Berbeda Fiqih Bukan Berarti Ahli Bid’ah

◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Mohon pencerahan ustadz mengenai Fatwa Yaikh Ibnu Al ‘Utsaimin sebagai berikut :
Berkata Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih ‘Utsaimin Rahimahullah sebagai berikut:

وانظروا إلى الأئمة الذين يعرفون مقدار الاتفاق، فقد كان الإمام أحمدُ رحمه الله يرى أنَّ القُنُوتَ في صلاة الفجر بِدْعة، ويقول: إذا كنت خَلْفَ إمام يقنت فتابعه على قُنُوتِهِ، وأمِّنْ على دُعائه، كُلُّ ذلك مِن أجل اتِّحاد الكلمة، واتِّفاق القلوب، وعدم كراهة بعضنا لبعض

“Lihatlah para imam yang mengetahui banyak kesepakatan, adalah Imam Ahmad Rahimahullah berpendapat bahwa qunut dalam shalat fajar (subuh) adalah bid’ah. Dia mengatakan: “Jika aku shalat di belakang imam yang berqunut, maka aku akan mengikuti qunutnya itu, dan aku aminkan doanya, semua ini lantaran demi menyatukan kalimat, melekatkan hati, dan menghilangkan kebencian antara satu dengan yang lainnya.” (Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, Syarhul Mumti’, 4/25. Mawqi’ Ruh Al Islam)

1. Benarkah pendapat bahwa Imam Ahmad menyatakan Qunut Subuh itu Bid’ah seperti Fatwa diatas ?

2. Kalo benar Bid’ah kenapa Imam Ahmad malah berpendapat “Jika aku shalat di belakang imam yang berqunut, maka aku akan mengikuti qunutnya itu, dan aku aminkan doanya, semua ini lantaran demi menyatukan kalimat, melekatkan hati, dan menghilangkan kebencian antara satu dengan yang lainnya.” — Apakah Imam Ahmad tidak tau ancaman atau bahayanya pelaku bid’ah ?

3. Bagaimana dengan Larangan bermajelis dengan ahli bid’ah ? Saya mendengar dan membaca dari beberapa kajian Ustadz-ustadz sunnah bahwa berdasarkan dalil QS An-Nisaa : 140 dipahami menjadi “Ayat di atas menunjukkan dengan jelas bahwasanya orang yang duduk dalam majelis yang di dalamnya ayat-ayat Allah diingkari, dan diperolok-olokkan; maka dia seperti mereka (yaitu orang-orang yang kafir lagi mengolok-olok ayat-ayat-Nya)”

Jazaakallohu Khoiron


✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim ..

1. Qunut subuh adalah salah satu perselisihan dalam fiqih shalat sejak 14 abad lalu.

Dia adalah bid’ah menurut Imam Ahmad bin Hambal dan tidak disunnahkan menurut Imam Abu Hanifah. Ini masyhur di dalam kitab-kitab madzhab Hambali dan Hanafi, dan kitab fiqih perbandingan.

Namun, qunut subuh adalah SUNNAH menurut Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik, bahkan menurut Imam Asy Syafi’i, siapa yang tidak melakukannya maka dia mesti sujud sahwi. Artinya, justru berqunut itu BERPAHALA, bukan dosa, apalagi neraka. Ini menurut Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Ini juga pendapat para sahabat nabi, tabi’in, dan para imam ahli hadits. Tentunya tidak ada yang mengatakan mereka adalah masuk neraka.

Imam asy Syaukani Rahimahullah menceritakan siapa saja yang berpendapat adanya qunut subuh:

وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ إلَى أَنَّهُ مَشْرُوعٌ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ وَقَدْ حَكَاهُ الْحَازِمِيُّ عَنْ أَكْثَرِ النَّاسِ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ عُلَمَاءِ الْأَمْصَارِ ثُمَّ عَدَّ مِنْ الصَّحَابَةِ الْخُلَفَاءَ الْأَرْبَعَةَ إلَى تَمَامِ تِسْعَةَ عَشَرَ مِنْ الصَّحَابَةِ وَمِنْ الْمُخَضْرَمِينَ أَبُو رَجَاءٍ الْعُطَارِدِيُّ وَسُوَيْدِ بْنُ غَفَلَةَ وَأَبُو عُثْمَانَ النَّهْدِيُّ وَأَبُو رَافِعٍ الصَّائِغُ وَمِنْ التَّابِعِينَ اثْنَا عَشَرَ، وَمِنْ الْأَئِمَّةِ وَالْفُقَهَاءِ أَبُو إِسْحَاقَ الْفَزَارِيّ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ مُحَمَّدٍ وَالْحَكَمُ بْنُ عُتَيْبَةَ وَحَمَّادُ وَمَالِكُ بْنُ أَنَسٍ وَأَهْلُ الْحِجَازِ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَأَكْثَرُ أَهْلِ الشَّامِ وَالشَّافِعِيُّ وَأَصْحَابُهُ
وَعَنْ الثَّوْرِيِّ رِوَايَتَانِ، ثُمَّ قَالَ: وَغَيْرُ هَؤُلَاءِ خَلْقٌ كَثِيرٌ. وَزَادَ الْعِرَاقِيُّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ وَسَعِيدَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ التَّنُوخِيَّ وَابْنَ أَبِي لَيْلَى وَالْحَسَنَ بْنَ صَالِحٍ وَدَاوُد وَمُحَمَّدَ بْنَ جَرِيرٍ، وَحَكَاهُ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ مِنْهُمْ أَبُو حَاتِمِ الرَّازِيّ وَأَبُو زُرْعَةَ الرَّازِيّ وَأَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَاكِمُ وَالدَّارَقُطْنِيّ وَالْبَيْهَقِيُّ وَالْخَطَّابِيُّ وَأَبُو مَسْعُودٍ الدِّمَشْقِيُّ

Segolongan ulama mengatakan disyariatkannya qunut di shalat subuh. Al Hazimi menceritakan dari mayoritas manusia dari:

– kalangan sahabat,
– tabi’in,
– orang-orang setelah mereka dari kalangan ulama di berbagai kota,
– sejumlah sahabat dari khalifah yang empat,
– hingga sembilan belas orang sahabat nabi,
– juga dari kalangan al Hadhramiyun Abu Raja’ Al ‘Atharidi, Suwaid bin Ghaflah, Abu Utsman Al Hindi, Abu Rafi’ Ash Shaigh,
– dua belas tabi’in,
– juga para imam fuqaha seperti Abu Ishaq Al Fazari, Abu Bakar bin Muhammad, Al Hakam bin ‘Utaibah, Hammad, Malik, penduduk Hijaz, dan Al Auza’i.
– Dan, kebanyakan penduduk Syam, Asy Syafi’i dan sahabatnya, dari Ats Tsauri ada dua riwayat, lalu dia (Al Hazimi) mengatakan: kemudian banyak manusia lainnya.
– Al ‘Iraqi menambahkan sejumlah nama seperti Abdurraman bin Mahdi, Sa’id bin Abdul ‘Aziz At Tanukhi, Ibnu Abi Laila, Al Hasan bin Shalih, Daud, Muhammad bin Jarir, juga sejumlah ahli hadits seperti Abu Hatim Ar Razi, Abu Zur’ah Ar Razi, Abu Abdullah Al Hakim, Ad Daruquthni, Al Baihaqi, Al Khathabi, dan Abu Mas’ud Ad Dimasyqi.
(Nailul Authar, 2/399-400)

2. Bid’ah itu beragam, ada yang mukaffirah (yang membuat pelakunya kafir), seperti bid’ah dalam aqidah yg dilakukan kaum Ahmadiyah yang menyatakan adanya nabi lagi, inkar sunnah, syiah rafidhah, dan semisal mereka.

Ada pula bid’ah yang mufassiqah (yang membuat pelakunya fasiq), seperti bid’ah dalam hal ketaatan, orang yang menjemur dirinya di lapangan dengan alasan cara mendekatkan diri kepada Allah, menambah jumlah rakaat shalat wajib secara sadar dan sengaja, menari-nari di masjid, dan semisal itu.

Ada pun bid’ah-bid’ah yang diperselisihkan, yang Sebagian ulama mengatakan justru itu sunnah, atau mubah, dan yang lain mengatakan makruh, maka ini BUKAN ZONANYA MENYEBUT sebagai NERAKA.

Misalnya, perbedaan ahli fiqh tentang:

– Qunut subuh, atau tidak qunut

– Melafazkan niat (nawaitu, ushalli), mayoritas mengatakan sunnah, Sebagian mengatakan mubah, makruh, dan bid’ah menurut Hambaliyah belakangan. Seperti yang tertera dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

– Haflah maulid nabi, mayoritas fuqaha membolehkan (Abu Syamah, Izzuddin bin Abdissalam, An Nawawi, Ibnu Hajar, As Suyuthi, dll), Sebagian mebid’ahkan (Ibnu Taimiyah, Ibnu Al Hajj, dll)

– Sedekap saat I’tidal, sunnah kata Syaikh bin Baaz, bid’ah kata Syaikh Al Albani

– Dzikir pakai tasbih, mayoritas ulama salaf dan khalaf mengatakan boleh, Sebagian mengatakan bagus, namun ada yang mengatakan bid’ah seperti Syaikh Bakr Abu Zaid dan Syaikh Al Albani.

Inilah contoh-contoh perbedaan pendapat dalam fiqih, bukan aqidah..

Nah, sikap Imam Ahmad bin Hambal sudah sangat benar. Dia menjalankan kaidah akhafudh dhararain (menjalankan bahaya yang lebih kecil utk menghindar bahaya yang lebih besar). Jikalau pun qunut subuh bid’ah, maka bertengkar dan bermusuhan gara-gara qunut lebih besar bid’ahnya, dari qunut itu sendiri, karena perpecahan itu ciri ahli bid’ah. Ada pun semata-mata berbeda pendapat tidaklah mengapa dan Perpecahan itu tercela.

Maka, Dalam masalah yang masih diperselisihkan, tidak boleh ada saling menganggap MUNKAR, apalagi NERAKA, terhadap pendapat yang berbeda. Menyikapi sesuatu sebagai MUNKAR hanya dalam hal-hal yang sudah disepakati keharaman atau kesesatannya.

Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:

الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ ” لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hal. 285)

3. Ada pun berkumpul dengan orang yang BERBEDA FIQIH dan mereka sama-sama muslim, tidaklah benar dikatakan berkumpul dan bermajelis dengan ahli bid’ah. Pemikiran sempit seperti ini tidak dibenarkan dan berbahaya bahkan ngawur.

Para sahabat nabi itu bersaudara, tapi mereka juga berbeda pendapat dalam banyak perkara fiqih, dan mereka berkumpul Bersama. Apakah mereka saling menghalau saudaranya gara-gara beda fiqih?

Dan, tidak pada tempatnya menggunakan ayat tentang larangan berkumpul dengan orang kafir dan munafiq yang mengolok-olok ayat Allah, yang dengan ayat ini untuk menjauhi sesama muslim yang berbeda fiqihnya, ini adalah pendalilan yang jahat. Seperti yang dikatakan Ibnu Abbas, bahwa manusia jahat adalah menggunakan ayat tentang orang kafir tapi diarahkan kepada umat Islam.

Larangan berkumpul dengan ahli bid’ah itu BENAR yaitu kepada mereka yang memang layak disebut AHLI BID’AH, ada pun berbeda fiqih itu tidak boleh sampai menyebut pihak yang berbeda sebagai ahli bid’ah. Justru para ulama yang berbeda pendapat terdahulu mereka saling memuji dan menyanjung ulama lain.

Seperti larangan berkumpul dengan orang liberal, syiah rafidhah, ahmadiyah, inkar sunnah, khawarij, murji’ah, .. disaat mereka mengolok-olok Al Quran, atau mengolok-olok Ahlus Sunnah, maka jauhilah mereka. Jangan bermajelis dengan mereka.

Tetapi, jika seseorang berkumpul dengan si fulan, si Zaid, si Ahmad, yang satu mengatakan Isbal itu haram, yang satu lagi bilang makruh, yang satu bilang boleh kecuali jika sombong, maka ini tidak ada sangkut pautnya dengan “berkumpul dengan ahli bid’ah”. Ini adalah perbedaan fiqih yang memang mesti lapang dada.

Demikain. Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top