuah adzab yang dikirimkan oleh Allah Ta’ ala terhadap siapa saja yang Dia kehendaki, lalu Allah menjadikannya rahmat bagi orang-orang mukmin. Tidaklah seorang hamba yang terkena wabah tha’un lantas ia berdiam di rumahnya dengan sabar dan berharap pahala, ia tahu bahwa Thaun tidak akan menimpanya kecuali yang telah ditetapkan Allah padanya, melainkan hamba tersebut akan mendapatkan seperti pahala orang yang syahid.”

– Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, no. 26139. Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan: SHAHIH sesuai standar Bukhari. (Ta’liq Musnad Ahmad, 43/235)

– Juga Bukhari no. 3474, dan 5734, dengan lafaz agak berbeda: fayamkutsu fi baladih (lantas dia berdiam di negerinya).

Apa makna hadits ini?

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah menyebut ada TIGA GAMBARAN dalam hadits ini:

مَفْهُومُ هَذَا الْحَدِيثِ كَمَا اقْتَضَى مَنْطُوقُهُ أَنَّ مَنِ اتَّصَفَ بِالصِّفَاتِ الْمَذْكُورَةِ يَحْصُلُ لَهُ أَجْرُ الشَّهِيدِ وَإِنْ لَمْ يَمُتْ بِالطَّاعُونِ وَيَدْخُلُ تَحْتَهُ ثَلَاثُ صُوَرٍ أَنَّ مَنِ اتَّصَفَ بِذَلِكَ فَوَقَعَ بِهِ الطَّاعُونُ فَمَاتَ بِهِ أَوْ وَقَعَ بِهِ وَلَمْ يَمُتْ بِهِ أَوْ لَمْ يَقَعْ بِهِ أَصْلًا وَمَاتَ بِغَيْرِهِ عَاجِلًا أَوِ آجِلًا

Pemehaman tersurat yang kita tangkap dari hadits ini adalah siapa pun yang disifati dengan gambaran yang tersebut dalam hadits ini maka dia mendapatkan pahala mati syahid, walau dia tidak mati karena tha’un. Ada TIGA GAMBARAN yang termasuk dalam hadits ini:

1⃣ Siapa pun yang disebutkan seperti itu, lalu dia kena tha’un dan mati karenanya

2⃣ Atau dia kena tha’un tapi tidak mati karenanya

3⃣ Atau pada dasarnya dia tidak kena tha’un, dan dia wafat oleh sebab lainnya baik segera atau nanti-nanti.

(Fathul Bari, 13/129)

Demikian. Wallahu a’lam

🌳🌻🍃🌸🌿🍀🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top