Penjelasan Tentang “Hukum Hanya Milik Allah”

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Ust ada seseorang yg bilang kepada ana kalimat ini laa hukma illa billah…sehingga terkadang beliau men “kafirkan seseorang yg belajar di fakultas hukum, pns dll”…..apakah arti dari kalimat tersebut dan bgmkah syarahnya

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim ..

Otoritas tertinggi dalam tasyri’, membuat UU adalah ditangan Allah Ta’ala. Maka, manusia tidak boleh merampas hak Allah Ta’ala dengan menjadikan dirinya sebagai Syaari’, pembuat UU. Khususnya pada aturan yg memang sudah ada penjelasannya dalam Islam, maka tidak ada opsi lain kecuali yang berasal dari syariat Islam. Disinilah letak ayat: inil hukmu Illa lillah – kedaulatan hukum tertinggi adalah hanya milik Allah semata.

Kemudian, .. bagaimana jika memproduk UU yg membahas hal-hal yg belum diatur oleh syariat? Hukum-hukum yang memang syariat belum rinci? Dengan kata lain syariat mendiamkannya?

Maka, silahkan manusia berijtihad sesuai dgn kondisi, kebutuhan, dan konteks zaman dan tempatnya, selama tidak bertentangan dgn syariat. Ini tidak apa-apa. Seperti peraturan, nomor plat ganjil genap dijalan-jalan utama di DKI, peraturan hari libur kepegawaian, seragam anak sekolah, dan semisalnya, ini masalah yg tidak pernah diatur secara khusus dalam syariat. Ini wilayah Al ‘Afwu – dimaafkan.

Nabi ﷺ bersabda:

الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه

“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan.”

(HR. At Tirmidzi No. 1726, katanya: hadits gharib. Ibnu Majah No. 3367, HASAN)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:

وهو سبحانه لو سكت عن إباحة ذلك وتحريمه لكان ذلك عفوا لا يجوز الحكم بتحريمه وإبطاله فإن الحلال ما أحله الله والحرام ما حرمه وما سكت عنه فهو عفو فكل شرط وعقد ومعاملة سكت عنها فإنه لا يجوز القول بتحريمها فإنه سكت عنها رحمة منه من غير نسيان وإهمال

Dia –Subhanahu wa Ta’ala- seandainya mendiamkan tentang kebolehan dan keharaman sesuatu, tetapi memaafkan hal itu, maka tidak boleh menghukuminya dengan haram dan membatalkannya, karena halal adalah apa-apa yang Allah halalkan, dan haram adalah apa-apa yang Allah haramkan, dan apa-apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Jadi, semua syarat, perjanjian, dan muamalah yang didiamkan oleh syariat, maka tidak boleh mengatakannya haram, karena mendiamkan hal itu merupakan kasih sayang dariNya, bukan karena lupa dan membiarkannya.

(I’lamul Muwaqi’in, 1/344-345)

Ada pun para mahasiswa yang belajar difakultas hukum, dikampus-kampus umum, jika tujuannya adalah mempelajari hukum Jahiliyah, untuk melindungi org terzalimi. Menggunakan pisau musuh untuk melawan musuh. Ini tidak apa-apa.

Bukankah para ulama, para ustadz, rakyat kecil, yang terzalimi juga membutuhkan pembelaan? Di negeri ini “perang” argumentasi dipengadilan, tentu tidak menjadikan ayat Al Qur’an dan As Sunnah sebagai hujjah. Mereka tidak memakainya, tidak didengar. Tapi, kalau kita menggunakan hukum yang ada maka mereka mau dengar, maka kita bisa memanfaatkan “celah” ini untuk membela umat Islam yang terzalimi dan membutuhkan bantuan hukum. Tentunya harus dipelajari, bukan untuk dijadikan ideologi hidup, tapi untuk memanfaatkannya disaat dibutuhkan ..

Di negeri yang tidak menjadikan hukum Islam sebagai instrumen utama hukum dan perundangan, tentu kita sulit memberjuangkan hak-hak yang teraniaya tersebut kecuali dengan menggunakan hukum yang dipakai. Hal ini Sebagaimana Nabi Yusuf ‘Alaihissalam menjadi seorang pejabat disebuah negeri yang menggunakan UU rajanya, bukan UU yang berasal dari Allah Ta’ala.

Wallahu a’lam

🌾🌿🍃🌹🌻🌺🍀🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

Mengapa I’tidal Tak Pakai Takbir?

PERTANYAAN:

Kenapa ketika i’tidal di dalam sholat, kita membaca samia allahu liman hamidah, sedang di gerakan lainnya, kita membaca Allahu Akbar. Apa sebab nya?

JAWABAN

Bismillah wal Hamdulillah .., dalam ibadah yang sifatnya tawqifiy (given) maka sikap kita adalah mengikutinya dan tunduk, karena begitulah pedomannya.

Termasuk dalam memahami semua bentuk gerakan dan bacaan; kenapa takbir, kenapa samiallahu liman hamidah, kenapa sujud dua kali sdgkan ruku’ sekali … dsb. Semua itu karena begitulah pedoman yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka kita pun mengikutinya.

Berbeda dengan perkara keduniaan yang bisa dicari maksud dan hikmahnya, dan itu boleh saja walau tidak berdosa jika tidak mengetahuinya.

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“إنما الإِمام ليؤتم به، فإذا كبر فكبروا، وإذا ركع فاركعوا، وإذا قال سمع الله لمن حمده، فقولوا ربنا لك الحمد، فإذا صلى جالسًا فصلوا جلوسًا أجمعين”.

Imam itu diangkat untuk diikuti jika dia takbir mka takbirlah, jika dia ruku maka rukulah, jika dia mengucapkan sami’allahu liman hamdah, maka bacalah rabbana wa lakal hamd. (HR. Ahmad No. 7144)

Demikian yg nabi ajarkan, maka kita mengikutinya. Wallahu a’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Bacaan I’tidal

Shalat Tarawih Bagi Muslimah; Di Rumah atau Di Masjid?

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Saya mau tanya nih ustadz…bagaimana hukumnya dgn perempuan yg sholat tarawih berjamaah di masjid?, krn banyak org yg bilang perempuan lbh baik sholat di rmh & bagaimana jg dgn perempuan yg tadarus di masjid pd waktu selesai sholat tarawih,apakah lebih baik tilawah sendiri di prmh atau tadarus bersama di masjid?
Jazakillah sebelumnya ust atas ilmunya utk persiapan ramadhan🙂

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam betsabda:

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ

Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang wanita terhadap masjid-masjid Allah. (HR. Al Bukhari No. 900, dari Ibnu Umar)

Dalam hadits lain:

وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها

Sebaik-baiknya shaf bagi wnaita adalah yang paling belakang dan yang terburuk adalah yang paling depan. (HR. Muslim No. 440, dari Abu Hurairah)

Maka, dua hadits ini menunjukkan bahwa wanita dibolehkan shalat di masjid. Selama tetap menjaga adab-adab Islam.

Tetapi, memang lebih utama di rumah, hal ini berlaku baik shalat wajib dan shalat sunnah.

Hal ini berdasarkan pada hadits berikut:

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

“Shalatnya wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di kamar rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di ruangan lain di rumahnya” (HR. Abu Dawud 570. Al Hakim, No. 757, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)

Tetapi, jika sedang di Mekkah maka shalat di Masjidil Haram lebih uatam di banding di rumahnya.

Abdullah bin Mas’ud berkata:

مَا لِامْرَأَةٍ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي بَيْتِهَا، إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

Tidak ada yang lebih utama bagi shalat wanita dibanding di rumahnya, kecuali di masjidil haram. (Akhbar Makkah Lil Fakihi, 1204)

Wallahu A’lam

🍃🌷🌿🌾🌻🍁🌸🌳

✏ Farid Nu’man Hasan

Hadits Batal Puasa Secara Sengaja Tidak Bisa Diganti Sepanjang Tahun?

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Benarkah Hadits ttg Batal sengaja tidak bs diganti walau puasa setahun?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ

Barang siapa yang membatalkan puasanya sehari saja, tanpa adanya alasan rukhshah yang dibenarkan oleh Allah kepadanya, maka itu tidak akan bisa ditutupi oleh puasa setahun penuh. (HR. Abu Daud No. 2398, At Tirmidzi No. 723, Ibnu Majah No. 1672)

Hadits ini DHA’IF (LEMAH) menurut para ulama.

Imam Ibnu Abdil Bar mengatakan: “Ini hadits dhaif, dan tidak bisa dijadikan hujjah.” (At Tamhid, 7/173)

Imam Ibnu Baththal mengatakan seperti perkataan Imam Ibnu Abdil Bar di atas. (Syarh Shahih Al Bukhari, 4/70)

Imam Al Munawi mengatakan: “Dhaif.” (At Taysir, 2/779)

Syaikh Al Albani juga mendhaifkan dalam berbagai kitabnya.

Kedhaifannya disebabkan adanya rawi bernama Abu Al Muthawis, seorang yang tidak diketahui biografinya. Imam At Tirmidzi berkata: “Muhammad (Yaitu Imam Al Bukhari) berkata: Abu Al Muthawis ini namanya Yazid bin Al Muthawis, aku tidak mengenalnya selain di hadits ini saja. (Sunan At Tirmidzi No. 723)

Imam Ibnu Baththal menjelaskan:

وقال البخارى فى التاريخ : تفرد أبو المطوس بهذا الحديث ، ولا نعرف له غيره ، ولا أدرى سمع أبوه من أبى هريرة أم لا

Berkata Al Bukhari dalam At Tarikh: Abul Muthawis menyendiri dalam hadits ini, kami tidak mengenalnya pada selain hadits ini, Aku tidak tahu apakah ayahnya mendengarnya dari Abu Hurairah atau tidak. (Syarh Shahih Al Bukhari, 4/70)

Karena kedhaifan haidts ini, dan tidak dibisa dijadikan hujjah, maka dengan demikian teranulirnya anggapan “TIDAK BISA DIGANTI” oleh puasa setahun penuh. Anggaan ini juga bertentangan ijma’.

Berkata Imam Al Baghawi:

فالعلماء مجمعون على أنه يقضي يوما مكانه

Maka, para ulama telah ijma’ atas tergantikannya mengqadha pada hari yang sesuai. (Syarhus Sunnah, 6/290)

Wallahu A’lam

🍃🌻🌿🌾🌷🍁🌳🌹💐

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top