Hukum Asap Pembakaran Benda Najis

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum, Ust, apakah hukum asap hasil pembakaran benda najis seperti diapers,dan semisalnya?apakah ada khilafiyah diantara para ulama?
hukum debu2 hasil pembakaran benda yang terkena najis bagaimana?(+62 896-3599-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Dalam masalah tersebut, para ulama berbeda pendapat, sebagaimana keterangan berikut:

اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي طَهَارَةِ الدُّخَانِ الْمُتَصَاعِدِ
مِنَ النَّجَاسَةِ: فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ عَلَى الْمُفْتَى بِهِ، وَالْمَالِكِيَّةُ فِي الْمُعْتَمَدِ، وَبَعْضُ الْحَنَابِلَةِ، إِلَى أَنَّ دُخَانَ النَّجَاسَةِ طَاهِرٌ. قَال الْحَنَفِيَّةُ: إِنَّ ذَلِكَ عَلَى سَبِيل الاِسْتِحْسَانِ دَفْعًا لِلْحَرَجِ، وَلِلضَّرُورَةِ وَتَعَذُّرِ التَّحَرُّزِ
وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ فِي الأَْصَحِّ وَالْحَنَابِلَةُ فِي الْمَذْهَبِ، وَأَبُو يُوسُفَ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّ دُخَانَ النَّجَاسَةِ كَأَصْلِهَا

Para ulama berbeda pendapat tentang asap pembakaran benda-benda najis:

– Pendapat yang difatwakan oleh Hanafiyah, kemudian pendapat resmi Malikiyah, dan sebagian Hanabilah bahwa asap pembakaran benda najis itu SUCI. Hanafiyah mengatakan bahwa alasan hal ini adalah istihsan untuk mencegah kesulitan, dan kondisi darurat, dan diberi uzur untuk pencegahan.

– Ada pun pendapat yang sah dari Syafi’iyah, dan pendapat resmi Hanabilah, juga Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah, adalah bahwa asap pembakaran benda-benda najis hukumnya SAMA DENGAN ASALNYA.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 20/240)

Pendapat yang paling kuat adalah SUCI, .. berkata Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid :

والأصح والأقرب والله أعلم هو القول بطهارة دخان النجاسة ، وكذلك البخار المتصاعد من الماء المتنجس

Pendapat yang lebih Shahih -Wallahu A’lam- yaitu sucinya asap pembakaran benda-benda najis. Begitu juga uap yang keluar dari air mutanajis.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 164471)

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

الدخان والبخار المستحيل [أي : المتحول] عن النجاسة طاهر ؛ لأنَّه أجزاءٌ هوائية ، ونارية ، ومائية ، وليس فيه شيء من وصف الخَبث “.

Asap dan uap yang muncul dari barang najis adalah suci. Karena itu bagian dari udara, api, dan air, dan tidak ada sedikit pun sifat najis di dalamnya.

(Majmu’ Al Fatawa, 21/71)

Demikian. Wallahu a’lam

🌻🌿🌸 🍄🌷 💐🍃☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum dan Pembahasan Tentang Sholat Tahiyatul Masjid

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Dari Abu Qatadah Radhiallahu ’Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

Jika salah seorang kalian masuk ke masjid maka hendaknya dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk. (HR. Bukhari No. 444, Muslim (69) (714), At Tirmidzi No. 316, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 809, Ahmad No. 22576, 22582, 22631, Malik dalam Al Muwaththa’ No. 275, dll)

Imam At Tirmidzi Rahimahullah berkata:

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ أَصْحَابِنَا اسْتَحَبُّوا إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ الْمَسْجِدَ أَنْ لَا يَجْلِسَ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ لَهُ عُذْرٌ

Para sahabat kami mengamalkan hadits ini, menurut mereka sunnah bagi seorang yang masuk ke masjid untuk tidak duduk dulu sampai dia menunaikan shalat dua rakaat, kecuali dia memiliki ‘udzur. (Lihat Sunan At Timridzi No. 316)

Imam Malik Radhiallahu ‘Anhu, mengutip dari Imam Muhammad bin Hasan Radihiallahu ‘Anhu:

هذا تطوع وهو حسن وليس بواجب

“Ini sunah dan bagus, bukan wajib.” (Al Muwaththa No. 275)

Berkata Dr. Taqiyuddin An Nadwi –pentahqiq kitab Al Muwaththa’:

هو أمر ندب بالإجماع سوى أهل الظاهر فقالوا بالوجوب

“Ini adalah perkara sunah menurut ijma’, kecuali menurut kelompok Ahli Zhahir (tekstualist) , mereka mengatakan wajib.”

Lalu beliau mengomentari ucapan Imam Muhammad bin Hasan, “ … bukan wajib “:

وليس بواجب لأن النبي صلى الله عليه و سلم رأى رجلا يتخطى رقاب الناس فأمره بالجلوس ولم يأمره بالصلاة كذا ذكره الطحاوي . وقال زيد بن أسلم : كان الصحابة يدخلون المسجد ثم يخرجون ولا يصلون وقال : رأيت ابن عمر يفعله وكذا سالم ابنه وكان القاسم بن محمد يدخل المسجد فيجلس ولا يصلي ذكره الزرقاني

“Bukan wajib ..” karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melihat seorang laki-laki yang melangkahi punggung manusia, lalu Beliau memerintahkan laki-laki itu untuk duduk, dan dia tidak memerintahkannya untuk shalat. Demikian disebutkan oleh Ath Thahawi. Zaid bin Aslam mengatakan: “Dahulu para sahabat memasuki masjid kemudian keluar lagi dan mereka tidak shalat.” Dia (Zaid) berkata: “Aku melihat Ibnu Umar melakukannya, demikian juga Salim – anaknya-, dan juga Al Qasim bin Muhammad memasuki masjid dia duduk dan tidak shalat. Ini disebutkan oleh Az Zarqani. (Lihat Al Muwaththa’ No. 275, Catatan kaki No. 10. Cet. 1. 1413H. Darul Qalam, Damaskus)

🌻 Kepada siapakah Tahiyatul Masjid Disunnahkan?

Tahiyatul masjid disunnahkan bagi yang masuk ke masjid dalam keadaan berwudhu, sebagain ulama menambahkan: serta bermaksud duduk di dalamnya, bukan sekedar lewat. Sebagian lain mengatakan walaupun cuma lewat, tetap sunah.

Tertulis dalam Al Mausu’ah sebagai berikut:

يَرَى جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُ يُسَنُّ لِكُل مَنْ يَدْخُل مَسْجِدًا غَيْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ – يُرِيدُ الْجُلُوسَ بِهِ لاَ الْمُرُورَ فِيهِ ، وَكَانَ مُتَوَضِّئًا – أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَكْثَرَ قَبْل الْجُلُوسِ . وَالأَْصْل فِيهِ حَدِيثٌ رَوَاهُ أَبُو قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال : إِذَا دَخَل أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ وَمَنْ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْهُمَا لِحَدَثٍ أَوْ غَيْرِهِ يَقُول نَدْبًا : سُبْحَانَ اللَّهِ ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ ، وَلاَ حَوْل وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ . فَإِنَّهَا تَعْدِل رَكْعَتَيْنِ كَمَا فِي الأَْذْكَارِ

Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa disunnahkan bagi siapa saja yang masuk ke dalam masjid selain masjidil haram –yang berkehendak duduk bukan cuma lewat dan dia dalam keadaan berwudhu- untuk shalat dua rakaat atau lebih sebelum duduk. Dasarnya adalah hadits diriwayatkan Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu: bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Jika salah seorang kalian masuk ke masjid maka hendaknya dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk. Dan, siapa saja yang terhalang melakukan keduanya (shalat dan duduk) disebabkan hadats atau selainnya, disunahkan mengucapkan: Subhanallah wal hamdulillah wa laailaha illallah wallahu akbar wa laa haulaa wa laa quwwata illa billahil ‘Aliyyil ‘Azhim. Sesungguhnya itu sebanding dengan dua rakaat tersebut sebagaimana disebutkan dalam Al Adzkar. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10/305)

🌸 Walaupun Sudah Duduk Tetap Sunah

Di antara kita mungkin pernah lupa tahiyatul masjid, lalu langsung duduk. Sering kali hal itu membuat sebagian kita ragu-ragu; bolehkah tahiyatul masjid dilakukan padahal kita sudah duduk?

Jawabnya: boleh, dan tetap sunah. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya, dari Abu Dzar Al Ghifari Radhiallahu ‘Anhu katanya:

دخلت المسجد فإذا رسول الله صلى الله عليه وسلم جالس وحده قال يا أبا ذر إن للمسجد تحية وإن تحيته ركعتان فقم فاركعهما قال فقمت فركعتهما

Saya masuk ke masjid ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang duduk sendirian. Beliau bersabda: “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya untuk masjid itu sambutannya, sambutan bagi masjid adalah shalat dua rakaat. Maka bangunlah dan shalatlah dua rakaat!” Abu Dzar berkata: “Maka saya bangun dan shalat dua rakaat.” (HR. Ibnu Hibban No. 361)

Hadits ini sangat lemah, lantaran dalam sanadnya terdapat Ibrahim bin Hisyam bin Yahya bin Yahya Al Ghathafani . Imam Abu Zur’ah mengatakan tentang dia: Kadzdzaab (pembohong). (Imam Ibnul Jauzi, Adh Dhu’afa wal Matrukin No. 133. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Imam Abu Hatim dan lainnya mengatakan: laisa bitsiqah (bukan orang yang bisa dipercaya). (Imam Adz Dzahabi, Al Mughni fi Adh Dhu’afa no. 201)

Imam Abu hatim juga mengatakan tentang Ibrahim bin Hisyam: Kadzdzaab (pembohong). Lalu Ali bin Al Husain bin Al Junaid berkata: “Abu Hatim benar, hendaknya jangan mengambil hadits darinya (Ibrahim bin Hisyam).” (Imam Adz Dzahabi, Mizanul I’tidal No. 244)

Namun dalam riwayat lain, diriwayatkan secara shahih dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَصَلَّيْتَ يَا فُلَانُ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ

Datang seorang laki-laki dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang berkhutbah di hadapan manusia pada hari Jumat. Beliau bersabda: “Wahai fulan, apakah engkau sudah shalat?” orang itu menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Bangunlah dan shalatlah dua rakaat.” (HR. Bukhari No. 930, dan Muslim No. 875)

Perkataan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Bangunlah ..” menunjukkan bahwa sebelumnya orang tersebut telah duduk lebih dahulu.

Oleh karena itu para ulama mengatakan bahwa terlanjur “duduk” tidaklah membuat kesunahan tahiyatul masjid menjadi gugur.

(Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 2/228)

🌷🌾🍃🌿🌸🌳🌺🌹☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Puasa Nadzar Bentrok Dengan Ramadhan

💦📌💦📌💦📌

📨 PERTANYAAN:

➖jika seseorang sudah bernadzar akan melakukan puasa nadzar setelah selesai ujian misalnya ustadz, tetapi ternyata jadwal ujian tersebut tepat pada bulan ramadhan ustadz.
Pertanyaannya, bagaimana sebaiknya melakukan puasa nadzarnya ustadz, apakah bisa dilakukan setelah bulan ramadhan?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah …,

Ya, tidak apa-apa ditunda, Ramadhan aja dulu, Dalilnya adalah perilaku Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu.

Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma bercerita tentang ayahnya:

أَنَّ عُمَرَ، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي نَذَرْتُ فِي الجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي المَسْجِدِ الحَرَامِ، قَالَ: «أَوْفِ بِنَذْرِكَ»

Bahwasanya Umar Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Wahai Rasulullah, aku pernah bernadzar pada masa jahiliyah untuk beri’tikaf malam hari di masjidil haram.” Beliau bersabda: “Penuhi nadzarmu!” (HR. Al Bukhari No. 6697)

Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu, bernadzar pada masa jahiliyah, tapi dia tunaikan di zaman Islam.

Wallahu A’lam

🍃🌿🌸🌾🌻🌷☘🌳

✏ Farid Nu’man Hasan

Persiapan Mental Menjelang Pilkada

◼◽◼◽◼◽◼◽

📨 PERTANYAAN:

Fazrul Akhlani:
Assalamualaikum
Warahmatullahi
Wabarakatuh
Ustadz persiapan Ruhiyah u pilkada dan selama prosesnya berlangsung apa saja ya?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

📌 Tanamkan bahwa Pilkada bukan tujuan, itu hanyalah sarana untuk mendapatkan pemimpin yang baik, amanah, jujur, Shalih, berilmu, dan pemberani.

📌 Menang Kalah itu biasa, yang penting prosesnya on the track syariat Islam .. jika kalah tetap terhormat, kalau menang jd berkah ..

📌 Besarkan peluang kemenangan dgn memerangi maksiat diri .. sebab kemenangan tertunda bukan karena hebatnya lawan, bisa jadi karena maksiat kita sendiri ..

📌 Tetap memandang kompetitor adalah saudara sesama muslim, jika memang semua calon adalah muslim, walau bisa jadi berbeda ideologi perjuangannya .. sebab prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah itu tidak mudah mengkafirkan sampai jelas kekafiran dan tegaknya hujjah ..

📌 Menang jangan sombong, kalah jangan dendam … kehidupan dunia adalah ladang amal Shalih, bukan tempat menuai hasil .. kalau kita tidak mendapatkan Fathul Qarib (kemenangan yang dekat), semoga tetap Allah berikan Fathul Kabir (kemenangan yang besar), yaitu surga ..

Wallahu a’lam

🌸🌷🌺🌿🌻☘🍃🎋

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top