Tanda Hitam di Kening (Bekas Sujud)

▫▪▫▪▫▪▫▪

Lebih dari empat orang menanyakan hal ini melalui grup tanya jawab dan juga japri, khususnya setelah mereka mendapatkan BC di WA yang nampak menyindir terhadap orang yang jidatnya hitam bekas sujudnya. Disebutlah itu tanda tidak paham makna “bekas sujud” yang dimaksud surat Al Fath ayat 29, ada pula dikatakan posisi sujudnya ada yang salah, bahkan sampai mengatakan itu tanda riya dalam ibadah.

📌 Lalu, bagaimanakah sebenarnya masalah ini?

Makna “Wajah Mereka Ada Bekas Sujud” dalam surat Al Fath: 29:

سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ

Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud.

(QS. Al-Fath, Ayat 29)

Makna ayat inilah yang menjadi ajang perdebatan ini. Beragam pandangan para pakar tafsir tentang “tanda-tanda bekas sujud,” apakah yang dimaksud?

Sebagian ada yg memaknainya bahwa itu bisa diartikan tanda fisik di kening, sebagian lain memaknai tanda non fisik, yaitu kekhusyuan dalam ibadah, dan ketundukkan kepada Allah Ta’ala.

📌 Pihak yang mengatakan bahwa itu bermakna tanda fisik di kening.

Para imam, memang ada yang mengartikan bahwa itu adalah bekas atau jejak dari shalat seseorang yang nampak secara fisik pada keningnya. Seperti Imam Malik, Imam Sa’id bin Jubeir, Imam Al Auza’iy, Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, dan lainnya.

Imam Al Qurthubi berkata, Diriwayatkan dari Ibnu Wahab, dari Imam Malik tentang maksud ayat di atas:

ذلك مما يتعلق بجباههم من الأرض عند السجود ، وبه قال سعيد بن جبير. وفي الحديث الصحيح عن النبي صلى الله عليه وسلم : صلى صبيحة إحدى وعشرين من رمضان وقد وكف المسجد وكان على عريش ، فانصرف النبي صلى الله عليه وسلم من صلاته وعلى جبهته وأرنبته أثر الماء والطين

“Itu adalah tanda yang terkait pada kening-kening mereka karena bersentuhan dengan tanah saat sujud.” Ini juga menjadi pendapat Said bin Jubeir.

Disebutkan dalam hadits Shahih, dari Nabi ﷺ: Bahwa Beliau shalat di pagi hari di hari ke 21 bulan Ramadhan, saat itu masjid sedang bocor dan dia sedang berteduh di sebuah tandu, lalu saat Nabi ﷺ selesai shalatnya nampak terlihat pada kening/dahi/jidatnya dan hidungnya ada bekas air dan tanah.

(Tafsir Al Qurthubi, 16/293)

Imam Abul ‘Aliyah Rahimahullah berkata:

يسجدون على التراب لا على الأثواب

Mereka sujud di atas tanah bukan di atas kain. (Imam Ibnul Jauzi, Zaadul Masiir, 4/139)

Imam Al Auza’iy Rahimahullah mengatakan:

بلغني أنه ما حمَلَتْ جباهُهم من الأرض

Telah sampai kepadaku bahwa itu adalah apa yang dibawa oleh kening-kening mereka dari tanah. (Ibid)

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya:

والمراد: السمة التي تحدث في جباههم من كثرة السجود، أو هي نور وبياض يعرفون به بالآخرة أنهم سجدوا في الدنيا

Maksudnya adalah tanda yang ada pada kening mereka lantaran banyak sujud, atau cahaya, putih, yang dengan itulah mereka bisa dikenali di akhirat disebabkan mereka sujud di dunia.

(Tafsir Al Munir, 26/205)

Sementara itu, Imam Abu Nu’aim meriwayatkan dari Wuhaib bin Ward, katanya: “Yahya bin Zakariya ‘Alaihissalam memiliki tanda dua garis dipipinya akibat menangis.” (Hilyatul Auliya, 8/149)

Bahkan tidak sedikit para ulama “membenci” jika bekas ibadah pada seseorang itu dihapuskan. Bahkan di antara mereka ada yang memakruhkan mengeringkan wudhu dengan di-elap, namun sebagian lain tidak mempermasalahkan.

Al Hafizh Al Imam Ibnu Rajab  Rahimahullah mengatakan:

فأما مسح الوجه من أثر السجود بعد الصلاة ، فمفهوم ما روي عن ابن مسعودٍ وابن عباسٍ يدل على أنه غير مكروهٍ
وروى الميموني ، عن أحمد ، أنه كان اذا فرغ من صلاته مسح جبينه

“Adapun mengusap wajah dari bekas sujud setelah shalat selesai, maka bisa difahami dari apa yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas, yang menunjukkan bahwa hal itu tidak makruh. Al Maimuni meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa dia mengusap dahinya jika selesai shalat.”    (Imam Ibnu Rajab Al Hambali, Fathul Bari, pembahasan hadits no. 836. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Sebagian ulama lain memakruhkannya, bahkan mengusap wajah merupakan penyebab hilangnya doa pengampunan dari malaikat. Berikut penjelasan dari Imam Ibnu Rajab Rahimahullah:

وكرهه طائفة ؛ لما فيه من إزالة أثر العبادة ، كما كرهوا التنشيف من الوضوء والسواك للصائم
وقال عبيد بن عميرٍ : لا تزال الملائكة تصلي على إلانسان ما دام أثر السجود في وجهه
خَّرجه البيهقي بإسنادٍ صحيحٍ
وحكى القاضي أبو يعلي روايةً عن أحمد ، أنه كان في وجهه شيء من أثر السجود فمسحه رجل ، فغضب ، وقال : قطعت استغفار الملائكة عني . وذكر إسنادها عنه ، وفيه رجل غير مسمىً
وبوب النسائي ((باب : ترك مسح الجبهة بعد التسليم )) ، ثم خرج حديث أبي سعيد الخدري الذي خَّرجه البخاري هاهنا ، وفي آخره : قال ابو سعيدٍ : مطرنا ليلة أحدى وعشرين ، فوكف المسجد في مصلى النبي – صلى الله عليه وسلم – ، فنظرت إليه وقد انصرف من صلاة الصبح ، ووجهه مبتل طيناً وماءً

“Sekelompok ulama memakruhkannya, dengan alasan hal itu merupakan penghilangan atas bekas-bekas ibadah, sebagaimana mereka memakruhkan mengelap air wudhu (dibadan) dan bersiwak bagi yang berpuasa. Berkata ‘Ubaid bin ‘Amir: “Malaikat senantiasa bershalawat atas manusia selama bekas sujudnya masih ada di wajahnya.” (Riwayat Al Baihaqidengan sanad shahih)

Al Qadhi Abu Ya’la menceritakan sebuah riwayat dari Imam Ahmad, bahwa  ada bekas sujud di wajahnya lalu ada seorang laki-laki yang mengusapnya, maka beliau pun marah, dan berkata: “Kau telah memutuskan istighfar-nya malaikat dariku.” Abu Ya’la menyebutkan sanadnya darinya, dan didalamnya terdapat seseorang yang tanpa nama.

Imam An Nasa’i membuat bab: Tidak Mengusap Wajah Setelah Salam. Beliau mengeluarkan sebuah hadits dari Abu Said Al Khudri, yang telah dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari di sini, di bagian akhirnya berbunyi: Berkata Abu Said: “Kami kehujanan pada malam ke 21 (bulan Ramadhan), lalu air di masjid mengalir ke tempat shalat Rasulullah ﷺ , maka kami memandang kepadanya, beliau telah selesai dari shalat subuh, dan wajahnya terlihat sisa tanah dan air.”  (Ibid)

Maka, uraian ini menunjukkan bahwa tanda sujud berupa kening yang hitam, bukanlah sebuah hal yang tercela. Sebagian ulama sejak masa salaf ada yang membenarkan ini, sebagai jejak ibadah yang sebaiknya tidak dihilangkan. Bahkan Nabi Yahya ‘Alaihissalam menangis sampai di pipinya ada tanda garis karena air matanya.

📌 Pihak yang memaknai tanda tersebut bukan secara fisik

Para imam lainnya mengatakan bahwa maksud dari “bekas sujud” adalah bukan tanda fisik di kening, tapi tanda kebaikan di dunia dan akhirat.

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma mengatakan:

صَلَاتُهُمْ تَبْدُو فِي وُجُوهِهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Shalat mereka akan nampak pada wajah-wajah mereka pada hari kiamat. (Tafsir Ath Thabariy, 21/321)

Muqatil bin Hayyan Rahimahullah berkata:

النُّورُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Cahaya pada hari kiamat. (Ibid, 21/322)

Al Hasan Al Bashri Rahimahullah berkata:

بَيَاضًا فِي وُجُوهِهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Wajah-wajah mereka putih berseri pada hari kiamat nanti. (Ibid, 21/323)

Mujahid Rahimahullah berkata:

الْخُشُوعُ وَالتَّوَاضُعُ

Khusyu’ dan tawadhu’ . (Ibid)

Jadi, dari keterangan ini menunjukkan ada dua makna, yaitu tanda di dunia: khusyu’ dan tawadhu’. Tanda di akhirat: wajah mereka putih, bersinar, dan nampak shalat mereka. Sebagian mereka mengingkari bahwa maknanya adalah makna fisik seperti hitam di kening.

📚 Jadi, secara umum ada TIGA MAKNA menurut para imam-imam tafsir:

1. Itu adalah bekas sujud di wajah (kening).

2. Itu adalah bekas secara spiritual di dunia, yaitu khusyu’ dan tawadhu’.

3. Itu adalah bekas sujud yang akan nampak di akhirat; wajah yang putih, bercahaya, dan nampak bekas shalatnya.

Bagi kami, bekas-bekas sujud tidaklah khusus pada makna spiritual saja. Bukan hal mustahil bagi Allah Ta’ala untuk tampakkan bekas sujud secara fisik di wajah seseorang.

Oleh karena itu, hendaknya tidak saling nyinyir dan menyindir dalam masalah ini. Namun demikian, para ulama sepakat bahwa jidat hitam itu tidak selalu tanda keshalihan, bisa banyak faktor, mungkin juga karena kulitnya yang sensitif walau dia tidak banyak sujud. Sebab, jika banyak sujud pasti kening menghitam maka pastilah kaum wanita pun juga mengalaminya tapi kita lihat wanita jauh lebih sedikit yang mengalaminya padahal wanita ahli ibadah juga banyak.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizahullah mengatakan:

فان ظهور هذه العلامة في بعض الناس دون بعضهم، ليس سببه الوحيد كثرة السجود أو قلته، فقد يكون بسبب اختلاف قوة وضعف جلودهم

Sesungguhnya nampaknya tanda-tanda sujud pada sebagian orang tapi tidak tampak pada sebagian orang lain, sebabnya tidak hanya satu; banyak sujud atau sedikit sujudnya, hal ini disebabkan karena perbedaan kekuatan dan kelemahan kulit mereka.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 197577)

Dalam fatwa yang lain Beliau berkata:

أما لماذا تظهر علامة الصلاة على وجوه الرجال دون النساء، وكذلك لا تظهر على وجوه بعض الرجال المكثرين من الصلاة؟ فالأمر يرجع لطبيعة جسم كل إنسان وكيفية سجوده وطوله وكثرته، وأهم من ذلك ما يسجد عليه فكلما كان ما يسجد عليه أخشن كانت هذه العلامة أظهر، وعموماً ليس هذا الأثر هو المقصود في الآية، ولا تعتبر هذه العلامة دليلاً على صلاح الإنسان أو عدمه

Sedangkan kenapa tanda pada kaum laki-laki itu nampak tapi tidak pada kaum wanita, demikian juga tidak nampak pada sebagian laki-laki yg banyak shalatnya? Maka, masalah ini kembali kepada faktor alami tubuh setiap manusia, tata cara sujudnya, lamanya, banyaknya, dan yg terpenting dari itu adalah objek tempat sujudnya, di mana jika sujudnya di atas benda yang lebih kasar maka tanda tersebut lebih nampak. Tapi, secara umum bukan ini maksud ayat tersebut. Ada atau tidaknya tanda ini tidaklah menjadi standar keshalihan seseorang.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 28034)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Membayar Hutang Plus Tambahannya (Dilebihkan), Apakah Pasti Riba?

▪▫▪▫▪▫▪▫

(Pertanyaan dari beberapa orang)

====================

Bismillahirrahmanirrahim ..

Tidak, justru membayar hutang dengan memberikan tambahan adalah perbuatan Rasulullah ﷺ sendiri, dan dipuji sebagai salah satu manusia terbaik, yaitu orang yang terbaik dalam pengembalian kewajiban hutangnya.

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata.

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي

“Aku mendatangi Nabi ﷺ dan Beliau sedang di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu Beliau membayar hutang kepadaku dan memberikan tambahan untukku.”

(HR. Bukhari no. 2394)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.

كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنٌّ مِنْ الْإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ أَعْطُوهُ فَطَلَبُوا سِنَّهُ فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلَّا سِنًّا فَوْقَهَا فَقَالَ أَعْطُوهُ فَقَالَ أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللَّهُ بِكَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

“Nabi ﷺ mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itu datang menagihnya. (Maka) Beliaupun berkata, “Berikan kepadanya (Unta).”

Kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang LEBIH berumur dari untanya. Nabi ﷺ (pun) berkata : “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan yang LEBIH. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas dengan setimpal”.

Maka Nabi ﷺ bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian”

(HR. Bukhari no. 2305)

Dua hadits ini -dan hadits lain yang senada- menunjukkan kebolehan memberikan tambahan dari pihak yang berhutang (debitur) kepada yang memberikan hutang (kreditur), JIKA itu diinisiatifkan oleh dirinya (pihak yang berhutang), bukan karena diminta, bukan karena ada perjanjian sebelumnya, dan tidak ada syarat untuk menambahkannya. Ini murni keinginan dari pihak yang berhutang. Maka ini boleh dan bukan riba, justru ini adalah Husnul Qadha, pengembalian yg baik.

Kita lihat penjelasan para ulama:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَابْنُ حَبِيبٍ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ وَغَيْرِهِمْ إِلَى أَنَّ الْمُقْتَرِضَ لَوْ قَضَى دَائِنَهُ بِبَدَلٍ خَيْرٍ مِنْهُ فِي الْقَدْرِ أَوِ الصِّفَةِ ، أَوْ دُونَهُ ، بِرِضَاهُمَا جَازَ مَا دَامَ أَنَّ ذَلِكَ جَرَى مِنْ غَيْرِ شَرْطٍ أَوْ مُوَاطَأَةٍ

Mayoritas ahli fiqih dari Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hambaliyah dan Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah, dan ulama lainnya, mengatakan bahwa jika orang yang berhutang membayar hutangnya dengan hal yang lebih baik, baik dr sisi jenis, sifat, kadar, atau lainnya, selama keduanya ridha, maka itu dibolehkan, selama memang tidak disyaratkan.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 23/125)

Bahkan fatwa para ulama Arab Saudi, juga menyatakan kebolehannya:

فلا بأس إذا لم يسبقه شرط أو تواطؤ على ذلك ، وهكذا إن جرى بذلك عرف

Maka, tidak apa-apa hal itu, jika tidak didahului oleh syarat atau kesepakatan seperti itu. Demikian ini sudah berlangsung menjadi tradisi. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14/134)

📌 Lalu, Kapankah Larangannya?

Tambahan dalam membayar hutang, baru terlarang dan dinilai riba, jika itu memang dibuat syarat dan kesepakatan diantara keduanya. Sebagaimana penjelasan di atas.

Syaikh Ali Ash Shabuni Hafizhahullah mengatakan tentang makna Riba:

زيادة على أصل المال يأخذها الدائن من المدين

Tambahan atas harta pokok yang diambil oleh pemberi hutang (kreditur) kepada yang berhutang. (Shafwatut Tafasir, 1/143)

Oleh karena itu, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizahullah mengatakan:

إذا رد المقترض أكثر مما أخذ بدون شرط أو اتفاق سابق مع القرض فلا حرج من ذلك

Jika orang yang berhutang bayar hutang lebih banyak dari hutangnya dgn tanpa disyaratkan atau kesepakatan sebelumnya bersama hutangnya, maka lebih itu tdk apa-apa

أما إذا كان ذلك عن اتفاق سابق فلا يجوز دفع الزيادة ولا أخذها ، لأن ذلك صورة من صور الربا

Ada pun jika ada kesepakatan sebelumnya maka itu tidak boleh ada tambahan, tidak boleh mengambilnya, sebab itu gambaran dari riba.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 152793)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Waktu Motong Kuku Yang Sunnah

▫▪▫▪▫▪▫▪

 PERTANYAAN:

Saya ingin bertanya lagi uztad tentang sunnah memotong kuku, ada yang mngatakan sunnahnya senin, kamis, jum’at.. Selain hari itu akan terkena musibah.. Apakah benar demikian ustad? (+62 858-6999-xxxx)

 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim ..

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizahullah mengutip dari Imam As Sakhawiy, seorang pakar hadits, dan murid dari Imam Ibnu Hajar Rahimahullah:

لم يثبت في كيفيته ولا في تعيين يوم له عن النبي صلى الله عليه وسلم شيء

Tidak ada yang shahih dari Nabi ﷺ sedikit sedikit pun tentang tatacara menggunting kuku pada hari-hari tertentu.

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

ولكن لم يصح عن النبي صلى الله عليه وسلم شيء في تحديد يوم معين لقص الأظفار من أيام الأسبوع فضلا عن أن من لم يفعل ذلك في هذا اليوم تعرض لحادث، بل هذا ممّا لا شك في بطلانه، وأنه لا تجوز نسبته إلى الشريعة

Tetapi tidak ada yang Shahih sedikitpun dari Nabi ﷺ tentang pembatasan hari-hari tertentu untuk memotong kuku dihari-hari dalam sepekan.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 123792)

Namun, para ulama salaf menganjurkan memotongnya dihari Jumat.

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

وقد نص الشافعي والأصحاب رحمهم الله على أنه يستحب تقليم الأظفار والأخذ من هذه الشعور يوم الجمعة

Imam Asy Syafi’iy dan para sahabatnya Rahimahumullah mengatakan bahwa hal yang disukai (Sunnah) memotong kuku dan rambut dihari Jumat.

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/287)

Al Hafizh Ibnu Hajar Al’Asqalani Rahimahullah mengatakan:

وسئل أحمد عنه فقال يُسَنُّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ قَبْلَ الزَّوَالِ وَعَنْهُ يَوْمَ الْخَمِيسِ وَعَنْهُ يَتَخَيَّرُ وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Imam Ahmad ditanya tentang hal itu, Beliau menjawab: “Disunnahkan memotongnya di hari Jumat sebelum tergelincir matahari,” dan riwayat darinya “pada hari Kamis”, dan riwayat darinya “bebas memilih”, dan inilah pendapat yang mu’tamad (resmi). (Fathul Bari, 1/346)

Sehingga dalam masalah ini dikembalikan kepada kondisi masing-masing orang dan kebutuhannya. Imam Ibnu Hajar berkata:

وَكَذَا قَالَ النَّوَوِيُّ الْمُخْتَارُ أَنَّ ذَلِكَ كُلَّهُ يُضْبَطُ بِالْحَاجَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ يَنْبَغِي أَنْ يَخْتَلِفَ ذَلِكَ بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَالِ وَالْأَشْخَاصِ

Demikian pula berkata An Nawawi: pendapat yang dipilih adalah semua ini dipatok oleh kebutuhan.

Beliau juga mengatakan dalam Syarh Al Muhadzdzab, bahwa hal ini hendaknya dibedakan sesuai perbedaan kondisi dan masing-masing orang. (Ibid)

Demikian. Wallahu a’lam


▫▪▫▪▫▪▫▪

 PERTANYAAN:

Bagaimana urutan memotong kuku yang sesuai sunnah dan kapan waktunya?

 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tidak ada satu pun hadits shahih yang menerangkan hal ini, sebagaimana dikatakan Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani berikut:

وَلَمْ يَثْبُتْ فِي تَرْتِيبِ الْأَصَابِعِ عِنْدَ الْقَصِّ شَيْءٌ مِنَ الْأَحَادِيثِ

Tidak ada hadits yang shahih sama sekali dalam masalah urutan jari jemari yang dipotong kukunya. (Fathul Bari, 10/345. Lihat juga Imam Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 22/45)

Tetapi Imam An Nawawi menyatakan disukai dengan cara berikut:

وَيُسْتَحَبّ أَنْ يَبْدَأ بِالْيَدَيْنِ قَبْل الرِّجْلَيْنِ فَيَبْدَأ بِمُسَبِّحَةِ يَده الْيُمْنَى ، ثُمَّ الْوُسْطَى ثُمَّ الْبِنْصِر ثُمَّ الْخِنْصَر ثُمَّ الْإِبْهَام ثُمَّ يَعُود إِلَى الْيُسْرَى فَيَبْدَأ بِخِنْصَرِهَا ثُمَّ بِبِنْصِرِهَا إِلَى آخِرهَا ثُمَّ يَعُود إِلَى الرِّجْلَيْنِ الْيُمْنَى فَيَبْدَأ بِخِنْصَرِهَا وَيَخْتِم بِخِنْصَرِ الْيُسْرَى . وَاللَّهُ أَعْلَم

Disunahkan memulai memotong kuku kedua tangan sebelum kuku kedua kaki. Dimulai dari kuku jari telunjuk kanan, lalu tengah, manis, kelingking, lalu jempol. Kemudian, tangan kiri dimulai dari jari kelingking, manis, sampai selesai semua, lalu pindah ke kaki kanan, dimulai dari kelingking kanan dan diakhiri kelingking kiri. Wallahu A’lam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1/414)

Ada pun mengkhususkan memotong kuku pada hari Jumat atau hari-hari tertentu, tidak ada yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagaimana dikatakan Al Hafizh As Sakhawi (murid Imam Ibnu Hajar), tapi memilih hari Jumat itu dilakukan para salaf sebagaimana riwayat dari Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

أَمَّا وَقْت حَلْقِهِ فَالْمُخْتَارِ أَنَّهُ يُضْبَط بِالْحَاجَةِ وَطُوله ، فَإِذَا طَالَ حُلِقَ ، وَكَذَلِكَ الضَّبْط فِي قَصّ الشَّارِب وَنَتْف الْإِبْط وَتَقْلِيم الْأَظْفَار . وَأَمَّا حَدِيث أَنَس الْمَذْكُور فِي الْكِتَاب ( وَقَّتَ لَنَا فِي قَصَّ الشَّارِب وَتَقْلِيم الْأَظْفَار وَنَتْف الْإِبْط وَحَلْق الْعَانَة لَا يُتْرَك أَكْثَر مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَة ) فَمَعْنَاهُ لَا يُتْرَك تَرْكًا يَتَجَاوَز بِهِ أَرْبَعِينَ لَا أَنَّهُمْ وَقَّتَ لَهُمْ التَّرْك أَرْبَعِينَ . وَاَللَّه أَعْلَم

Ada pun waktu mencukurnya, pendapat yang dipilih adalah bahwa batasannya itu sesuai kebutuhan dan ukuran panjangnya, jika sudah panjang maka mesti dicukur, demikian juga batasan dalam memotong kumis, mencabut rambut ketiak, dan memotong kuku. Ada pun hadits Anas yang disebutkan dalam kitab ini: “Kami diberikan waktu dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, agar tidak membiarkannya melewati 40 hari.” Maknanya adalah jangan biarkan sampai melewati 40 hari, bukan bermakna mereka mesti membiarkan sampai 40 hari.” Wallahu A’lam (Ibid)

Demikian. Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Para Ulama dan Kebijakan Penguasa Yang Merugikan

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Nabi ﷺ berdoa:

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أمْرِ أُمَّتِي شَيْئاً فَشَقَّ عَلَيْهِمْ ، فاشْقُقْ عَلَيْهِ ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئاً فَرَفَقَ بِهِمْ ، فَارفُقْ بِهِ

Ya Allah, barang siapa yang diberikan amanah mengurus urusan umatku lalu dia mempersulit mereka maka persulitlah dia, dan barang siapa yang diberikan amanah mengurus urusan umatku lalu dia berlaku baik kepada mereka, maka, perlakukanlah dia dengan baik pula.

(HR. Muslim No. 1828, Ahmad No. 24622, Ibnu Hibban No. 553, Abu ‘Uwanah No. 7025, dll)

Hadits ini menjadi peringatan bagi para pejabat negara yang diberikan amanah mengurus rakyatnya. Doa Nabi ﷺ bagi mereka adalah mustajab. Jika mereka mempersulit rakyatnya dengan kebijakannya, maka Nabi ﷺ mendoakan semoga Allah ﷻ persulit hidup mereka. Jika mereka memberikan kemudahan dan kebaikan bagi rakyatnya, maka semoga Allah ﷻ memudahkan mereka.

Ini juga koreksi bagi sebagian kecil da’i dan muballigh yang apatis dan masa bodo dengan masalah ini, bahkan membela kezaliman penguasa, dengan alasan sezalim apa pun sebuah kebijakan kita harus taat dan tidak boleh protes. Itu semua sudah ketentuan taqdir Allahﷻ. Pemahaman ini adalah Neo Jabbariyah, mengajarkan hidup fatalis, cuek, tidak melakukan hal-hal yang sifatnya sunnatullah kehidupan, hanya berpangku tangan mengandalkan takdir semata.

📌 Sungguh sikap diam bukanlah sikap Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam, saat penguasa masanya, Najamuddin Ayyub, membiarkan minuman keras dijual bebas di negerinya.

📌 Sungguh sikap diam bukanlah sikap Imam An Nawawi, saat penguasa, Sultan Azh Zhahir, yg ingin memungut harta rakyat untuk biaya perang melawan Tartar, saat Rakyat yang sedang sulit karena kemarau, padahal harta kekayaan sang raja dan budak-budaknya sudah cukup untuk membiayai perang.

📌 Sungguh sikap diam bukanlah sikap Imam Ibnu Taimiyah, saat penguasa masanya, Sultan Ghazan, bekerjasa sama dengan Raja Al Karaj untuk menyerang rakyatnya sendiri di Damaskus. Beliau bersama umat Islam, pemuda, dan tokohnya, mendatangi istana Sultan untuk memprotesnya.

Dan masih banyak lagi contoh para imam Rabbani yang tidak diam saat penguasa mengeluarkan kebijakan zalim.

Sebab mereka paham betul konsekuensi hadits:

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رضي الله عنه أَنَّ النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ يَارَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ: للهِ،ولكتابه، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ . رواه مسلم

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Agama adalah nasihat.” Kami berkata: “Untuk siapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Untuk Allah, kitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin, dan orang umumnya.” (HR. Muslim No. 55)

Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah

🌷☘🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top