Hukum Mengkhitbah Wanita Di Masa ‘Iddahnya

▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum
Ustadz bagaimana hukum nya seorang wanita yang masih dalam masa iddah menerima pinangan dr laki laki?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaihimussalam wa Rahmatullah ..

Masalah ini perlu diperinci dulu:

1. ‘Iddah karena suami wafat, atau thalaq ba’in (thalaq 3), atau fasakh (pembatalan nikah).

Maka yang seperti ini boleh dikhitbah TAPI dengan bahasa sindiran, seperti “Wanita sepertimu tidak sewajarnya hidup sendiri,” .. “Saya ingin nikah, adakah wanita yang mau ?” Bukan dengan bahasa yang lugas, seperti: “Saya mau melamar kamu”, ini tidak boleh.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ

Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan (yang di masa ‘Iddah itu) dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. (QS. Al-Baqarah: 235)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’diy berkata:

فيحرم على غير مبينها (زوجها) أن يصرح لها في الخطبة, وهو المراد بقوله : ( وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا )
وأما التعريض, فقد أسقط تعالى فيه الجناح

Diharamkan bagi selain suaminya secara terang-terangan hendak mengkhitbahnya. Inilah maksud firmanNya: “Dan janganlah kamu membuat perjanjian (hendak nikah) dengan mereka secara diam-diam.”

Ada pun jika dengan sindiran, maka Allah telah hilangkan larangannya. (Tafsir As Sa’diy, Hal. 106)

2. ‘Iddah karena thalaq raj’iy, yaitu thalaq yg masih bisa kembali (thalaq 1 dan 2).

Ini TIDAK BOLEH dikhitbah saat masih ‘iddahnya, baik dengan bahasa sindiran atau terang-terangan, sebab masih ada kemungkinan kembalinya suami kepadanya.

Dalilnya :

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحا

Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. (QS. Al-Baqarah: 228)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

إن كانت المرأة معتدة من طلاق رجعي ، فلا يجوز التعريض لها بالخطبة ؛ لأن الرجعية لا تزال زوجة

Jika seorang wanita ‘Iddah karena thalaq raj’iy (1 dan 2), maka tidak boleh meminangnya dengan bahasa sindiran, sebab wanita yang dithalaq raj’iy masih statusnya sebagai istri.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 93237)

Masih sebagai istri maksudnya suaminya masih bisa merujuknya. Walau demikian, mereka tidak boleh seranjang dan tidak boleh hub badan sebelum rujuk.

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Umroh Dulu Karena Antrian Haji Terlalu Lama

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

السلام عليكم ورحمةالله وبراكاته
Mhn pencerahan ust.farid
Sekarang ini nampaknya muslim indonesia sdg buming pergi umroh.
Bgmn menurut islam jika ada kasus spt ini :
1.memilih umroh dg alasan klamaan menunggu antrian haji ,takut keburu meninggal dunia.
2.mana yg hrs dikerjakan haji atau umroh,jk fisik kuat harta pas pasan,dn kemungkinan hnya sekali itu saja dia mampu ke baitullah.
3.sebagian org yg sdh pergi umroh sdh merasa bhw dia tdk ada kwajiban lagi berhaji.
Mhn pencerahannya.. (+62 813-4597-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaihimussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Allah berfirman:

فاتقوا الله ما استطعتم

Bertaqwa-lah kepada Allah semampu kamu.

Dalam hadits juga disebutkan:

وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Dan jika kalian aku perintah pada sebuah urusan maka lakukanlah sesuai kemampuan kalian (HR. Bukhari no. 7288)

Para ulama kontemporer menjadikan makna istithaa’ah (mampu), bukan hanya mampu finansial dan fisik, tapi juga waktu.

Antrian yg dialami banyak jamaah, misal dia daftar 2018 tapi mesti menunggu sampai belasan tahun bahkan ada yg sudah hampir tiga puluh tahun, maka di tahun itu dia sdg tidak mampu berangkat.

Ketika sdh ditimbang-timbang, bahwa seseorang sulit berangkat karena antrian yang panjang, tidak mengapa dia menjalankan ibadah yang paling mungkin dia jalankan di tahun itu; di antaranya umrah.

Umrah menurut sebagian ulama juga wajib dalam sekali seumur hidup, seperti pendapat Imam Asy Syafi’iy dan Imam Ahmad, walau bukan rukun Islam.

Pendapat ini didukung oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah:

الصواب أن العمرة واجبة مرة في العمر كالحج

Yg benar, umrah itu wajib dalam seumur hidup sekali sebagaimana haji. (Fatawa Ibni Baaz, 16/355)

Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin Rahimahullah berkata:

اختلف العلماء في العمرة ، هل هي واجبة أو سنة ؟ والذي يظهر أنها واجبة

Para ulama berbeda pendapat tentang umrah, apakah wajib atau Sunnah? Yg benar adalah itu wajib. (Syarhul Mumti’, 7/9)

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah juga menyebutkan:

الصحيح من قولي العلماء أن العمرة واجبة ، لقوله تعالى : ( وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ) البقرة/166 ، ولأحاديث وردت في ذلك

Yg benar dari dua pendapat ulama ini adalah bahwa umrah itu wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala: Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. (QS. Al Baqarah: 166)

Hadits-hadits yang menyebutkan tentang itu juga banyak.

(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 11/317)

Dalil kewajibannya adalah saat Nabi ﷺ ditanya oleh ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha :

يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

Wahai Rasulullah, apakah wajib bagi wanita berjihad? Beliau menjawab: “Ya, wajib bagi mereka berjihad yang tanpa peperangan, yaitu haji dan umrah.”

(HR. Ibnu Majah no. 2901. Imam An Nawawi mengatakan: SHAHIH. Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdab, 7/4)

Maka, jika seseorang yang harta pas-pasan, fisik juga tidak bisa lagi di-nego untuk haji, maka tidak apa-apa baginya umrah, sesuai kemampuannya.

Namun, kewajiban umrah tidaklah menggugurkan kewajiban haji. Keliru orang yang menganggap umrah menggugurkan haji, sebab haji adalah rukun Islam sedangkan umrah tidak. Dan Nabi ﷺ pun menyebut haji dan umrah secara berbeda sebagaimana hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha di atas. Tapi, karena dia terbentur oleh ketidakmampuannya maka dia tidak berdosa meninggalkan hajinya. Namun seseorang hendaknya tetap bertekad dan jangan putus asa akan melaksanakannya.

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Penamaan Qabil dan Habil, Dari Mana?

▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum ustadz. Mengapa di al quran terjemahan ada nama anak dari adam yaitu habil qabil. Dari mana asal nama ini ustadz karena setahu sy dalam al-quran dan hadits shohi tidak ada di sebutkan??? (+62 822-9168-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Tidak ada Al Qur’an dan As Sunnah yang Shahih, tentang penamaan Qabil dan Habil. Tapi, dua nama ini telah masyhur di tengah umat ini sejak masa awal Islam dan tidak ada yang mengingkarinya.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizahullah mengatakan:

وإنما وردا بهذا اللفظ في بعض الآثار وفي كتب التفسير والأخبار وشراح الحديث وبعضها مرفوع وبعضها موقوف على بعض السلف

Sesungguhnya penamaan dengan lafaz ini (Qabil dan Habil) ada dalam sebagian Atsar di kitab-kitab tafsir, khabar, dan Syarah hadits, sebagian marfu’ dan sebagaian mawquf (terhenti) pada sebagian salaf.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 99707)

Syaikh Yasir Barhamiy berkata:

فلم يثبت بالفعل تسمية ابني آدم بـ”قابيل” و”هابيل”، وهذا من الإسرائيليات التي لا تُصدق ولا تكذب، وليس عندنا ما يناقضها؛ فتجوز روايتها للحديث: (بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً، وَحَدِّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلاَ حَرَجَ) (رواه البخاري)، وليس ذكرنا لهذين الاسمين قول في الدين ما ليس منه، بل الأمر واسع، وقد استعمل السلف ذلك أضعافًا مضاعفة للحديث الذي ذكرنا.

Tidak ada yang Shahih tentang penamaan Qabil dan Habil, ini termasuk riwayat Israiliyat yang tidak dibenarkan tapi juga tidak didustakan. Kita pun tidak memiliki alasan menolaknya maka boleh saja meriwayatkannya sebagaimana hadits:

“Sampaikan dariku walau satu ayat, dan ceritakanlah dari Bani Israil, tidak apa-apa.”

Dua nama ini tidak memiliki dasar dari agama. Tapi, masalah ini masalah yang luwes dan lapang. Para salaf telah memakainya berkali-kali berdasarkan hadits yang sudah kami sebutkan. (Selesai)

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Mengenal Da’wah

◼◽◼◽◼◽◼◽

1⃣ Makna Da’wah

Makna Da’wah secara bahasa:

– An Nida’, Seruan
– Ath Thalab, tuntutan
– Ad Du’a, permohonan

Makna Da’wah secara istilah:

دعوة الناس إلى الله حتى يكفر بالطاغوت و يؤمنوا بالله و يخرجوا من ظلمات الجاهلية الى نور الاسلام

Ajakan manusia kepada Allah sampai mereka mengingkari Thaghut dan mengimani Allah, dan keluar dari kegelapan jahiliyah menuju cahaya Islam

Syarahnya:

(Ajakan manusia) yaitu da’inya manusia dan mad’u pun juga manusia

(kepada Allah) yaitu pada ketauhidan Allah, menyadarkan manusia posisinya sebagai hamba Allah, bukan seruan kepada fanatisme kelompok atau kultus individu

(sampai mereka) yaitu para mad’u

(mengingkari Thaghut) yaitu menolak dan menghilangkan tandingan-tandingan selain Allah yang biasa diabdi oleh manusia baik berupa syetan, berhala, ahli sihir dan perdukunan, penguasa zalim, serta hukum-hukum buatan manusia

(dan mengimani Allah) yaitu membenarkanNya dengan sejujur-jujurnya iman, tidak menyekutukanNya dengan apa pun juga

(dan keluar dari kegelapan jahiliyah) yaitu kejahiliyahan Aqidah, akhlak, penampilan, hobi, dan sebagainya.

(menuju cahaya Islam) yaitu Islam yang dibawa oleh Nabi ﷺ yang disampaikan kepada para sahabatnya dan diajarkan mereka kepada para imam setelahnya, lalu mereka sampai ke tangan kita melalui para ulama terpercaya, yaitu Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bukan lainnya.

2⃣ Keutamaan-keutamaan Da’wah:

– Syarat menjadi umat yang terbaik (QS. Ali Imran: 110)

– Menghindari azab yang merata (QS. Al Anfal: 25)

– Sebaik-baiknya perkataan. (QS. Al Fushilat: 33)

– Melanjutkan estafeta perjuangan para Rasul. (QS. An Nahl: 36)

– Mendapatkan pahala yang tidak putus.

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

Siapa yang menunjukkan kepada kebaikan maka baginya pahala yang sama seperti orang yang melakukannya. (HR. Muslim no. 1893)

3⃣ Kaidah-kaidah Da’wah:

– Dahulukan Pokok-pokok agama (aqidah) sebelum cabang-cabangnya

– Dahulukan hal yang disepakati sebelum hal yang diperselisihkan

– Dahulukan yang wajib sebelum yang Sunnah

– Utamakan yang tertarik dengan Islam, sebelum yang netral apalagi memusuhi

– Menolak hal yang merugikan da’wah lebih diutamakan, dibanding mengambil yang hal yang bisa memberikan maslahat

4⃣ Karakteristik Da’i dan Da’iyah:

– Kredibelitas Ruhiyah; bagus pesona ruhaninya, memiliki pengaruh keshalihan bagi sekitarnya

– Kredibelitas Akhlak; akhlaknya terjaga dan pantas dijadikan model oleh mad’u

– Kredibelitas Sosial; tidak sibuk dengan dunia sendiri, bergaul dengan masyarakat namun tetap memiliki “pembeda”.

– Kredibelitas Ekonomi; tidak menggantungkan hidup dari da’wah, tapi justru menghidupkan da’wah dengan hartanya.

– Kredibelitas Keilmuan; menjadi pijakan hujjah bagi permasalahan umat, sehingga memberikan manfaat bagi diri dan masyarakatnya

5⃣ Penyakit-Penyakit Para Aktifis

1. Isti’jal, tergesa-gesa ingin cepat mendapatkan hasilnya

2. Sibuk dengan hal yang tidak bermanfaat, atau debat Khilafiyah fiqh tak berujung, sehingga mengotori hati, pikiran, dan ukhuwah

3. Sibuk mengoleksi kesalahan para da’i atau aktifis lainnya, lupa evaluasi diri sendiri

4. Suka unjuk gigi dan menampilkan diri, untuk menunjukkan kehebatan di depan manusia

5. Tenggelam dalam ketenaran

6. Futur, lemah, dan malas, setelah sebelumnya sangat aktif

7. Kamaliyat, perfeksionis terhadap hasil. Semua harus serba sempurna tidak memberikan uzur atas kesalahan saudaranya

Demikian. Wallahu a’lam

🌸🌿☘🌺🍃🌻🌷🌼

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top