Jika Wanita Shalat Jumat, Apakah Mesti Shalat zhuhur juga?

◼◽◼◽◼◽

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaykum warrahmatullahi wabarakatuuh
Ustad, barakallahu fiik

Afwan ustad, bgmn hukumnya wanita ikut sholat jum’at???? Apakah jika ikut sholjum, dia harus sholat dhuhur lgi????
Mho penjelasan dr ustad
Syukran jazaakallah khayran (+62 878-8734-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Wanita tidak wajib shalat Jumat, berdasarkan hadits berikut:

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Dari Thariq bin Syihab Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi ﷺ, Beliau bersabda: “Shalat Jumat adaah kewajiban atas setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat orang: hamba sahaya, WANITA, anak-anak, dan orang sakit.”

(HR. Abu Daud, No. 1069, Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra No. 5368, Ad Daruquthni, 2/3, dll. Imam An Nawawi mengatakan: shahih, sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: lebih satu orang yang menshahihkannya. (Fiqhus Sunnah, 1/303) )

Untuk ketidakwajiban wanita shalat Jumat, telah menjadi ijma’ (konsensus) para fuqaha, sedangkan hamba sahaya diperselisihkan kewajibannya.

Al Hasan dan Qatadah mengatakan hamba sahaya wajib shalat Jumat jika sedang di luar, dan ini jupa pendapat Al Auza’i, dan Daud.

Begitu pula bagi musafir, mayoritas ulama mengatakan tidak wajib shalat Jumat, sedangkan bagi Az Zuhri, Ibrahim An Nakha’i tetap wajib shalat Jumat jika dia mendengar azan shalat Jumat. (Lihat semua dalam Ma’alim As Sunan, 1/243)

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan wanita dan anak-anak disepakati ketidakwajibannya. (Fiqhus Sunnah, 1/302)

Dengan kata lain, kewajiban bagi wanita adalah shalat zhuhur sebagaimana hari-hari lainnya. Tapi, tidak wajib bukan berarti tidak boleh, mereka tetap boleh shalat Jumat bersama kaum laki-laki, dan itu sudah menggugurkan kewajiban zuhurnya.

Dari Ibnu Umar, Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من أتى الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل , ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء

Barang siapa yang mendatangi shalat Jumat, baik pria dan wanita maka hendaknya mandi. Barang siapa yang tidak shalat Jumat, maka tidaklah mandi baik pria dan wanita.

(HR. Al Baihaqi. Imam An Nawawi mengatakan hadits ini SHAHIH. (Ibid) Imam Ibnul Mulaqin juga mengatakan SHAHIH. (Badrul Munir, 4/649)

Dalam hadits di atas menunjukkan bahwa:

– Wanita juga boleh shalat Jumat

– Disunnahkan mandi jika ingin shalat Jumat

– Bagi Tidak shalat Jumat tidak dianjurkan mandi

Kemudian .., tidak dibenarkan bagi wanita yang sudah shalat Jumat dia mengulangi lagi dgn shalat zhuhurnya, sebab itu mengada-ada.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

ولا يشرع للمرأة إذا صلت الجمعة أن تعيد الظهر بعدها وقد بينا حكم صلاة الظهر بعد الجمعة وأنه من الأمور المحدثة

Tidak disyaratkan bagi wanita jika sudah shalat Jumat dia mengulangi dgn zuhur setelahnya. Kami telah jelaskan hukum shalat zhuhur setelah shalat Jumat termasuk perkara yang baru (bid’ah).

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 130032)

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Di Surga Juga Lebih Banyak Wanita

💥💦💥💦💥💦

Biasanya yang beredar adalah kebanyakan isi neraka adalah wanita. Lalu, bagaimana dengan surga? Apakah lantas isinya mayoritas laki-laki?

Dalam Shahih Al Bukhari, bahwa Imam Muhammad bin Sirin menceritakan, bahwa manusia berdebat siapakah yg paling banyak di surga, pria atau wanita? Akhirnya mereka bertanya kepada Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, lalu beliau mengutip sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَالَّذِينَ عَلَى إِثْرِهِمْ كَأَشَدِّ كَوْكَبٍ إِضَاءَةً قُلُوبُهُمْ عَلَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ لَا اخْتِلَافَ بَيْنَهُمْ وَلَا تَبَاغُضَ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا يُرَى مُخُّ سَاقِهَا مِنْ وَرَاءِ لَحْمِهَا مِنْ الْحُسْنِ

Rombongan pertama yang masuk surga bagaikan bulan purnama, orang yang ada di sekitar mereka bagaikan bintang-bintang yang bersinar , hati mereka tidak saling berselisih satu sama lain, tidak ada amarah pada diri mereka, dan setiap mereka memiliki dua isteri, yang setiap isteri itu terlihat sum-sumnya dari balik dagingnya, karena begitu indahnya. (HR. Bukhari No. 3246)

Ini dijadikan dalil bahwa di surga juga mayoritas isinya adalah wanita. Inilah pendapat Imam Ibnu Hajar, Imam Al Qurthubi, dll

Wallahu A’lam

🍃🌴🌻☘🌺🌷🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Berat Shalat Berdiri, Bolehkah Sambil Duduk?

▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum
Pak ustadz boleh ga klo kaki ga tahan sakit pegel badan ga enak melaksanakan sholat nya smbil duduk (+62 878-7346-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Apakah sudah sampai taraf tidak bisa berdiri sama sekali? Atau sangat sakit ? Jika ya, tidak apa-apa duduk.

Nabi ﷺ berkata:

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduklah, jika tidak mampu maka berbaringlah. (HR. Bukhari no. 1050)

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

أجمعت الأمة على أن من عجز عن القيام في الفريضة صلاها قاعدا ولا إعادة عليه , قال أصحابنا : ولا ينقص ثوابه عن ثوابه في حال القيام , لأنه معذور 

Umat telah ijma’, bahwa orang yang lemah untuk berdiri dalam shalat wajib, hendaknya dia shalat duduk dan dia tidak usah mengulang shalatnya. Para sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan: “Pahalanya tidak berkurang dibanding dgn shalat berdiri, sebab dia dalam keadaan ‘udzur.”

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 4/201)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

 ( والمريض إذا كان القيام يزيد في مرضه صلى قاعدا ) أجمع أهل العلم على أن من لا يطيق القيام له أن يصلي جالسا 

Orang sakit jika berdirinya membuatnya bertambah sakit maka hendaknya shalat dgn duduk. Ulama telah ijma’ orang yang tidak mampu shalat berdiri dia hendaknya shalat dgn duduk.

(Al Mughni, 1/443)

Tapi, jika masih mampu berdiri walau pegal-pegal, berdirilah.

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Jumlah Takbir Shalat Id

▪▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

Assalamu alaikum Ustadz Faridz…
Afwan…ada titipan pertanyaan tentang Sholat Ied…

Yg di tanyakan..berapakah jumlah takbir yg benar dalam Sholat Iedul Fitri..terima kasih Ustadz. (+62 812-4844-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Masalah takbir zawaaid saat shalat hari raya ada beberapa pendapat ulama:

1⃣ 7 takbir rakaat pertama sudah termasuk takbiratul ihram, dan 5 takbir di rakaat kedua sudah termasuk takbir intiqal (perpindahan) saat bangun ruku’

Inilah pendapat Malikiyah dan Hanabilah, juga pendapat 7 ahli fiqih Madinah, Az Zuhri, dan Al Muzani. (Hasyiyah Al ‘Adawi ‘Alar Risaalah, 1/345, Bidayatul Mujtahid, 1/217, Al Ifshah, 1/116, Al Mughni, 2/380)

Dalil mereka adalah: Dari Amru bin Auf Al Muzani Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيدَيْنِ فِي الأُْولَى سَبْعًا قَبْل الْقِرَاءَةِ وَفِي الثَّانِيَةِ خَمْسًا قَبْل الْقِرَاءَةِ

Bahwasanya Nabi ﷺ bertakbir pada shalat dua hari raya, di rakaat pertama 7 kali sebelum membaca Al Quran, dan di rakaat kedua 5 kali sebelum membaca Al Quran.

(HR. At Tirmidzi No. 536, Ibnu Majah No. 1277. Imam At Tirmdzi berkata: “Hasan, dan ini hadits paling baik dalam bab ini.” Syaikh Al Albani menshahihkan dalam berbagai kitabnya)

Imam At Tirmidzi berkata: “Aku bertanya kepada Imam Bukhari tentang hadits ini, dia menjawab: “Ini hadits tershahih dalam bab ini, dan dengan hadits inilah aku berpendapat.” (Al Badrul Munir, 5/77)

Imam At Tirmidzi berkata: “Seperti ini jugalah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa dia shalat di Madinah seperti itu. Inilah amalan penduduk Madinah, pendapat Malik bin Anas, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (Jaami’ At Tirmidzi, 2/416)

Sebagian ulama mendhaifkan hadits di atas, Imam Ibnul Mulaqin mengatakan bahw jamaah para ulama mengingkari penghasanan Imam At Tirmidiz, sampai-sampai Ibnu Dihyah mentatakan: ini adalah haidts paling buruk yang ada dalam kitabnya (At Tirmidzi), sebab perawinya yaitu Katsir bin Abdillah, adalah tidak halal meriwayatkan darinya dimana para imam mengkritik keras dirinya, dan Imam Asy Syafi’i mengatakan dia adalah tiang di antara tiang-tiang kedustaan. (Khulashah Al Badr Al Munir, 1/235)

Bahkan Imam Ahmad berkata: “Tidak ada satu pun yang shahih dalam masalah ini.” (Ibid)

Apa yang dikatakan Imam Ahmad seolah menjadi jawaban, kenapa begitu banyak pendapat dalam hal ini.

2⃣ 7 takbir rakaat pertama tidak termasuk takbiratul ihram, 5 takbir di rakaat ke dua tidak termasuk takbir intiqal.

Inilah pendapat Syafi’iyah. (Al Majmu’, 5/15, Al Mughni, 2/380-381)

Dalilnya adalah, dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata:

كَانَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُ فِي الْعِيدَيْنِ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً سِوَى تَكْبِيرَةِ الاِفْتِتَاحِ

Dahulu Rasulullah ﷺ bertakbir dalam shalat dua hariraya sebanyak 12 kali, selain takbir pembuka. (HR. Abu Daud, 1/680. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)

Abu Ja’far Ath Thahawi berkata:

فذهب قوم إلى أن التكبير في صلاة العيدين كذلك واحتجوا في ذلك بهذا الحديث

Sekelompok kaum berpendapat bahwa takbir dalam shalat ‘idain adalah seperti itu, mereka berhujjah denganhadits ini. (Syarh Ma’ani Al Aatsar No. 6744)

3⃣ 3 takbir di rakaat pertama, dan 3 takbir di rakaat kedua. Inilah pendapat Hanafiyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Inilah pendapat Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al Asy’ari, Hudzaifah bin Yaman, ‘Uqbah bin ‘Amir, Ibnuz Zubeir, Abu Mas’ud Al Badri, Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Sufyan Ats Tsauri, penduduk Kufah, dan satu riwayat dari Ibnu Abbas. (Al Binayah, 2/863-864, Bada’i Ash Shana’i, 1/277, Al Ifshah, 1/16, Al Majmu’, 5/20, Bidayatul Mujtahid, 1/217)

Pendapat ini barangkali “asing” bagi kita di Indonesia.

4⃣ 5 takbir di rakaat pertama, dan 4 takbir di rakaat kedua. Inilah pendapat Abdullah bin Mas’ud, yaitu rakaat pertama 5 takbir sebelum membaca Al Quran, dan rakaat kedua MEMBACA AL QURAN lalu takbir 4 kali sudah termasuk takbir ruku’. *(Lihat Jaami’ At Tirmidzi, 2/416)*

Ini juga pendapat Masruq bin Ajda, seorang tabi’in senior, murid Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu.

(Al Mushannaf No. 5746, Ibnu Abi Syaibah)

Pendapat ini juga nampak “asing” apalagi rakaat keduanya, baca Al Quran dulu (Al Fatihah dan Surat) baru kemudian takbir.

Dan masih banyak lagi. Imam Al ‘Ainiy mengatakan bahwa ada 19 pendapat tentang jumlah takbir zawaid saat shalat hari raya.

Menurutnya perbedaan ini kemungkinan disebabkan perbuatan Nabi ﷺ juga berbeda dalam kondisi yang berbeda, lalu setiap sahabat Nabi meriwayatkannya dari Nabi, kemudian para tabi’in meriwayatkannya dari para sahabat. (Al Binayah, 2/867)

Ditambah lagi, perkataan Imam Ahmad bahwa tidak ada satu pun yang shahih dalam masalah takbir ini, sehiingga tidak ada pijakan yang benar-benar unggul dibanding lainnya.

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top