Seputar Jamak Karena Hujan

PERTANYAAN

Assalaamu’alaykum, ustadz. ‘afwan, masih bertanya seputar shalat jamak karena hujan.

1. apakah rukhsah untuk menjamak ini lebih utama diambil, atau lebih utama shalat di waktunya?
2. apabila imam tidak menjamak, kemudian ada satu makmum menjamak secara munfarid, apakah boleh/sah?
3. apakah misal imam tidak menjamak, beberapa makmum kemudian berinisiatif melakukan jamak secara jama’ah sendiri , bukan bersama imam utama, hanya beberapa makmum saja, apakah boleh/sah?

kondisi di lingkungan kami, agak macam2. sebagian belum terbiasa dengan jamak, sebagian tidak mempermasalahkan. bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini?

syukran jazakallaah khayran katsiir.


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

1. Sunah diambil, jika tidak, tidak berdosa tapi makruh. Hal ini jika syaratnya memang sudah terpenuhi.

Imam Al Munawi mengatakan:

وهي تسهيل الحكم على المكلف لعذر حصل

Rukhshah adalah keringanan hukum atas mukallaf (hamba yang sudah kena beban syariat) karena adanya ‘udzur. (Faidhul Qadir, 2/376)

Beliau juga mengatakan:

ومفهوم محبته لإتيان الرخص أنه يكره تركه

Makna yang bisa dipahami dari “Allah suka bagi orang yang melaksanakan rukhshah” bahwa makruh jika meninggalkan rukshah tersebut.” (Ibid)

2. Tidak apa-apa. Seperti Imam seorang yang mukim, makmum seorang musafir. Setelah Imam salam, lalu makmum salam juga, kemudian melanjutkan shalat berikutnya tidak apa-apa.

3. Boleh dan sah.

Harus diedukasi dulu, agar mereka paham. Disampaikan ilmunya oleh seorang yang paham fiqih shalat di sana.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top